User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:158pmk.072007

tkb_admin_user_images_images_image002.jpg

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 158/PMK.07/2007

TENTANG

PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL

SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2008

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan. Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2008;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang **20 TAHUN 1997**  tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

 

 

2.

Undang-Undang 41 Tahun 1999  tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004  tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004  tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  t entang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

 

 

7.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004  tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

8.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778);   

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

10.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

12.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara;

 

 

13.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2007 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi;

 

 

14.

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.367/Menhut­VI/2007 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan untuk Tahun 2008;

Memperhatikan

:

Laporan Panitia Kerja Belanja ke Daerah Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Rancangan Undang­Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 beserta Nota Keuangannya tanggal 20 September - 8 Oktober 2007;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2008.

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2008 merupakan perkiraan.

 

 

(2)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari penerimaan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), disusun berdasarkan asumsi yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.367/Menhut­VI/2007 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan untuk Tahun 2008.

 

 

(2)

Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp1.711.280.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus sebelas miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

a.

Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan yang berasal dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp3.800.000.000,00 (tiga miliar delapan ratus juta rupiah);

 

 

 

b.

Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan yang berasal dari Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rpl.198.960.000.000,00 (satu triliun seratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah); dan

 

 

 

c.

Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan yang berasal dari Dana Reboisasi sebesar Rp508.520.000.000,00 (lima ratus delapan miliar lima ratus dua puluh juta rupiah).

 

 

(3)

Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2008 untuk masing-masing Daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan untuk masing-masing Daerah yang berasal dari Sumber Daya Alam Kehutanan dilaksanakan secara triwulanan.

 

 

(2)

Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan triwulan I dan triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(3)

Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Day a Alam Kehutanan triwulan III dan triwulan IV.

 

 

(4)

Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.

 

 

(5)

Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 3 Desember 2007

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

peraturan/pmk/158pmk.072007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1