User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:14pmk.032005
             PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 14/PMK.03/2005

                        TENTANG

       PERSYARATAN SUMBANGAN SERTA TATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAPORAN OLEH PENAMPUNG, 
  PENYALUR, DAN/ATAU PENGELOLA SUMBANGAN DALAM RANGKA BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM 
                   DI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN SUMATERA UTARA

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa bencana alam berupa gempa bumi dan tsunami yang melanda Nanggroe Aceh Darussalam 
    dan Sumatera Utara pada bulan Desember 2004, merupakan bencana nasional yang sangat 
    membutuhkan sumbangan dari berbagai pihak untuk disalurkan kepada para korban bencana tersebut;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu diberikan kepastian mengenai persyaratan
    sumbangan serta tata cara pendaftaran dan pelaporan oleh penampung, penyalur dan/atau pengelola
    sumbangan dimaksud;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan Sumbangan serta Tata Cara Pendaftaran dan 
    Pelaporan oleh Penampung, Penyalur dan/atau Pengelola Sumbangan Dalam Rangka Bantuan 
    Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3985);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan 
    Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4055);
4.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 609/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas 
    Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN SUMBANGAN SERTA TATA CARA PENDAFTARAN 
DAN PELAPORAN OLEH PENAMPUNG, PENYALUR, DAN/ATAU PENGELOLA SUMBANGAN DALAM RANGKA 
BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM DI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN SUMATERA UTARA.


                        Pasal 1

(1) Sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri 
    Keuangan Nomor 609/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan Kemanusiaan
    Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, dapat dibiayakan melalui 
    penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan.

(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uang dan/atau barang.

(3) Dalam hal sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk barang, biaya
    yang dapat dibebankan adalah sebesar nilai buku fiskal barang tersebut.

(4) Pembebanan biaya sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai "Sumbangan
    Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara".


                        Pasal 2

(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus ditampung, disalurkan, dan/atau 
    dikelola oleh instansi pemerintah antara lain Kantor Wakil Presiden, Kantor Menteri Koordinator Bidang
    Kesejahteraan Rakyat, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, dan Departemen Keuangan, serta
    pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya, termasuk Palang Merah 
    Indonesia, media massa cetak dan elektronik, dan organisasi sosial dan/atau keagamaan.

(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti-bukti yang sah dan dapat 
    diuji kebenarannya.


                        Pasal 3

(1) Instansi pemerintah atau pihak-pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus 
    mendaftarkan diri sebagai penampung, penyalur, dan/atau pengelola sumbangan kepada Kantor Pusat
    Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung, melalui faksimili,
    e-mail, atau pos dengan paling sedikit memuat :
    a.  Nama, alamat dan nomor telepon penampung, penyalur, dan/atau pengelola;
    b.  Nomor Rekening bank yang digunakan untuk menampung sumbangan; dan
    c.  Nama, alamat, dan nomor telepon penanggung jawab dari penanggung jawab dari 
        penampung, penyalur, dan/atau pengelola;

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima paling lambat tanggal 31 Maret 2005.

(4) Dalam hal pendaftaran dilakukan melaui pos, tanda bukti pengiriman pos dianggap sebagai tanda 
    terima pendaftaran.


                        Pasal 4

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah :
a.  Wajib Pajak Badan yang penghasilannya tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final,; dan
b.  Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, tidak termasuk Wajib Pajak
    orang pribadi yang penghasilannya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau menggunakan 
    norma penghitungan penghasilan neto.


                        Pasal 5

(1) Penampung, penyalur, dan/atau pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib 
    menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan/atau penyalurannya kepada Kantor Pusat 
    Direktorat Jenderal Pajak untuk setiap triwulan sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam
    Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2) Periode laporan triwulan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2005 adalah 
    periode waktu yang dimulai sejak tanggal 28 Desember 2004 sampai dengan tanggal 31 Maret 2005.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat tanggal 20 (dua puluh)
    bulan setelah akhir triwulan yang bersangkutan.

(4) Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, laporan 
    disampaikan pada hari kerja berikutnya.

(5) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyampaikan laporan sesuai dengan 
    batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan pemeriksaan 
    terhadap pihak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.


                        Pasal 6

Pajak Penghasilan atas sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
ayat (1) ditanggung oleh pemerintah.


                        Pasal 7


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut 
terhitung sejak tanggal 28 Desember 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JUSUF ANWAR
peraturan/pmk/14pmk.032005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1