MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 16/PMK.04/2006
TENTANG
KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang
:
a.
bahwa dalarn rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, perlu dilakukan penyesuaian Harga Dasar hasil tembakau sebagai dasar penghitungan cukai;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **43/PMK.04/2005** tentang Penetapan Harga Dasar Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU.
Pasal 1
Harga Jual Eceran semua jenis hasil tembakau yang masih berlaku atas masing-masing Pengusaha Pabrik/Importir hasil tembakau dinaikkan sebesar 10 % (sepuluh per seratus) per batang atau per gram.
Pasal 2
Hasil akhir perhitungan Harga Jual Eceran per kemasan penjualan eceran dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 100,00 (seratus rupiah).
Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2006
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDARAWATI