MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 151/PMK.03/2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR **127/PMK.03/2007**1 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN
PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN
MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DAN ENERGI PANAS BUMI
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menyempurnakan penatausahaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (Migas) dan Energi Panas Bumi, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **127/PMK.03/2007** tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan. Sektor Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dan Energi Panas Bumi;
b.
bahwa untuk mempersiapkan pengimplementasian ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **127/PMK.03/2007** sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk mengubah masa pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **127/PMK.03/2007**;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pads huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor **127/PMK.03/2007** tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dan Energi Panas Bumi;
Mengingat
:
1.
Keputusan Presiders Nomor 20/P Tahun 2005;
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **127/PMK.03/2007** tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **127/PMK.03/2007** TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DAN ENERGI PANAS BUMI
Pasal I
Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor **127/PMK.03/2007** tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2007
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI