User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:171pmk.052007
              PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 171/PMK.05/2007

                        TENTANG

               SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 
    2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri 
    Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
b.  bahwa dalam pelaksanaannya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 belum menampung 
    pengaturan mengenai pelaksanaan fungsi Menteri Keuangan sebagai Entitas Pelaporan Bendahara 
    Umum Negara untuk menyusun Laporan Keuangan, sehingga diperlukan adanya pengaturan kembali 
    mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dalam suatu Peraturan Menteri 
    Keuangan;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4355);
3.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab 
    Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
    Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 4503);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi 
    Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4614);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 4502);
8.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 
    Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 
    72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
9.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
10.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar;


                           MEMUTUSKAN: 

Menetapkan :   

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH 
PUSAT.


                        BAB I
                      KETENTUAN UMUM

                         Bagian Kesatu
                            Pengertian

                        Pasal 1  
            
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.  Arsip Data Komputer, yang selanjutnya disingkat ADK, adalah arsip data berupa disket atau media 
    penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.           
2.  Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang 
    dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa 
    yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan 
    pada prinsip efisiensi dan produktivitas, yang pengelolaan keuangannya diselenggarakan sesuai dengan 
    Peraturan Pemerintah terkait;
3.  Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh 
    atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.           
4.  Bagan Akun Standar, yang selanjutnya disingkat BAS, adalah daftar perkiraan buku besar yang 
    ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, 
    serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah.
5.  Data transaksi BMN adalah data berbentuk jurnal transaksi perolehan, perubahan, dan penghapusan 
    BMN, yang dikirimkan melalui media ADK setiap bulan oleh petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna 
    Barang kepada petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran di tingkat satuan kerja.  
6.  Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disingkat SAPP, adalah serangkaian prosedur 
    manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran 
    sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pemerintah Pusat.
7.  Sistem Akuntansi Pusat, yang selanjutnya disingkat SiAP, adalah serangkaian prosedur manual maupun 
    yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan 
    pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara 
    UmumNegara.
8.  Sistem Akuntansi Kas Umum Negara, yang selanjutnya disingkat SAKUN, adalah subsistem Akuntansi 
    Pusat yang menghasilkan Laporan Arus Kas dan Neraca Kas Umum Negara (KUN).
9.  Sistem Akuntansi Umum, yang selanjutnya disingkat SAU, Adalah subsistem Akuntansi Pusat yang 
    menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Pusat dan Neraca.
10.     Sistem Akuntansi Instansi, yang selanjutnya disingkat SAI adalah serangkaian prosedur manual 
    maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai 
    dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
11.     Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, yang selanjutnya disingkat SA-BAPP, 
    adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, 
    pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas 
    transaksi keuangan pusat pada Kementerian Negara/Lembaga, pihak lain, dan Departemen Keuangan 
    selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
12.     Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat SIMAK-
    BMN, adalah subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk 
    mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan 
    laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
13.     Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan 
    menyajikan laporan keuangan pemerintah.
14.     Sistem Pengendalian Intern adalah suatu proses yang dipengaruhi oleh manajemen yang diciptakan 
    untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian efektivitas, efisiensi, ketaatan terhadap 
    peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keandalan penyajian laporan keuangan pemerintah.
15.     Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan oleh karenanya 
    wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas 
    pelaporan.
16.     Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang 
    menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertangggungjawaban 
    berupa laporan keuangan.
17.     Pengguna anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/
    lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
18.     Satuan Kerja adalah kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu 
    unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan 
    dari suatu program.
19.     Unit Akuntansi Instansi, yang selanjutnya disingkat UAI adalah unit organisasi Kementerian Negara/
    Lembaga yang bersifat fungsional yang melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan 
    instansi yang terdiri dari Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang.
20.     Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat UAKPA, adalah UAI yang 
    melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.
21.     Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah, yang selanjutnya disingkat UAPPA-W, adalah 
    UAI yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA 
    yang berada dalam wilayah kerjanya.
22.     Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I, yang selanjutnya disingkat UAPPA-E1, adalah 
    UAI yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W 
    yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
23.     Unit Akuntansi Pengguna Anggaran, yang selanjutnya singkat UAPA, adalah UAI pada tingkat 
    Kementerian Negara/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, 
    baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
24.     Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil 
    pemerintah.
25.     Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai 
    wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan 
    Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusatdi daerah.
26.     Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain 
    dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang 
    menugaskan.
27.     Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang 
    mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan. 
28.     Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada 
    Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam rangka 
    penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari sekretaris daerah, Dinas Daerah, dan lembaga teknis 
    daerah, kecamatan, desa, dan satuan polisi pamong praja sesuai dengan kebutuhan daerah.
29.     UAPPA-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah Provinsi yang 
    melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah 
    yang mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
30.     UAPPA-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah yang melakukan 
    kegiatan penggabungan laporan keuangan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang 
    mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan di wilayah kerjanya.
31.     Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat UAKPB, adalah Satuan Kerja/Kuasa 
    Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
32.     Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah, yang selanjutnya disingkat UAPPB-W, adalah unit 
    akuntansi BMN pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dan 
    melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAKPB, penanggung jawabnya adalah Kepala 
    Kantor Wilayah atau Kepala unit kerja yang ditetapkan sebagai UAPPB-W.
33.     UAPPB-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah Provinsi yang 
    melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi dana 
    dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
34.     UAPPB-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah yang melakukan 
    kegiatan penggabungan laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan 
    di wilayah kerjanya.
35.     Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I, yang selanjutnya disebut UAPPB-E1, adalah unit 
    akuntansi BMN pada tingkat Eselon I yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari 
    UAPPB-W, dan UAKPB yang langsung berada dibawahnya yang penanggungjawabnya adalah pejabat 
    Eselon I.
36.     Unit Akuntansi Pengguna Barang, yang selanjutnya disebut UAPB, adalah unit akuntansi BMN pada 
    tingkat Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari 
    UAPPB-E1, yang penanggung jawabnya adalah Menteri/Pimpinan Lembaga.
37.     Dokumen Sumber, yang selanjutnya disingkat DS, adalah dokumen yang berhubungan dengan 
    transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.  
38.     Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa 
    Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
39.     Laporan Realisasi Anggaran, yang selanjutnya disingkat LRA, adalah laporan yang menyajikan 
    informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang 
    pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. 
40.     Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan 
    ekuitas dana pada tanggal tertentu.
41.     Laporan Arus Kas, yang selanjutnya disingkat LAK, adalah laporan yang menyajikan informasi arus 
    masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, 
    investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan nonanggaran.
42.     Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta 
    mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut.  
43.     Catatan atas Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau 
    daftar terinci atau analisis atau nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, dan LAK dalam rangka 
    pengungkapan yang memadai.  
44.     Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/
    subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
45.     Transfer Lainnya adalah pengeluaran yang berasal dari anggaran perhitungan dan pembiayaan atas 
    belanja bantuan sosial yang dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
46.     Pihak lain adalah instansi/unit organisasi di luar Kementerian Negara/Lembaga dan berbadan hukum 
    yang menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN, dan karenanya wajib menyelenggarakan 
    SAI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
47.     Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat KPPN, yang selanjutnya disebut UAKBUN 
    Daerah-KPPN, adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan 
    keuangan tingkat daerah/KPPN.
48.     Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Wilayah, yang selanjutnya 
    disebut UAKKBUN-Kanwil, adalah unit akuntansi yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas 
    kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Kuasa BUN Daerah/KPPN dan sekaligus melakukan 
    penggabungan Laporan keuangan seluruh Kuasa BUN Daerah/KPPN.
49.     Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Pusat, yang selanjutnya disebut UAKBUN Pusat, 
    adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat BUN dan 
    sekaligus melakukan penggabungan Laporan keuangan seluruh Kuasa BUN KPPN yang berasal dari 
    UAKKBUN-Kanwil serta Laporan Keuangan dari UAKBUN-Pusat lainnya.
50.     Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat SA-BUN, adalah serangkaian 
    prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, 
    pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan yang dilaksanakan 
    oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan pengguna Anggaran BAPP.
51.     Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Hibah, yang selanjutnya disebut SA-UP&H, adalah serangkaian 
    prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, 
    pengikhtisaran, serta pelaporan posisi operasi utang pemerintah, penerimaan dan pengeluaran 
    pembiayaan serta penerimaan hibah.
52.     Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SA-IP, adalah serangkaian prosedur 
    manual maupun yang terkomputerisasi  mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, 
    pengikhtisaran, serta pelaporan posisi investasi pemerintah.    
53.     Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman, yang selanjutnya disingkat SA-PP, adalah serangkaian prosedur 
    manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, 
    pengikhtisaran, serta pelaporan posisi penerusan pinjaman.    
54.     Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah, yang selanjutnya disingkat SA-TD, adalah serangkaian prosedur 
    manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, 
    pengikhtisaran, serta pelaporan posisi transfer ke daerah.
55.     Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Perhitungan dan Pembiayaan, yang selanjutnya disingkat SA-BAPP, 
    adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, 
    pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas 
    transaksi keuangan pusat pada Kementerian Negara/Lembaga dan Menteri Keuangan selaku Pengguna 
    Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
56.     Sistem Akuntansi Badan Lainnya, yang selanjutnya disingkat SA-BL, adalah serangkaian prosedur 
    manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, 
    pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan badan lainnya.


