User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:16pmk.0102020



MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16/PMK.010/2020


TENTANG
 

PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN NETO ATAS
PENANAMAN MODAL BARU ATAU PERLUASAN USAHA PADA BIDANG USAHA
TERTENTU YANG MERUPAKAN INDUSTRI PADAT KARYA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor **94 TAHUN 2010** tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor **45 TAHUN 2019** tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor **94 TAHUN 2010** tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industrl Padat Karya:

Mengingat

:

1.

Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nornor **94 TAHUN 2010** tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor **45 TAHUN 2019** tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor **94 TAHUN 2010** tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6361);


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN NETO ATAS PENANAMAN MODAL BARU ATAU PERLUASAN USAHA PADA BIDANG USAHA TERTENTU YANG MERUPAKAN INDUSTRI PADAT KARYA.

 

 

 

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

 

 

2.

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

 

 

3.

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupatt/waltkota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

 

 

4.

Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertarna kali hasil produksi dari Kegtatan Usaha Utama dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.

 

 

5.

Kegtatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi pada saat pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbltkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang diperoleh Wajib Pajak.

 

 

 

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada industrt padat karya dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu tertentu.

 

 

(2)

Pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam tahun sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial rnasing-maslng sebesar 10% (sepuluh persen) pertahun.

 

 

(3)

Industri padat karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri;

 

 

 

b.

melakukan Kegiatan Usaha Utarna sesuai bidang usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2017, memiliki cakupan produk tertentu, pada daerah tertentu, dengan persyaratan tertentu, sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagtan tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini; dan

 

 

 

c.

mempekerjakan tenaga kerja Indonesia atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan paling sedikit 300 [tiga ratus) orang.

 

 

(4)

Jumlah tenaga ker]a Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah jumlah rata-rata tenaga ker]a Indonesia dalam suatu tahun pajak, dengan contoh perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

 

 

 

 

Pasal 3

 

 

1.

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagalmana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket Penanaman Modal dari negara lain;

 

 

 

b.

tercantum dalam izin prinsip, Izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Ptntu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang menjadi dasar pemberian fasilitas Pajak Penghasilan; dan

 

 

 

c.

dimiliki dan dtgunakan untuk Kegiatan Usaha Utama.

 

 

2.

Untuk aktiva tetap berwujud selain tanah, harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan diperoleh setelah:

 

 

 

a.

izin prinsip;

 

 

 

b.

izin Investasi:

 

 

 

c.

pendaftaran Penanaman Modal; dan/atau

 

 

 

d.

izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS,

 

 

 

diterbitkan.

 

 

 

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Penentuan kesesuaian pemenuhan:

 

 

 

a.

bidang usaha sesuai dengan Larnpiran A Peraturan Menteri ini; dan

 

 

 

b.

persyaratan rencana mernpekerjakan tenaga kerja Indonesia sebagaimana dlmaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c,

 

 

 

dilakukan secara daring melalui ststem OSS.

 

 

(2)

Dalam hal Penanaman Modal Wajib Pajak:

 

 

 

a.

memenuhi ketentuan sebagalmana dimaksud pada ayat (1), ststem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa Penanaman Modal memenuhi ketentuan untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan; atau

 

 

 

b.

tidak memenuhi ketentuan sebagairnana dimaksud pada ayat (1), sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa Penanaman Modal tidak memenuhi ketentuan untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan.

 

 

(3)

Wajib Pajak yang telah memperoleh pernberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap telah mengajukan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan apabila telah menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa:

 

 

 

a.

salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal; dan

 

 

 

b.

salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham,

 

 

 

secara daring melalui sistem OSS.

 

 

(4)

Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial.

 

 

(5)

Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:

 

 

 

a.

bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagt Wajib Pajak baru; atau

 

 

 

b.

paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh lernbaga OSS untuk Penanarnan Modal.

 

 

(6)

Perrnohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagairnana dirnaksud pada ayat (3) yang telah dlterlma secara lengkap, disampatkan oleh sistern OSS kepada Menteri Keuangan rnelalui Direktur Jenderal Pajak sebagai usulan pernberian fasilitas Pajak Penghasilan, dan sistern OSS mengirimkan pernberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan fasilitas Pajak Penghasilan diteruskan kepada Mentert Keuangan.

 

 

(7)

Dalarn hal sistern OSS sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) tidak tersedia, penentuan kesesuaian pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagalmana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara luring.

 

 

(8)

Pengajuan permohonan secara luring sebagairnana dimaksud pada ayat (7) disarnpaikan kepada Direktur Jenderal Pajak rnelalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan rnernenuhi ketentuan sebagairnana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).

 

 

(9)

Ketentuan lebih lanjut rnengenai penentuan kesesuaian pernenuhan dan pengajuan perrnohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagairnana dlmaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

 

 

 

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Pernberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagailnana dirnaksud dalarn Pasal 4 ayat (6) atau pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagairnana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7).

