MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15/PMK.03/2005
TENTANG
BENTUK UKURAN, WARNA, DAN DESAIN METERAI TEMPEL TAHUN 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pengamanan meterai tempel sebagai upaya untuk menghindari/ mencegah tindakan pemalsuan terhadap meterai tempel, perlu dilakukan perubahan terhadap bentuk, ukuran, warna, dan desain meterai tempel Tahun 2002;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapakan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk, Ukuran, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor **13 TAHUN 1985** tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3313);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor **24 TAHUN 2000** tentang Perubahan Tarif bea meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3950);
3.
Keputusan Presiden Nomor 187 / M Tahun 2004;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK UKURAN, WARNA, DAN DESAIN METERAI TEMPEL TAHUN 2005
Pasal 1
Bentuk, Ukuran, warna, dan desain Meterai Tempel Tahun 2005 nominal Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut :
a.
bentuk meterai tempel nominal Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
b.
cetakan dasar terdiri dari garis-garis yang berwarna biru dan kuning dengan relief teks “DITJEN” , “PAJAK”;
c.
blok gelombang warna kuning di sebelah kanan gambar Garuda;
d.
cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna biru dan hitam (atau hijau) terdiri dari:
1.
teks “METERAI” , “TEMPEL” berada di bagian bawah;
2.
angka nominal 3000 (tiga ribu) dan teks “TIGA RIBU RUPIAH” berada di atasnya dengan warna gradasi warna merah dan hitam berada di sebelah kiri atas;
3.
lambang Negara Republik Indonesia berada di sebelah kanan dengan warna merah dan hitam; dan
4.
ornamen-ornamen tradisional, roset yang dibentuk oleh garis-garis positif dan negatif, disertai mikroteks “PAJAKPAJAK” dengan warna gradasi merah dan hitam berada di bagian bawah mengelilingi teks “METERAI” , “TEMPEL”
e.
terdapat foil hologram berupa strip dengan ukuran 5 mm x 24 mm yang memuat gambar logo Ditjen Pajak, teks “RI” dan teks “PAJAK” yang masing-masing terlihat utuh dan tidak utuh;
f.
jenis kertas sekuriti meterai tempel, warna putih, berlapis pada satu sisi dengan berat dasar sekitar 84 gr / m2, memiliki serat-serat tampak berwarna biru, dan bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan;
g.
terdapat lubang perforasi berbentuk oval disisi kiri dan kanan (diantara perforasi berbentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di tengah cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan;
h.
menggunakan kertas sekuriti UV dull yang memiliki serat-seratt tak tampak yang akan memendar biru dan kuning di bawah sinar Ultra Violet;
i.
terdapat cetakan tak tampak berupa blok diapositip teks “DITJEN PAJAK” yang akan memendar merah di bawah sinar Ultra Violet;
j.
terdapat blok bergelombang yang berwarna merah, dimana pada bagian atasnya akan memendar kemerahan sedangkan pada bagian bawah akan memendar kekuningan bila dilihat di bawah sinar Ultra Violet;
k.
terdapat latent image huruf “M” pada elemen hiasan di atas gambar garuda yang terlihat pada kemiringan tertentu (± 15°)
l.
terdapat mikroteks “PAJAKPAJAK” yang dicetak menggunakan huruf yang sangat halus dan hanya dapat diamati dengan loupe.
Pasal 2
Bentuk, Ukuran, Warna, dan desain Meterai Tempel Tahun 2005 nominal Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut :
a.
bentuk meterai tempel nominal Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
b.
cetakan dasar terdiri dari garis-garis yang berwarna biru dan merah dengan relief teks “DITJEN” , “PAJAK” ;
c.
blok bergelombang warna merah di sebelah kanan gambar Garuda;
d.
cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan merah dan hitam terdiri dari:
1.
teks “METERAI” , “TEMPEL” berada dibagian bawah;
2.
angka nominal 6000 (enam ribu) dan teks “ENAM RIBU RUPIAH” berada di atasnya dengan warna gradasi biru dan hitam berada di sebelah kiri atas;
3.
lambang Negara Republik Indonesia berada di sebelah kanan dengan warna hitam; dan
4.
ornamen yang dibentuk oleh garis-garis positif dan negatif, disertai mikroteks “PAJAKPAJAK” dengan warna gradasi biru dan hitam berada di bagian bawah mengililingi teks “METERAI” , “TEMPEL”;
e.
terdapat foil hologram berupa strip dengan ukuran 5 mm x 24 mm yang memuat gambar logo Ditjen Pajak, teks “RI” dan teks “PAJAK” yang masing-masing terlihat utuh atau ditak utuh;
f.
jenis kertas sekuriti meterai tempel, warna putih, berlapis pada satu sisi dengan berat dasar sekitar 84 gr / m2, memiliki serat-serat tampak berwarna biru dan bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan;
g.
terdapat lubang perforasi berbentuk oval disisi kiri dan kanan (diantara perforasi berbentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di tengah cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan;
h.
menggunakan kertas sekuriti UV dull yang memiliki serat-serat tak tampak yang akan memendar biru dan kuning di bawah sinar Ultra Violet;
i.
terdapat cetakan tak tampak berupa blok diapositip teks “DITJEN PAJAK” yang akan memendar merah di bawah sinar Ultra Violet;
j.
terdapat blok bergelombang yang berwarna merah, dimana pada bagian atasnya akan memendar kemerahan sedangkan pada bagian bawah akan memendar kekuningan bila dilihat di bawah sinar Ultra Violet;
k.
terdapat latent image huruf “M” pada elemen hiasan di atas gambar garuda yang terlihat pada kemiringan tertentu (± 15°); dan
l.
terdapat mikroteks “PAJAKPAJAK” yang dicetak menggunakan huruf yang sangat halus dan hanya dapat diamati dengan loupe.
Pasal 3
Meterai tempel yang menggunakan desain sesuai dengan Keputusan MenteriKeuangan Nomor **323/KMK.03/2002** tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002, masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 September 2005.
Pasal 4
Pada saat Peraturan menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor **323/KMK.03/2002** tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain tahun 2002, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2005.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Pebruari 2005
MENTERI K EUANGAN REPUBLIK INDONESIA
JUSUF ANWAR