                          Bagian kedua
                      Akuntansi Anggaran

                        Pasal 2

(1)     Menteri/Pimpinan Lembaga melaksanakan akuntansi atas alokasi anggaran dan estimasi pendapatan 
    Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
(2)     DS yang digunakan dalam melaksanakan akuntansi atas alokasi anggaran dan estimasi pendapatan 
    pada Kementerian Negara/Lembaga adalah Daftar Isian Pelaksanaan Aggaran (DIPA).
(3)     DS yang digunakan dalam melaksanakan akuntansi atas alokasi anggaran dan estimasi pendapatan 
    pada Pemerintah Pusat adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(4)     DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun menurut unit organisasi, fungsi, subfungsi, program, 
    kegiatan, subkegiatan, dan jenis belanja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan 
    Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar


                        BAB II
                SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT

                        Pasal 3

(1)     SAPP merupakan sistem yang digunakan untuk menghasilkan Laporan keuangan Pemerintah Pusat yang 
    terdiri dari :
    a.  SA-BUN;
    b.  SAI
(2)     SAPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola 
    fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
(3)     SA-BUN memroses data transaksi Utang Pemerintah, Investasi Pemerintah, Penerimaan dan 
    Pengeluaran Pembiayaan, Kas Umum Negara, dan Akuntansi Umum.
(4)     SA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah SAP sebagaimana 
    ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(5)     SAI memproses data transaksi keuangan, barang, dan transaksi lain yang dilaksanakan oleh 
    Kementerian Negara/Lembaga.
(6)     Sistem akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, 
    pertanggungjawaban, dan pemeriksaan atas anggaran yang dikelola.
(7)     Pelaksanaan SAPP dilakukan sesuai pedoman sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan 
    Menteri Keuangan ini.


                        BAB III
                    SISTEM AKUNTANSI BENDAHARA UMUM NEGARA

                           Bagian Kesatu
                        Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara

                        Pasal 4

(1)     SA-BUN merupakan sistem yang digunakan untuk menghasilkan Laporan Keuangan BUN.
(2)     Sa-BUn terdiri dari :
    a.  SiAP;
    b.  SA-UP&H;
    c.  SA-IP;
    d.  SA-PP;
    e.  Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah (Sa-TD);
    f.  Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Perhitungan dan Pembiayaan (SA-BAPP);
    g.  Sistem Akuntansi Transaksi Khusus (SA-TK);
    h.  Sistem Akuntansi Badan Lainnya (SA-BL).
(3)     SA-BUN dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
(4)     SA-BUN menghasilkan Laporan Keuangan BUN.
(5)     Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, 
    Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Posisi Utang, Laporan Posisi Penerusan Pinjaman, dan Laporan 
    Investasi Pemerintah.


                        Pasal 5

(1)     Untuk melaksanakan SA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) BUN/Kuasa BUN 
    membentuk Unit Akuntansi yang terdiri dari:
    a.  UABUN;
    b.  UAPBUN
    c.  UAKBUN Daerah-KPPN;
    d.  UAKBUN-Pusat;
    e.  UAKKBUN-kanwil
(2)     UABUN dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan pelaporan 
    Keuangan.
(3)     UAPBUN dilaksanakan oleh Eselon I di lingkup Departemen Keuangan yang terdiri dari;
    a.  Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
    b.  Direktorat Jenderal Anggaran;
    c.  Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
    d.  Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4)     UAKBUN Daerah-KPPN dilaksanakan oleh KPPN.
(5)     UAKBUN-Pusat dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(6)     UAKKBUN-Kanwil dilaksanakan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


                           Bagian Kedua
                    Sistem Akuntansi Pusat

                        Pasal 6

(1)     SiAP terdiri dari SAKUN dan SAU
(2)     SAKUN menghasilkan LAK dan Neraca KUN
(3)     SAU menghasilkan LRA dan Neraca SAU
(4)     SiAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh :
    a.  KPPN;
    b.  Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
    c.  Direktorat Pengelolaan Kas Negara.


                        Pasal 7

(1)     KPPN selaku UAKBUN Daerah-KPPN memroses data transaksi penerimaan dan pengeluaran anggaran 
    yang berasal dari Rekening KUN.
(2)     Khusus data transaksi pengeluaran yang berasal dari Pinjaman Luar Negeri (PLN) yang langsung 
    membebani Rekening Khusus diproses oleh KPPN Khusus.
(3)     Pemrosesan data transaksi dimaksud termasuk penerimaan dan pengeluaran non-anggaran yang 
    melalui rekening KPPN.
(4)     KPPN menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tingkat Kuasa BUN KPPN.
(5)     Laporan Keuangan KPPN terdiri dari LAK, Neraca KUN, LRA, dan Neraca SAU di wilayah kerjanya.
(6)     LRA dan Neraca SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beserta data transaksi merupakan bahan 
    rekonsiliasi dengan satuan kerja di wilayah kerjanya.
(7)     Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta data transaksi disampaikan ke Kanwil 
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap bulan.
(8)     Dalam rangka penyusunan laporan arus kas harian, KPPN mengirimkan data posting transaksi 
    ke Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan 
    setiap hari.


                        Pasal 8

(1)     Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAKKBUN-Kanwil memroses data gabungan seluruh 
    KPPN.
(2)     Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertugas menyusun LKPP tingkat wilayah.
(3)     Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa LAK, Neraca KUN, dan LRA di tingkat 
    wilayah yang merupakan hasil penggabungan laporan keuangan seluruh KPPN di wilayah kerjanya.
(4)     Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bahan rekonsiliasi 
    dengan UAPPA-W di wilayah kerjanya.
(5)     Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta data transaksi disampaikan 
    ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap hari.


                        Pasal 9

(1)     Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAKBUN-Pusat memroses data transaksi penerimaan dan 
    pengeluaran BUN melalui Kantor Pusat.
(2)     Pemrosesan data transaksi dimaksud termasuk penerimaan dan pengeluaran non-anggaran yang 
    melalui Rekening KUN.
(3)     Data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan penyusunan LAK dan LRA 
    melalui BUN.
(4)     Direktorat Pengelolaan Kas Negara UAKBUN-Pusat menyusun LKPP tingkat BUN-Pusat dan mengirimkan 
    ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.


                        Pasal 10

(1)     Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku UABUN/pelaksana SiAP menyusun Laporan 
    Keuangan BUN berupa LAK sebagai bahan penyusunan LKPP.
(2)     Laporan Keuangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan gabungan Laporan 
    KPPN dan BUN-Pusat Laporan SiAP, SA-UP&H, SA-IP, SA-PP, SA-BL, dan SA-BAPP.


                        Pasal 11

(1)     Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAPBUN yang melaksanakan SiAP menyusun laporan 
    keuangan berupa LAK, Neraca KUN, dan LRA yang merupakan hasil penggabungan laporan keuangan 
    seluruh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2)     LRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan rekonsiliasi dengan UAPPA-E1 dan UAPA.
(3)     Berdasarkan hasil rekonsiliasi dengan UAPA yang tertuang dalam Berita Acara Rekonsiliasi, Direktorat 
    Jenderal Perbendaharaan berwenang melakukan perbaikan data LRA sebelum revisi atas LRA diterima 
    dari UAPA.
(4)     Perbaikan data LRA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban UAPA untuk 
    menyampaikan revisi atas LRA.
(5)     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rekonsiliasi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal 
    Perbendaharaan.


                            Bagian Ketiga
                      Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Hibah

                        Pasal 12

(1)     SA-UP&H merupakan subsistem dari SA-BUN.
(2)     SA-UP&H menghasilkan Laporan realisasi Penerimaan Hibah, pembayaran bunga utang, Penerimaan 
    Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan, serta Neraca.
(3)     SA-UP&H dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang selaku UAPBUN.
(4)     Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan ke UABUN.
(5)     Ketentuan lebih lanjut mengenai SA-UP&H diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.


                        Pasal 13

(1)     Transaksi pengelolaan utang terdiri dari :
    a.  Pembayaran bunga utang dalam dan luar negeri;
    b.  Pembayaran cicilan utang luar negeri;
    c.  Pembayaran cicilan utang dalam negeri;
    d.  Penerimaan utang luar negeri;
    e.  Penerimaan utang dalam negeri;
    f.  Penermaan hibah
(2)     DS pengelolaan utang terdiri dari dokumen anggaran, dokumen pengeluaran, dokumen penerimaan, 
    dan dokumen lain yang dipersamakan untuk pengelolaan utang.
(3)     Pemrosesan DS akan menimbulkan pengakuan pengeluaran pembiayaan, penerimaan pembiayaan, dan 
    penurunan nilai utang.


                          Bagian Keempat
                  Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah

                        Pasal 14

(1)     SA-IP merupakan subsistem dari SA-BUN.
(2)     SA-IP menghasilkan LRA dan Neraca.
(3)     SA-IP dilaksanakan oleh unit yang menjalankan fungsi penatausahaan dan pelaporan investasi 
    pemerintah (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara).
(4)     Unit yang menjalankan fungsi penatausahaan dan pelaporan investasi pemerintah (Direktorat Jenderal 
    Kekayaan Negara) selaku UAPBUN memroses data transaksi investasi permanen.
(5)     Data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bahan penyusunan laporan investasi.
(6)     Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan ke UABUN.
(7)     Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Investasi Pemerintah diatur dengan 
    Peraturan Menteri Keuangan.


                            Bagian Kelima
                     Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman

                        Pasal 15

(1)     SA-PP merupakan subsistem dari SA-BUN.
(2)     SA-PP menghasilkan LRA dan Neraca.
(3)     SA-PP dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman.
(4)     Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman selaku UAPBUN memroses data transaksi penerusan 
    pinjaman.
(5)     Mekanisme penerusan pinjaman dapat dilakukan melalui Subsidiary Loan Agreement (SLA) dan dana 
    bergulir.
(6)     Data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bahan penyusunan Laporan Penerusan 
    Pinjaman.
(7)     Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan ke UABUN.
(8)     Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Akuntansi dan pelaporan Penerusan Pinjaman diatur dengan 
    Peraturan Menteri Keuangan.


                          Bagian Keenam
                   Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah

                        Pasal 16

(1)     SA-TD merupakan subsistem dari SA-BUN.
(2)     SA-TD menghasilkan LRA dan Neraca
(3)     Transaksi transfer kepada Pemerintah Daerah terdiri dari :
    a.  Belanja Dana Perimbangan;
    b.  Belanja Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.
(4)     SA-TD dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5)     Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku bagian dari UAPBUN memroses data transaksi 
    dokumen anggaran, dokumen pengeluaran, dokumen penerimaan, dan dokumen lain yang 
    dipersamakan untuk transfer kepada Pemerintah Daerah yang berupa Belanja Dana Penimbangan dan 
    Belanja Otonomi Khusus dan Penyesuaian.
(6)     Data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bahan penyusunan laporan Transfer 
    ke Daerah.
(7)     Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan ke UABUN.
(8)     Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah diatur dengan 
    Peraturan Menteri Keuangan.


                            Bagian Ketujuh
                         Sistem Akuntansi Badan Lainnya

                        Pasal 17

(1)     SA-BL merupakan subsistem dari Sa-BUN.
(2)     SA-BL menghasilkan LRA dan Neraca atas transaksi badan lainnya.
(3)     SA-BL dilaksanakan oleh unit-unit eselon I di lingkup Departemen Keuangan.
(4)     Unit-unit eselon I yang diberi wewenang oleh Menteri Keuangan selaku UAPBUN memroses data 
    transaksi dari badan lainnya.
(5)     Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan ke UABUN.
(6)     Data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bahan penyusunan laporan keuangan.


                        BAB IV
                         SISTEM AKUNTANSI INSTANSI

                            Bagian Kesatu
                    Sistem Akuntansi Instansi

                        Pasal 18

(1)     Setiap Kementerian Negara/Lembaga Wajib menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan laporan 
    keuangan.
(2)     SAI terdiri dari SAK, SIMAK-BMN, dan SA-BAPP.
(3)     Untuk melaksanakan SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Negara/Lembaga wajib 
    membentuk Unit Akuntansi yang terdiri dari :
    a.  UAPA/B;
    b.  UAPPA/B-E1;
    c.  UAPPA/B-W; dan
    d.  UAKPAIB.


                             Bagian Kedua
                    Sistem Akuntansi Keuangan

                        Pasal 19

(1)     SAK merupakan subsistem dari SAI.
(2)     Untuk melaksanakan SAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian Negara/Lembaga 
    membentuk Unit Akuntansi sebagai berikut :
    a.  UAPA;
    b.  UAPPA-E1;
    c.  UAPPA-W; dan
    d.  UAKPA.


                        Pasal 20

(1)     Setiap UAKPA wajib memroses dokumen sumber untuk menghasilkan laporan keuangan berupa LRA, 
    Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan Satuan Kerja.
(2)     DS yang berhubungan dengan pengadaan aset disampaikan ke UAKPB.
(3)     DS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4)     UAKPA yang menggunakan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, selain memroses DS sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1), wajib memroses DS untuk menghasilkan LRA dan Catatan atas Laporan 
    Keuangan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
(5)     Setiap UAKPA wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK.
(6)     Setiap bulan ke KPPN.
(7)     UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan.
(8)     UAKPA menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan kepada UAPPA-W/UAPPA-E1.
(9)     Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.


                        Pasal 21

(1)     UAPPA-W melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari UAKPA di wilayah kerjanya 
    termasuk Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang digunakan oleh Kementerian 
    Negara/Lembaga.
(2)     UAPPA-W menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W berdasarkan hasil penggabungan laporan 
    keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)     UAPPA-W wajib menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada Kanwil 
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah masing-masing setiap bulan.
(4)     UAPPA-W melakukan rekonsiliasi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan 
    Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan.
(5)     UAPPA-W wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca tingkat UAPPA-W beserta ADK 
    kepada UAPPA-E1 setiap bulan.
(6)     Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.


                        Pasal 22

(1)     UAPPA-E1 melakukan proses penggabungn laporan keuangan UAPPA-W yang berada di wilayah 
    kerjanya termasuk laporan keuangan UAPPA-W Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, laporan 
    keuangan UAKPA yang langsung berada dibawah UAPPA-E1, dan Laporan Realisasi Anggaran 
    Pembiayaan dan Perhitungan yang digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
(2)     UAPPA-E1 menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 berdasarkan hasil penggabungan laporan 
    keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)     UAPPA-E1 menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPPA-E1 beserta ADK kepada Direktorat Jenderal 
    Perbendaharaan setiap triwulan.
(4)     UAPPA-E1 melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan 
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester.
(5)     Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang 
    bentuk dan isinya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6)     UAPPA-E1 menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPPA-E1 beserta ADK kepada UAPA setiap bulan.
(7)     Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.


                        Pasal 23

(1)     UAPA melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAPPA-E1 termasuk laporan Keuangan Dana 
    Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan 
    yang digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
(2)     UAPA menyusun laporan keuangan tingkat UAPA berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)     UAPA melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan 
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan  c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap 
    semester.
(4)     Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang 
    bentuk dan isinya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5)     UAPA menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPA beserta ADK kepada Direktorat Jenderal 
    Perbendaharaan setiap triwulan.
(6)     Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan diserta dengan Catatan atas Laporan Keuangan 
    Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) dan Pernyataan Telah Direviu.


                        Pasal 24

(1)     Dalam rangka menjaga kesinambungan penyusunan dan keandalan laporan keuangan, setiap UAI 
    secara berjenjang berwenang untuk melakukan pembinaan dan monitoring penyusunan laporan 
    keuangan diwilayah kerjanya.
(2)     Dalam Pelaksanaan kegiatan pembinaan dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seiap 
    UAI dapat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


                            Bagian Ketiga
                       Pelaporan Keuangan atas Dana Dekonsentrasi

                        Pasal 25

(1)     SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi merupakan UAKPA/UAKPB Dekonsentrasi.
(2)     Penanggung Jawab UAKPA/UAKPB Dekonsentrasi adalah Kepala SKPD.
(3)     Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan Dana Dekonsentrasi di tingkat wilayah, 
    Gubernur dapat membentuk UAPPA-W Dekosentrasi pada setiap Dinas Pemerintah Provinsi.
(4)     Penanggung Jawab UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi adalah Kepala Dinas Pemerintah Provinsi.
(5)     Pemerintah Provinsi merupakan Koordinator UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi, Penanggung Jawab 
    Koordinator UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi adalah Gubernur.
(6)     Pengaturan penunjukan dan tugas Koordinator UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi ditetapkan lebih 
    lanjut oleh Gubernur bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


                        Pasal 26

(1)     UAKPA Dekonsentrasi wajib memroses dokumen sumber untuk menghasilkan laporan keuangan berupa 
    LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
(2)     UAKPA Dekonsentrasi wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke KPPN.
(3)     UAKPA Dekonsentrasi melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan.
(4)     UAKPA Dekonsentrasi wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca beserta ADK setiap 
    bulan ke UAPPA-W Dekonsentrasi dan UAPPA-E1 yang mengalokasikan Dana Dekonsentrasi.
(5)     UAKPA Dekonsentrasi menyampaikan laporan keuangan semester dan tahunan berupa LRA, Neraca, 
    dan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.


                        Pasal 27

(1)     UAPPA-W Dekonsentrasi melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari UAKPA 
    Dana Dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
(2)     UAPPA-W Dekonsentrasi menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi berdasarkan 
    hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)     UAPPA-W Dekonsentrasi wajib menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi 
    beserta ADK kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah masing-masing setiap bulan.
(4)     UAPPA-W Dekonsentrasi melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 
    (2) dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.
(5)     UAPPA-W Dekonsentrasi wajib menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi beserta 
    ADK kepada UAPPA-E1 dan Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi setiap bulan.
(6)     UAPPA-W Dekonsentrasi menyampaikan laporan keuangan semester dan tahunan berupa LRA, Neraca, 
    dan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.


                        Pasal 28

(1)     Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal 
    dari UAPPA-W Dana Dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
(2)     Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi menyusun laporan keuangan Dana Dekonsentrasi berdasarkan 
    hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)     Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi wajib menyampaikan Laporan Keuangan Dana Dekonsentrasi 
    kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap semester.


                           Bagian Keempat
                   Pelaporan Keuangan atas Dana Tugas Pembantuan

                        Pasal 29

(1)     SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan merupakan UAKPA/UAKPB Tugas 
    Pembantuan.
(2)     Penanggung Jawab UAKPA/UAKPB Tugas Pembantuan adalah Kepala SKPD.
(3)     Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan Dana Tugas Pembantuan di tingkat 
    wilayah, Kepala Daerah dapat membentuk UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan pada setiap Dinas 
    Pemerintah Daerah.
(4)     Penanggung Jawab UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan adalah Kepala Dinas Pemerintah Daerah
(5)     Pemerintah Daerah merupakan Koordinator UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan.
(6)     Penanggung Jawab Koordinator UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan adalah Kepala Daerah.
(7)     Pengaturan penunjukan dan tugas Koordinator UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan ditetapkan lebih 
    lanjut oleh Kepala Daerah bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


                        Pasal 30

(1)     UAKPA Tugas Pembantuan wajib memroses DS untuk menghasilkan laporan keuangan berupa LRA, 
    Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
(2)     UAKPA Tugas Pembantuan wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke KPPN.
(3)     UAKPA Tugas Pembantuan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan.
(4)     UAKPA Tugas Pembantuan wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca beserta ADK 
    setiap bulan ke UAPPA-W Tugas Pembantuan dan UAPPA-E1 yang mengalokasikan Dana Tugas 
    Pembantuan.
(5)     UAKPA Tugas Pembantuan menyampaikan laporan keuangan semester dan tahunan berupa LRA, 
    Neraca, dan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.


                        Pasal 31

(1)     UAPPA-W Tugas Pembantuan melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari 
    UAKPA Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya.
(2)     UAPPA-W Tugas Pembantuan menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W Tugas Pembantuan 
    berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)     UAPPA-W Tugas Pembantuan wajib menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W Tugas 
    Pembantuan beserta ADK kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah masing-masing 
    setiap bulan.
(4)     UAPPA-W Tugas Pembantuan melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (2) dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.
(5)     UAPPA-W Tugas Pembantuan wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca tingkat 
    UAPPA-W Tugas Pembantuan beserta ADK kepada UAPPA-E1 dan Koodinator UAPPA-W Tugas 
    Pembantuan setiap bulan.
(6)     UAPPA-W Tugas Pembantuan menyampaikan laporan keuangan semester dan tahunan berupa LRA, 
    Neraca, dan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.


                        Pasal 32

(1)     Koordinator UAPPA-W Tugas Pembantuan melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang 
    berasal dari UAPPA-W Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya.
(2)     Koordinator UAPPA-W Tugas Pembantuan menyusun laporan keuangan Dana Tugas Pembantuan 
    berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)     Koordinator UAPPA-W Tugas Pembantuan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Dana Tugas 
    Pembantuan kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap semester.


                            Bagian Kelima
                    Pengelolaan Piutang, Investasi, dan Uatang Belanja
                     pada Kementerian Negara/Lembaga

                        Pasal 33

(1)     Piutang, Investasi, dan Utang Belanja pada Kementerian Negara/Lembaga harus dilaporkan dalam 
    Laporan Keuangan.
(2)     Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari piutang pajak dan PNBP.
(3)     Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah investasi jangka pendek yang dilakukan oleh 
    Kementerian Negara/Lembaga.
(4)     Utang Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah belanja yang belum dibayar pada saat 
    penyusunan laporan keuangan.
(5)     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan dan pelaporan Piutang sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (1) dan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri 
    Keuangan.
(6)     Ketentuan lebih lanjut mengenai Utang Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan 
    Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.


                          Bagian Keenam
                      Sistem Informasi Manajemen dan
                        Akuntansi Barang Milik Negara

                        Pasal 34

(1)     SIMAK-BMN merupakan subsistem dari SAI.
(2)     Untuk melaksanakan SIMAK-MBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Negara/Lembaga 
    membentuk Unit Akuntansi Barang sebagai berikut :
    a.  UAPB;
    b.  UAPPB-E1;
    c.  UAPPB-W; dan
    d.  UAKPB


                        Pasal 35

(1)     UAKPB melakukan proses akuntansi atas DS BMN untuk menghasilkan Daftar Barang Kuasa Pengguna 
    (DBKP), Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS), Laporan Barang Kuasa Pengguna 
    Tahunan (LBKPT), Jurnal Transaksi BMN, dan daftar/laporan manajerial lainnya termasuk yang dananya 
    bersumber dari Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
(2)     Jurnal Transaksi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada petugas akuntansi 
    SAK setiap bulan dalam bentuk ADK untuk penyusunan Neraca.
(3)     Dalam rangka meyakini keandalan nilai BMN dalam Neraca dengan laporan BMN, UAKPB melakukan 
    rekonsiliasi internal dengan UAKPA.
(4)     LBKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK transaksi 
    BMN disampaikan kepada UAPPB-W/UAPPB-E1 dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang 
    (KPKNL) setiap semester.
(5)     LBKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Laporan Kondisi Barang dan Catatan atas Laporan 
    BMN disampaikan kepada UAPPB-W/UAPPB-E1 dan KPKNL setiap tahun.
(6)     UAKPB melakukan rekonsiliasi laporan BMN dengan KPKNL setiap semester.
(7)     KPKNL melakukan rekonsiliasi dengan KPPN di wilayah kerjanya untuk menguji kesesuaian laporan BMN 
    dengan Neraca setiap semester.
(8)     Selain untuk memenuhi kebutuhan manajerial, Laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    beserta Catatan atas Laporan BMN merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan atas Laporan 
    Keuangan serta lampiran Laporan Keuangan tingkat UAKPA.


