User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:157pmk.0102015



MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA



SALINAN


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 157/PMK.010/2015

 

TENTANG 

 

    PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIDASARKAN PADA
KETENTUAN DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor **94 TAHUN 2010** tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan
yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional;

Mengingat

:

Peraturan Pemerintah Nomor **94 TAHUN 2010** tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIDASARKAN PADA KETENTUAN DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL.

 

 


Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008**.

 

 

 

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Dalam hal terdapat ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian internasional dimaksud.

 

 

(2)

Pelaksanaan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

 

 

(3)

Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik antara Pemerintah Indonesia dengan organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(4)

Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan organisasi/badan/lembaga/ asosiasi/perhimpunan/forum/kerjasama antar pemerintah atau non pemerintah, yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.

 

 

(5)

Perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional sampai dengan berakhirnya perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan syarat:

 

 

 

a.

perjanjian internasional tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang di bidang Perjanjian Internasional;

 

 

 

b.

tidak terdapat persyaratan (reservation) atau pernyataan (declaration) mengenai ketentuan perlakuan Pajak Penghasilan dalam perjanjian internasional tersebut; dan

 

 

 

c.

telah dilakukan pengesahan dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan /atau penyetujuan ( approvan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang di bidang Perjanjian Internasional.

 

 

(6)

Dikecualikan dari pemenuhan persyaratan telah dilakukan pengesahan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c adalah dalam hal perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mensyaratkan adanya pengesahan dalam pemberlakuan perjanjian tersebut dan perjanjian dimaksud memuat materi yang bersifat teknis atau merupakan pelaksanaan teknis atas suatu perjanjian induk.

 

 

 

 

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Atas penghasilan berupa gaji atau pembayaran lainnya  dari organisasi internasional yang diterima oleh pejabat atau pegawai yang berstatus warga negara Indonesia, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

 

 

(2)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dalam perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah diatur secara tegas ketentuan pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan atas gaji atau pembayaran lainnya yang diterima pejabat atau pegawai yang berstatus warga negara Indonesia.

 

 

 

 

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2015
  MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
   
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Agustus 2015
 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
 


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1189

 

peraturan/pmk/157pmk.0102015.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1