MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 151/PMK.011/2009
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
TERHADAP IMPOR PRODUK PAKU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menunjukkan bahwa pada periode penyelidikan (2005 - Semester I Tahun 2008) telah terjadi kenaikan secara absolut barang impor yang diselidiki sehingga menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1062/M-DAG/7/2009 mengusulkan untuk mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk paku dengan pas tarif 7317.00.10.00;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor, tindakan pengamanan tetap dapat ditetapkan dalam bentuk Bea Masuk oleh Menteri Keuangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Paku;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.
Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor (Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Tahun 2002 Nomor 133);
4.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK PAKU.
Pasal 1
Terhadap impor jenis-jenis paku dengan pos tarif 7317.00.10.00 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk paku yang diproduksi dan di impor dari negara-negara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
(1)
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 merupakan:
a.
tambahan Bea Masuk umum (Most. Favored Nation); atau
b.
tambahan Bea Masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tersebut.
(2)
Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan tambahan Bea Masuk umum (Most Favored Nation).
Pasal 4
Terhadap impor produk paku dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan negara-negara yang diperlakukan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Pasal 5
Besarnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
Periode
Bea Masuk
Tindakan Pengamanan
Tahun
:
Tanggal 1 Oktober 2009 s.d
30 September 2010
145%
Tahun
:
Tanggal 1 Oktober 2010 s.d
30 September 2011
115%
Tahun
:
Tanggal 1 Oktober 2011 s.d. 30 September 2012
85%
Pasal 6
Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan impor barang dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 7
1.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 2009
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 314