                        Pasal 36

(1)     UAPPB-W menyusun Daftar Barang Pembantu Pengguna Wailayah (DBPP-W), Laporan Barang Pembantu 
    Pengguna Wilayah Semesteran (LBPP-WS), Laporan Barang Pembantu Pengguna-Wilayah Tahunan 
    (LBPP-WT), dan daftar/laporan manajerial lainnya tingkat wilayah berdasarkan hasil penggabungan 
    Laporan BMN seluruh UAKPB di wilayah kerjanya.
(2)     Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menerima dan memproses Laporan BMN dari seluruh 
    KPKNL di wilayah kerjanya.
(3)     UAPPB-W melakukan rekonsiliasi laporan BMN dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 
    setiap semester.
(4)     Dalam rangka meyakini keandalan Laporan BMN dan laporan keuangan tingkat wilayah Kanwil 
    Direktorat Jenderal Kekayaan negara melakukan rekonsiliasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal 
    Perbendaharaan.
(5)     Dalam rangka meyakini keandalan Laporan BMN dan laporan keuangan tingkat wilayah, UAPPB-W 
    melakukan rekonsiliasi internal dengan UAPPA-W.
(6)     Laporan BMN tingkat wilayah LBPP-WS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Catatan atas 
    Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPPB-E1 dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan 
    Negara di wilayahnya masing-masing setiap semester.
(7)     LBPP-WT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserta Laporan Kondisi Barang dan Catatan atas 
    Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPPB-E1 dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
    Kekayaan Negara di wilayahnya masing-masing setiap tahun.
(8)     Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan LBPPB-WS beserta ADK kepada Kantor 
    Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap semester/tahun.
(9)     Selain untuk memenuhi kebutuhan manajerial, Laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    beserta Catatan atas laporan BMN merupakan bahan penyusunan Neraca adan Catatan atas Laporan 
    Keuangan serta lampiran Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W.


                        Pasal 37

(1)     UAPPB-E1 menyusun Daftar Barang Pembantu Pengguna Eselon I (DBPP-E1), Laporan Barang Pembantu 
    Pengguna Eselon I Semesteran (LBPP-E1S), Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I Tahunan 
    (LBPP-E1T), dan daftar/laporan manajerial lainnya tingkat Eselon I berdasarkan hasil penggabungan 
    Laporan BMN seluruhUAPPB-W di wilayah kerjanya, termasuk UAPPB-W Dekonsentrasi dan Tugas 
    Pembantuan serta UAKPB yang langsung berada dibawahnya.
(2)     UAPPB-E1 dapat melakukan rekonsiliasi Laporan BMN dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 
    setiap semester.
(3)     Dalam rangka menyakini keandalan laporan BMN dan Laporan Keuangan tingkat Eselon I, UAPPB-E1 
    melakukan rekonsiliasi internal dengan UAPPA-E1.
(4)     LBPP-E1S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Catatan atas Laporan BMN beserta 
    ADK disampaikan kepada UAPB setiap semester.
(5)     LBPP-E1T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Laporan Kondisi Barang dan Catatan 
    atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPB setiap semester setiap tahun.
(6)     Selain untuk memenuhi kebutuhan manajerial, Laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan 
    Catatan atas laporan BMN merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan 
    serta lampiran Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1.


                        Pasal 38

(1)     UAPB menyusun Daftar Pengguna Barang (DPB), Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS), 
    laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT), dan daftar/laporan manajerial lainnya tingkat Kementerian 
    Negara/Lembaga berdasarkan hasil penggabungan Laporan BMN dari seluruh UAPPB-E1 di wilayah 
    kerjanya.
(2)     UAPB melakukan Rekonsiliasi Laporan BMN dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap 
    semester.
(3)     Dalam rangka Rekonsiliasi Laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal 
    Kekayaan Negara menerima dan memroses Laporan BMN yang diterima dari seluruh Kanwil Direktorat 
    Jenderal Kekayaan Negara setiap semester/tahun.
(4)     Dalam rangka meyakini keandalan laporan BMN dan laporan keuangan, APB melakukan rekonsiliasi 
    internal dengan UAPA.
(5)     LBPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Catatan atas Laporan BMN beserta ADK 
    disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara setiap semester.
(6)     LBPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Laporan Kondisi Barang dan Catatan atas 
    Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan 
    Negara setiap tahun.
(7)     Selain untuk memenuhi kebutuhan manajerial, Laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan 
    Catatan atas Laporan BMN merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan 
    serta lampiran Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.


                        Pasal 39

(1) Dalam rangka mendukung keandalan Laporan BMN, setiap Unit Akuntansi Barang melakukan 
    inventarisasi atas BMN yang dikuasainya.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam
    lima tahun kecuali untuk Persediaan dan Konstruksi dalam Pengerjaan dilaksanakan setiap tahun.
(3) Unit Akutansi Barang menyampaikan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) 
    kepada Pengelola Barang selambat-lambatnya tiga bulan setelah selesainya akhir inventarisasi.
(4) Pengelola Barang melakukan inventarisasi atas tanah dan bangunan yang dikuasainya sekurang-
    kurangnya sekali dalam lima tahun.


                        Pasal 40

Dalam rangka menjaga kesinambungan penyusunan dan keandalan laporan BMN/neraca, setiap organisasi
SIMAK-BMN secara berjenjang berwenang melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan SIMAK-BMN
di wilayah kerjanya.


                        Pasal 41

(1) Pelaksanaan SIMAK-BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 35 dilaksanakan
    sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Laporan BMN dibuat sesuai dengan bentuk dan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 
    Peraturan Menteri Keuangan ini.


                           Bagian Ketujuh
                        Pelaporan Barang Milik Negara
                    atas Dana Dekonsentrasi

                        Pasal 42

(1) UAKPB Dekonsentrasi melaksanakan proses akuntansi atas dokumen sumber dalam rangka menyusun
    DBKP, LBKPS, LBKPT, Jurnal Transaksi BMN, dan laporan manajerial lainnya atas perolehan BMN yang
    dananya bersumber dari Dana Dekonsentrasi.
(2) Jurnal transaksi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada petugas UAKPA 
    Dekonsentrasi setiap bulan dalam bentuk ADK untuk penyusunan Neraca.
(3) Dalam rangka meyakini keandalan laporan keuangan dan laporan BMN UAKPB Dekonsentrasi 
    melakukan rekonsiliasi internal dengan UAKPA Dekonsentrasi.
(4) LBKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK 
    disampaikan kepada UAPPB-W Dekonsentrasi, UAPPB-E1 yang mengalokasikan Dana Dekonsentrasi,
    dan KPKNL setiap semester.
(5) LBKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Laporan Kondisi Barang (LKB) dan Catatan atas
    Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPPB-W Dekonsentrasi, UAPPB-E1 yang 
    mengalokasikan Dana Dekonsentrasi, dan KPKNL setiap tahun.
(6) UAKPB Dekonsentrasi melakukan rekonsiliasi Laporan BMN dengan KPKNL setiap semester.
(7) Selain untuk memenuhi kebutuhan manajerial, Laporan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    beserta Catatan atas Laporan BMN merupakan bahan Penyusunan Neraca dan Catatan atas Laporan
    Keuangan serta lampiran Laporan Keuangan UAKPA Dekonsentrasi.
(8) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menyerahkan BMN yang sumber dananya berasal dari Dana 
    Dekonsentrasi sebagai hibah kepada Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
(9) Penyerahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus dibuktikan dengan Berita Acara Serah 
    Terima Hibah BMN.
(10)    Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (9), BMN 
    tersebut dikeluarkan dari Daftar BMN Kementerian Negara/Lembaga.


                        Pasal 43

(1) UAPPB-W Dekonsentrasi menyusun DBPP-W, LBPPW-SIT, dan daftar/laporan manajerial lainnya 
    berdasarkan penggabungan Laporan BMN seluruh UAKPB Dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
(2) UAPPB-W Dekonsentrasi melakukan rekonsiliasi laporan BMN dengan Kanwil Direktorat Jenderal 
    Kekayaan Negara setiap semester.
(3) UAPPB-W Dekonsentrasi menyampaikan Laporan BMN tingkat wilayah beserta ADK kepada Kanwil 
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah masing-masing setiap semester.
(4) Dalam rangka meyakini keandalan Laporan BMN dan laporan keuangan tingkat wilayah, UAPPB-W 
    Dekonsentrasi melakukan rekonsiliasi internal dengan UAPPA-W Dekonsentrasi.
(5) LBPPW-S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Catatan atas Laporan BMN beserta ADK 
    disampaikan kepada UAPPB-E1 pada Kementerian Negara/Lembaga yang mengalokasikan Dana 
    Dekonsentrasi dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap semester.
(6) LBPPW-T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai LKB dan Catatan atas Laporan BMN beserta 
    ADK disampaikan kepada UAPPB-E1 pada Kementerian Negara/Lembaga yang mengalokasikan Dana
    Dekonsentrasi dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap tahun.
(7) Selain untuk memenuhi kebutuhan manajerial, Laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan dan lampiran Laporan
    Keuangan UAPPA-W Dekonsentrasi.


                        Bagian Kedelapan
                      Pelaporan Barang Milik Negara
                       atas Dana Tugas Pembantuan

                        Pasal 44

(1) UAKPB Tugas Pembantuan melaksanakan proses akuntasi atas DS dalam rangka menyusun DBKP, 
    LBKPS, LBKPT, Jurnal Transaksi BMN, dan laporan manajerial lainnya atas perolehan BMN yang dananya
    bersumber dari Dana Tugas Pembantuan.
(2) Jurnal transaksi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada petugas UAKPA
    Dekonsentrasi setiap bulan dalam bentuk ADK untuk penyusunan Neraca.
(3) Dalam rangka meyakini keandalan laporan keuangan dan Laporan BMN UAKPB Tugas Pembantuan
    melakukan rekonsiliasi internal dengan UAKPA Tugas Pembantuan.
(4) LBKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK 
    disampaikan kepada UAPPB-W Tugas Pembantuan, UAPPB-E1 yang mengalokasikan Dana 
    Dekonsentrasi, dan KPKNL setiap semester.
(5) LBKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Laporan Kondisi Barang (LKB) dan Catatan atas
    Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPPB-W Tugas Pembantuan, UAPPB-E1 yang 
    mengalokasikan Dana Dekonsentrasi, dan KPKNL setiap tahun.
(6) UAKPB Tugas Pembantuan melakukan rekonsiliasi Laporan BMN dengan KPKNL setiap semester.
(7) Selain untuk memenuhi kebutuhan manajerial, Laporan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    beserta Catatan atas Laporan BMN merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan atas Laporan
    Keuangan serta lampiran Laporan Keuangan UAKPA Tugas Pembantuan.
(8) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menyerahkan BMN yang sumber dananya berasal dari Dana Tugas
    Pembantuan sebagai hibah kepada Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
(9) Penyerahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus dibuktikan dengan Berita Acara Serah
    Terima Hibah BMN.
(10)    Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (9), BMN 
    tersebut dikeluarkan dari Daftar BMN Kementerian Negara/Lembaga.


                        Pasal 45

(1) UAPPB-W Tugas Pembantuan menyusun DBPP-W, LBPPW-SIT, dan daftar/laporan manajerial lainnya
    berdasarkan penggabungan Laporan BMN seluruh UAKPB Tugas Pembantuan diwilayah kerjanya.
(2) UAPPB-W Tugas Pembantuan melakukan rekonsiliasi Laporan BMN dengan Kanwil Direktorat Jenderal
    Kekayaan Negara setiap semester.
(3) UAPPB-W Tugas Pembantuan menyampaikan Laporan BMN tingkat wilayah beserta ADK kepada Kanwil
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah masing-masing setiap semester.
(4) Dalam rangka meyakini keandalan Laporan BMN dan laporan keuangan tingkat wilayah, UAPPB-W 
    Tugas Pembantuan melakukan rekonsiliasi internal dengan UAPPA-W Tugas Pembantuan.
(5) LBPPW-S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Catatan atas Laporan BMN beserta ADK 
    disampaikan kepada UAPPB-E1 pada kementerian Negara/Lembaga yang mengalokasikan Dana Tugas
    Pembantuan dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap semester.
(6) LBPPW-T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai LKB dan Catatan atas Laporan BMN beserta 
    ADK disampaikan kepada UAPPB-E1 pada Kementerian Negara/Lembaga yang mengalokasikan Dana
    Tugas Pembantuan dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap tahun.
(7) selain untuk memenuhi kebutuhan manajerial, Laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan dan lampiran Laporan 
    Keuangan UAPPA-W Tugas Pembantuan.


                        BAB V
                  PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

                        Pasal 46

(1) Unit yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan menggunakan PKBLU wajib menyusun Laporan
    Keuangan.
(2) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU diselenggarakan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang
    diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntansi Indonesia.
(3) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU untuk tujuan konsolidasi dalam Laporan Keuangan Kementerian
    Negara/Lembaga diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(4) Untuk tujuan konsolidasi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dibentuk Unit
    Akuntansi pada Badan Layanan Umum.


                        Pasal 47

(1) Laporan Keuangan BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Kementrian
    Negara/Lembaga.
(2) Lapran Keuangan BLU yang dihasilkan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan menjadi lampiran
    Laporan Keuangan Kementerian Negara Lembaga yang terdiri dari LRA/Operasional, Neraca, LAK, dan
    Catatan atas Laporan Keuangan.
(3) Laporan Keuangan BLU yang dihasilkan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dikonsolidasikan
    dengan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
(4) Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari LRA, Neraca, dan Catatan atas
    Laporan Keuangan.


                        Pasal 48

(1) Pengkonsolidasian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3), BLU 
    menggunakan sistem akuntansi yang dapat menghasilkan laporan keuangan dan ADK.
(2) Dalam hal Unit Akuntansi BLU belum memiliki sistem akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    BLU dapat menggunakan SAI.
(3) Satuan Kerja BLU menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta data transaksi
    ke UAPPA-E1 setiap bulan.
(4) Satuan Kerja BLU melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap triwulan.
(5) Penggabungan Neraca BLU dengan Neraca Kementerian Negara/Lembaga dilakukan setelah dilakukan 
    konversi kedalam perkiraan yang terdapat pada Standar Akuntansi Pemerintahan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akuntansi dan pelaporan keuangan untuk BLU diatur dengan
    Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.


                        BAB VI
                      SISTEM AKUNTANSI
               BAGIAN ANGGARAN PEMBIAYAAN DAN PERHITUNGAN

                           Bagian Kesatu
                         Sistem Akuntansi
                     Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan

                        Pasal 49

(1) SA-BAPP meruupakan serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari 
    pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi 
    keuangan atas transaksi keuangan pusat pada Kementerian Negara/Lembaga dan Menteri Keuangan     
    selaku Pengguna Anggaran APP.
(2) Transaksi keuangan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah transaksi keuangan yang
    dilakukan oleh BUN yang merupakan kewajiban pemerintah atas suatu kegiatan dan tidak dilakukan
    pada Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Pengecualian atas transaksi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
    Kementerian Negara/Lembaga dan pihak lain atas Belanja Lain-lain dan Transfer Lainnya.
(4) Transaksi keuangan BAPP terdiri dari :
    a.  Belanja Subsidi
    b.  Belanja Transfer Lainnya
    c.  Belanja Lain-lain
    d.  Transfer kepada Pemerintah Daerah
        1.  Belanja Dana Perimbangan
        2.  Belanja Otonomi Khusus dan Penyesuaian
    e.  Pengelolaan Utang
        1.  Pembayaran Bunga Utang Dalam dan Luar Negeri
        2.  Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri
        3.  Pembayaran Cicilan Pokok Utang Dalam Negeri
        4.  Penerimaan Pembiayaan
        5.  Penerimaan Hibah
    f.  Belanja Penerusan Pinjaman
    g.  Belanja Penyertaan Modal Negara
    h.  Belanja Penerusan Pinjaman sebagai Hibah
    i.  Belanja Penerusan Hibah
    j.  Transaksi Khusus
        1.  Pengeluaran Kerjasama Internasional
        2.  Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional
        3.  Pengeluaran Koreksi dan Pengembalian
        4.  Pembayaran Jasa Perbendaharaan
        5.  Pembayaran PFK
        6.  Pendapatan Jasa Perbendaharaan dan Perbankan
(5) BAPP dan Kementerian Negara/Lembaga serta pihak lain yang menggunakan anggaran yang bersumber 
    dari BAPP berupa Belanja Lain-lain dan Belanja Transfer Lainnya wajib menyelenggarakan SAI untuk 
    menghasilkan laporan keuangan.
(6) SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib membentuk UAKPA.