 

 

(2)

Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diltmpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

 

 

(3)

Pemberitahuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) atau pengajuan pennohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) diterima secara lengkap dan benar.

 

 

 

 

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagalmana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dimulai sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial sampai dengan tahun keenam sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui pemeriksaan lapangan.

 

 

(2)

Permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak secara daring melalui sistem OSS dengan menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa:

 

 

 

a.

realisasi aktiva tetap beserta gambar tata letak:

 

 

 

b.

surat keterangan fiskal Wajib Pajak; dan

 

 

 

c.

dokumen-dokumen yang berkaitan dengan:

 

 

 

 

1.

transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali antara lain berupa faktur pajak atau bukti tagihan: atau

 

 

 

 

2.

pertama kali hasil produksi digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut antara lain berupa laporan pemakaian sendiri.

 

 

(3)

Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menerima perrnohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

 

(4)

Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuanpemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak.

 

 

(5)

Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keglatan:

 

 

 

a.

penentuan mengenai Saat Mulai Berproduksi Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4);

 

 

 

b.

penghitungan jumlah nilai realisasi Penanaman Modal baru sampai dengan Saat Mulai Berproduksi Komersial:

 

 

 

c.

pengujian kesesuaian hasil produksi dengan bidang usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari Kegiatan Usaha Utama; dan

 

 

 

d.

pengujian jumlah tenaga ker]a Indonesia yang dipekerjakan.

 

 

(6)

Tata cara pemeriksaan lapangan sebagatmana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan.

 

 

 

 

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagailnana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib menyampaikan laporan mengenai:

 

 

 

a.

jumlah realisasi Penanaman Modal; dan

 

 

 

b.

jumlah realisasi penggu.naan tenaga kerja Indonesia, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

 

 

(2)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar setiap tahun paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan dalam periode:

 

 

 

a.

sejak pemberitahuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sampai dengan penetapan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa;dan

 

 

 

b.

pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

 

 

(3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap Wajib Pajak dimaksud dapat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu 6 (enam) tahun sejak dimulainya pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

 

 

(2)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam hal aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru.

 

 

(3)

Dalam hal Wajib Pajak melakukan penggantian aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan:

 

 

 

a.

nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah nilai yang lebih rendah antara nilai aktiva tetap berwujud yang diganti dengan nilai aktiva tetap berwujud pengganti;

 

 

 

b.

dalam hal nilai perolehan aktiva tetap berwujud pengganti:

 

 

 

 

1.

lebih rendah dari nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti, fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai perolehan aktiva tetap berwujud pengganti; atau

 

 

 

 

2.

lebih tinggi dari nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti, fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti.

 

 

 

c.

Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum melakukan penggantian aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

 

 

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Pembebanan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dilakukan, dalam hal:

 

 

 

a.

Kegiatan Usaha Utama Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b;

 

 

 

b.

Wajib Pajak, dalam masa pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan, tidak memenuhi persyaratan jumlah tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c; atau

 

 

 

c.

Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

 

 

(2)

Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c:

 

 

 

a.

dikeriai sanksi sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

 

 

 

b.

tidak dapat memanfaatkan fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk tahun pajak berikutnya; clan

 

 

 

c.

tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Menteri ini.

 

 

(3)

Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:

 

 

 

a.

Pajak Penghasilan yang seharusnya terutang wajib dibayarkan kembali;

 

 

 

b.

dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

 

 

 

c.

dapat memanfaatkan fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk tahun pajak berikutnya dalam hal telah terpenuhinya kembali jumlah minimal tenaga kerja; dan

 

 

 

d.

tidak diberikan penambahan jangka waktu pemanfaatan fasilitas Penanaman Modal.

 

 

 

 

 

 

Pasal 10

 

 

Penanaman Modal yang telah memperoleh:

 

 

a.

Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu;

 

 

b.

Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; atau

 

 

c.

Fasilitas Pajak Penghasilan pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus,

 

 

tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

 

 

 

 

 

Pasal 11

 

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Wajib Pajak dengan izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/instansi pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri ini, sepanjang:

 

 

a.

izin prinsip, izin investasi, dan pendaftaran Penanaman Modal yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/instansi Pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lernbaga OSS tersebut belum pernah diterbitkan keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan badan, atau Fasilitas Pajak Penghasilan pada Kawasan Ekonomi Khusus;

 

 

b.

bidang usaha sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri ini;

 

 

c.

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c;

 

 

d.

permohonan diajukan sebehnn Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan

 

 

e.

permohonan diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

 

 

 

 

 

Pasal 12

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggaldiundangkan.

 

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2020

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI  INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2020

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 227

 

 


 

peraturan/pmk/16pmk.0102020.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1