                        Pasal 50

(1) Setiap UAKPA BAPP wajib memroses DS untuk menghasilkan laporan keuangan berupa LRA, Neraca, 
    dan Catatan atas Laporan Keuangan Satuan Kerja.
(2) DS sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri 
    Keuangan ini.
(3) Setiap UAKPA wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke KPPN.
(4) UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan.
(5) UAKPA menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan kepada UAPPA-E1/UAPA.
(6) Penyampaian laporan Keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.


                        Pasal 51

(1) UAPPA-E1 melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAKPA BAPP yang digunakan oleh
    Kementerian Negara/Lembaga.
(2) UAPPA-E1 menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 berdasarkan hasil penggabungan laporan
    keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) UAPPA-E menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPPA-E1 beserta ADK kepada Direktorat Jenderal 
    Perbendaharaan setiap triwulan.
(4) UAPPA-E melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan 
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester.
(5) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang
    bentuk dan isinya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6) UAPPA-E1 menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPPA-E1 beserta ADK kepada UAPA setiap bulan.
(7) Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.


                        Pasal 52

(1) UAPA melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAPPA-E1 Anggaran Pembiayaan dan
    Perhitungan yang digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
(2) UAPA menyusun laporan keuangan tingkat UAPA berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) UAPA menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPA beserta ADK kepada Direktorat Jenderal Anggaran
    setiap triwulan.
(4) Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Statement of Responsibility dan
    Catatan atas Laporan Keuangan.
(5) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan
    Keuangan setiap semester.
(6) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang
    bentuk dan isinya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 53

(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan penyusunan dan keandalan laporan keuangan, Direktorat
    Jenderal Anggaran c.q Direktorat Anggaran III melakukan pembinaan dan monitoring penyusunan
    laporan keuangan BAPP.
(2) Daalm pelaksanaan kegiatan pembinaan dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
    Direktorat Jenderal Anggaran  c.q. Direktorat Anggaran III dapat bekerja sama dengan Direktorat
    Jenderal Perbendaharaan.


                             Bagian Kedua
                         Subsidi

                        Pasal 54

(1) Transaksi subsidi terdiri dari :
    a.  Subsidi Perusahaan Negara
        1.  Subsidi Lembaga Keuangan 
        2.  Subsidi Lembaga Non-Keuangan :
            a)  Subsidi BBM
            b)  Sibsidi Non-BBM
            c)  Subsidi PSO
    b.  Subsidi Perusahaan Swasta
        1.  Subsidi Lembaga Keuangan
        2.  Subsidi Lembaga Non-Keuangan
(2) DS subsidi terdiri dari dokumen anggaran, dokumen pengeluaran, dokumen penerimaan, dan dokumen 
    lain yang dipersamakan untuk subsidi.
(3) satuan Kerja yang diberi kewenangan untuk melakukan pembayaran subsidi merupakan UAKPA.
(4) Penanggung Jawab UAKPA adalah Kepala Satuan Kerja.
(5) Kementerian Negara/Lembaga yang mendapat pelimpahan wewenang melakukan pembayaran subsidi
    merupakan UAPPA-E1.
(6) Penanggung Jawab UAPPA-E1 adalah Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan.


                        Pasal 55

(1) UAKPA Subsidi wajib memroses DS untuk menghasilkan laporan keuangan berupa LRA, Neraca, dan 
    Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) UAKPA Subsidi wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke KPPN/BUN.
(3) UAKPA Subsidi melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan.
(4) UAKPA Subsidi wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke UAPPA-E1/UAPA.
(5) Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.


                        Pasal 56

(1) UAPPA-E Subsidi menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-berdasarkan laporan keuangan UAKPA 
    Subsidi.
(2) UAPPA-E Subsidi wajib menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-E beserta ADK kepada 
    Direktorat Jenderal Anggaran setiap bulan.
(3) UAPPA-E Subsidi melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
    dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara setiap bulan.
(4) Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.


                             Bagian Ketiga
                           Transfer Lainnya

                        Pasal 57

(1) DS Transfer Lainnya terdiri dari dokumen anggaran, dokumen pengeluaran, dokumen penerimaan, dan
    dokumen lain yang dipersamakan untuk Transfer Lainnya.
(2) Satuan Kerja yang diberi kewenangan untuk melakukan pembayaran Transfer Lainnya merupakan
    UAKPA.
(3) Penanggung Jawab UAKPA adalah Kepala Satuan Kerja.
(4) Kementerian Negara/Lembaga yang mendapat pelimpahan wewenang melakukan pembayaran Transfer
    Lainnya merupakan UAPPA-E1.
(5) Penanggung Jawab UAPPA-E1 adalah Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan.


                        Pasal 58

(1) UAKPA Transfer Lainnya wajib memroses DS untuk menghasilkan laporan keuangan berupa LRA, 
    Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) UAKPA Transfer Lainnya wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca beserta ADK 
    setiap bulan ke KPPN/BUN.
(3) UAKPA Transfer Lainnya melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan.
(4) UAKPA Transfer Lainnya wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke UAPPA-E1/
    UAPA.
(5) Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.


                        Pasal 59

(1) UAPPA-E Transfer Lainnya menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-berdasarkan laporan keuangan
    UAKPA Tranfser Lainnya.
(2) UAPPA-E Transfer Lainnya wajib menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-E beserta ADK 
    kepada Direktorat Jenderal Anggaran setiap bulan.
(3) UAPPA-E Transfer Lainnya melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 
    (2) dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara setiap bulan.
(4) Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.


                          Bagian Keempat
                          Belanja Lain-Lain

                        Pasal 60

(1) Transaksi Belanja Lain-Lain antara lain belanja yang dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang
    bersumber dari BAPP yang bersifat mendesak serta tujuan khusus yang anggarannya tidak tersedia 
    pada Kementerian Negara/Lembaga.
(2) DS Belanja Lain-Lain terdiri dari dokumen anggaran, dokumen pengeluaran, dokumen penerimaan, dan
    dokumen lain yang dipersamakan untuk Belanja Lain-Lain.
(3) Satuan Kerja yang diberi kewenangan untuk menggunakan anggaran Belanja Lain-lain merupkan 
    UAKPA.
(4) Penanggung Jawab UAKPA adalah Kepala Satuan Kerja.
(5) Kementerian Negara/Lembaga yang mendapat pelimpahan wewenang untuk menggunakan anggaran
    Belanja Lain-Lain merupakan UAPPA-E1.
(6) Penaggung Jawab UAPPA-E1 adalah Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan.


                        Pasal 61

(1) UAKPA Belanja Lain-Lain wajib memroses dokumen sumber untuk menghasilkan laporan keuangan 
    berupa LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) UAKPA Belanja Lain-Lain wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke KPPN/BUN.
(3) UAKPA Belanja Lain-Lain melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan.
(4) UAKPA Belanja Lain-Lain wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke UAPPA-E1/
    UAPA.
(5) Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.


                        Pasal 62

(1) UAPPA-E1 Belanja Lain-lain menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 berdasarkan laporan 
    keuangan UAKPA Belanja Lain-Lain.
(2) UAPPA-E1 Belanja Lain-Lain wajib menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 beserta ADK
    kepada Direktorat Jenderal Anggaran setiap bulan.
(3) UAPPA-E1 Belanja Lain-lain melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara setiap bulan.
(4) Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.


                             Bagian Kelima
                     Pengelolaan PNBP Khusus

                        Pasal 63

(1) Transaksi Pengelolaan PNBP dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat PNBP terdiri dari :
    a.  PPh Migas;
    b.  PNBP Migas dan PNBP Migas Lainnya;
    c.  Pungutan Ekspor;
    d.  Penerimaan Laba BUMN Perbankan dan Non-Perbankan.
(2) DS Pengelolaan PNBP Migas terdiri dari dokumen anggaran, dokumen penerimaan, dan dokumen lain
    yang dipersamakan.
(3) Satuan Kerja yang diberi kewenangan untuk melaksanakan pengelolaan PNBP Migas merupakan UAKPA.
(4) Penanggung Jawab UAKPA adalah Kepala Satuan Kerja/Direktur PNBP.


                        Pasal 64

(1) UAKPA Pengelolaan PNBP Migas wajib memroses DS untuk menghasilkan laporan keuangan berupa 
    Laporan Realisasi Pendapatan dan Neraca.
(2) UAKPA Pengelolaan PNBP Migas wajib menyampaikan Laporan Realisasi Pendapatan dan Neraca beserta
    ADK setiap bulan ke KPPN/BUN.
(3) UAKPA Pengelolaan PNBP Migas melakukan rekonsiliasi dengan BUN setiap bulan.
(4) UAKPA Pengelolaan PNBP Migas wajib menyampaikan Laporan Realisasi Pendapatan dan Neraca beserta
    ADK setiap bulan ke UAPPA-E1/UAPA.


                        Pasal 65

(1) UAPPA-E1 Pengelolaan PNBP Migas menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 berdasarkan laporan 
    keuangan UAKPA Pengelolaan PNBP Migas.
(2) UAPPA-E1 Pengelolaan PNBP Migas wajib menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 beserta
    ADK kepada Direktorat Jenderal Anggaran setiap bulan.
(3) UAPPA-E1 Pengelolaan PNBP Migas melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara setiap bulan.


                        BAB VII
                    PERTANGGUNGJAWABAN

                           Bagian Kesatu
                   Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

                        Pasal 66

(1) Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan, setiap Kementerian Negara/Lembaga sebagai entitas
    pelaporan wajib menyajikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Semesteran dan 
    Tahunan berupa LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    termasuk Laporan Keuangan BLU yang berada di bawah pengawasan Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan peraturan 
    perundang-undangan yang berlaku.
(4) Laporan Keuangan BLU sepanjang menerima anggaran dari APBN dalam bentuk DIPA wajib 
    dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
(5) Tata cara pengkonsolidasian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur
    Jenderal Perbendaharaan.
(6) Aparat pengawas intern Kementerian Negara/Lembaga melakukan reviu atas laporan keuangan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Apabila Kementerian Negara/Lembaga belum memiliki aparat pengawas intern, Sekretaris Jenderal/
    pejabat yang setingkat pada Kementerian Negara/Lembaga menunjuk beberapa orang pejabat di luar
    Biro/Bidang Keuangan untuk melakukan reviu atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud.
(8) Aparat pengawas intern Kementerian Negara/Lembaga atau yang ditujuk sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (5), membuat dan menandatangani Pernyataan Telah Direviu.
(9) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah direviu disampaikan kepada 
    Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
    setelah tahun anggaran berakhir disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of 
    Responsibility) yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan Pernyataan  Telah Direviu.
(10)    Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan Tahunan yang digunakan oleh Kementerian 
    Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah yang telah direviu, disampaikan secara terpisah disertai dengan
    Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan
    Lembaga/Kepala Daerah yang menggunakan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan dan Pernyataan
    Telah Direviu.


                            Bagian Kedua
               Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility)
                         Kementerian Negara/Lembaga

                        Pasal 67

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran Wajib membuat 
    Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas laporan keuangan yang disampaikan.
(2) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian
    intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi 
    Pemerintahan.
(3) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
    diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan.
(4) Bentuk dan isi dari Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan (3) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri
    Keuangan ini.


                            Bagian Ketiga
            Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility)
                     Kuasa Bendahara Umum Negara

                        Pasal 68

(1) BUN/Kuasa BUN wajib membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas laporan
    keuangan yang disampaikan.
(2) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian
    intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi
    Pemerintahan.
(3) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
    diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan.
(4) Bentuk dan isi dari Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (1) dan (3) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri
    Keuangan ini.


                          Bagian Keempat
                    Laporan Keuangan Bagian Anggaran Pembiayaan
                          dan Perhitungan

                        Pasal 69

(1) Kementerian Negara/Lembaga dan/atau Direktorat Jenderal yang diberi kewenangan dalam pengelolaan
    anggaran yang bersumber dari BAPP dalam penyusunan laporan keuangan wajib membentuk Unit 
    Akuntansi.
(2) Laporan Keuangan BAPP merupakan gabungan dari Laporan Keuangan masing-masing UAKPA.
(3) Laporan Keuangan BAPP sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan direviu oleh Aparat Pengawas
    Internal Pemerintah yang ditugaskan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Laporan Keuangan BAPP diatur dengan 
    Peraturan  Menteri Keuangan.


                           Bagian Kelima
                Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara

                        Pasal 70

(1) Menteri Keuangan selaku BUN wajib menyusun Laporan Keuangan BUN
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah LAK yang merupkan gabungan dari
    LAK KPPN dengan LAK BUN.
(3) Disamping menyusun LAK, Menteri Keuangan selaku BUN, juga menyusun Laporan Utang, Investasi,
    Penyertaan Modal, dan Pembiayaan.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) di konsolidasikan dengan Laporan
    Keuangan Gabungan Kementerian Negara/Lembaga.


                          Bagian Keenam
                    Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

                        Pasal 71

(1) Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Pemerintah menyusun LKPP
    Semesteran dan Tahunan.
(2) LKPP Tahunan berupa LRA, Neraca, LAK, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
(3) LKPP Semesteran berupa LRA.
(4) LRA dan Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil konsolidasi laporan keuangan 
    seluruh entitas pelaporan.
(5) LRA Belanja merupakan hasil konsolidasi laporan keuangan seluruh entitas pelaporan dan data SAU 
    sebagai kontrol pada saat rekonsiliasi.
(6) LRA Pendapatan merupakan hasil konsolidasi Laporan Keuangan SAU dan data SAI sebagai kontrol 
    pada saat rekonsiliasi.
(7) LAK Pemerintah Pusat merupakan hasil konsolidasi LAK dari seluruh Kanwil Direktorat Jenderal 
    Perbendaharaan dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(8) LRA Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada saat rekonsiliasi akan dikontrol dengan data
    SAU.
(9) LRA Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pada saat rekonsiliasi akan dikontrol dengan data 
    SAI.


                          Bagian Ketujuh
                    Laporan Barang Milik Negara Pemerintah Pusat

                        Pasal 72

(1) Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang c.q. Direktorat Jenderal kekayaan Negara menyusun
    Laporan BMN Tanah dan/atau Bangunan Semesteran dan Tahunan.
(2) Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menghimpun
    LBPS dan LBPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan Laporan BMN Tanah dan/atau 
    Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyusun
    Laporan BMN Semesteran dan Tahunan tingkat Pemerintah Pusat berdasarkan hasil penghimpunan
    laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Selain untuk memenuhi kebutuhan manajerial, Laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 
    merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan serta lampiran LKPP.


                        BAB VIII
                         SANKSI

                        Pasal 73

(1) Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran belum menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud
    dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, KPPN menunda penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
    atas Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan.
(2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap SPM-UP/TUP, dan SPM-LS kepada 
    Bendahara.
(3) Penundaan penerbitan SP2D juga dilakukan terhadap Satuan Kerja yang tidak menyusun dan 
    melaporkan BMN menggunakan SIMAK-BMN serta tidak menyampaikan laporan keuangan ke unit 
    vertikal yang membawahi Satuan Kerja yang bersangkutan.
(4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap SPM Belanja Pegawai,
    SPM-LS kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian.
(5) Kanwil sebagai UAPPA-W atau unit organisasi yang ditunjuk sebagai UAPPA-W yang tidak melakukan
    penggabungan laporan keuangan seluruh Satuan Kerja yang berada di lingkup kerjanya dikenakan
    sanksi.
(6) Eselon I sebagai UAPP-E1 di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang tidak melakukan 
    penggabungan laporan keuangan seluruh UAPPA-W dan Satuan Kerja yang berada langsung 
    di bawahnya di kenakan sanksi.
(7) Eselon I sebagai UAPPA-E1 di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang tidak melakukan
    penggabungan laporan keuangan seluruh Satuan Kerja pengguna Dana Dekonsentrasi dan Tugas
    Pembantuan yang berada dalam lingkup kerjanya dikenakan sanksi.
(8) Pelaksanaan sanksi tidak membebaskan Kuasa Pengguna Anggaran, UAPPA-W, dan UAPPA-E1 dari
    kewajiban menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri 
    Keuangan ini.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal 
    Perbendaharaan.


                        BAB IX
                    KETENTUAN LAIN-LAIN

                        Pasal 74

(1) Dalam rangka pelaksanaan SA-BUN, SAK, dan SIMAK-BMN dibentuk Unit Akuntansi.
(2) Dalam melaksanakan kegiatannya, Unit akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
    honorarium.
(3) Besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


                        Pasal 75

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan bagi entitas pelaporan dan pos-pos
tertentu yang memerlukan perlakuan khusus diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.


                        BAB X
                    KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 76

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005
tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 77

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/pmk/171pmk.052007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1