User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:144pmk.082006

tkb_admin_user_images_images_image002.jpg

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 144/PMK.08/2006

TENTANG
SISTEM DEALER UTAMA

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.  

bahwa dalam rangka meningkatkan pengembangan pasar Surat Utang Negara dan meningkatkan likuditas, efisiensi dan transparansi di pasar sekunder Surat Utang Negara, perlu dibentuk Sistem Dealer Utama sebagai bagian dari kebijakan utang Pemerintah;  

 

 

b.

 

bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Dealer Utama;

Mengingat

 :

1.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4236);

 

 

 2.  

Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 76 tahun 2005 tentang Tata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Atas Pengelolaan Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4590);

 

 

3.  

Keputusan Presiden Nomor 20/P tahun 2005;  

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

   :  

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM DEALER UTAMA.

 

 

BAB I

 

 

KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan

 

 

1.  

Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing  yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. 

 

 

2.

Dealer Utama adalah lembaga keuangan (bank umum dan perusahaan efek) yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menjalankan kewajiban tertentu baik di pasar perdana maupun pasar sekunder Surat Utang Negara dalam mata uang rupiah dengan imbalan/hak (rights) tertentu.

 

 

3.  

Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali.

 

 

4.  

Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.

 

 

5.  

Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-­Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

 

 

6.

Perusahaan efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek.

 

 

7.  

Surat Utang Negara seri benchmark adalah seri Surat Utang Negara yang menjadi acuan untuk pemenuhan kewajiban kuotasi dari Dealer Utama.

 

 

8.  

Nilai Pasar adalah volume kali harga pasar per unit Surat Utang Negara

 

 

 9.  

Hari Kerja adalah hari kerja instansi pemerintah dan operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

 

 

BAB II

 

 

PERSYARATAN DAN PENUNJUKAN DEALER UTAMA

 

 

Pasal 2

 

 

(1)  

Menteri Keuangan menunjuk Dealer Utama untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban tertentu baik di Pasar Perdana maupun Pasar Sekunder.

 

 

(2)  

Penunjukan Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan surat Menteri Keuangan.

 

 

(3)  

Penandatanganan surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 3

 

 

(1) 

Yang dapat ditunjuk menjadi Dealer Utama adalah

 

 

 

a. 

Bank Umum, dan

 

 

 

b. 

Perusahaan Efek.

 

 

(2)

Penunjukan  Dealer  Utama dalam  rangka pelaksanaan sistem     Dealer    Utama  untuk   yang   pertama   kali didasarkan pada kriteria dan persyaratan sebagai berikut :

 

 

 

a.  

Telah menjadi Peserta Lelang Surat Utang Negara dalam 1 (satu) tahun terakhir;

 

 

 

b.  

Permodalan :

 

 

 

 

1)

Bank, harus memenuhi modal inti minimal sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah),

 

 

 

 

2)

Perusahaan Efek, harus memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal rata-rata harian selama 1 (satu) bulan terakhir sebesar Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

 

 

(3)

Dalam hal sistem Dealer Utama telah efektif beroperasi, penunjukan Dealer Utama didasarkan pada kriteria dan persyaratan sebagai berikut :

 

 

 

a.

Bank.

 

 

 

 

1)

Memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank;

 

 

 

 

2)

Memenuhi persyaratan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berdasarkan Ketentuan Bank Indonesia;

 

 

 

 

3)

Harus memenuhi modal inti minimal sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);

 

 

 

 

4)

Melaksanakan perdagangan minimum 2,00% (dua persen) dari total volume perdagangan Surat Utang Negara dalam mata uang rupiah, selama 3 (tiga) bulan terakhir terhitung pada saat penyampaian permohonan; dan

 

 

 

 

5)

Wajib menjadi peserta Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).

 

 

 

b

Perusahaan Efek.

 

 

 

 

1)

Memiliki izin usaha yang masih berlaku dari otoritas di bidang Pasar Modal sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek;

 

 

 

 

2)

Memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal rata-rata harian selama 1(satu) bulan terakhir sebesar Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);  

 

 

 

 

3)

Melaksanakan perdagangan minimum 2,00% (dua persen) dari total volume perdagangan Surat Utang Negara dalam mata uang rupiah, selama 3 (tiga) bulan terakhir terhitung pada saat penyampaian perrnohonan; dan

 

 

 

 

4)

Wajib menjadi peserta Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS)

 

 

 

Pasal 4

 

 

 

Untuk dapat ditunjuk sebagai Dealer Utama, calon Dealer Utama harus :

 

 

 

a.

memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasa13 ayat (2) atau ayat (3);

 

 

 

b.

menyampaikan surat permohonan menjadi Dealer Utama dan menyerahkan surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan Sistem Dealer Utama, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.

 

 

 

Pasal 5

 

 

 

Menteri Keuangan berwenang menerima atau menolak permohonan untuk menjadi Dealer Utama dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah Dealer Utama yang ada.

 

 

 

BAB III

 

 

 

KEWAJIBAN DAN HAK DEALER UTAMA

 

 

 

Pasal 6

 

 

 

(1)

Kewajiban Dealer Utama adalah sebagai berikut :

 

 

 

 

a.

Menyampaikan penawaran pembelian pada setiap Lelang Surat Utang Negara;

 

 

 

 

b.

Melaksanakan perdagangan minimum 3,00% (tiga persen) dari total volume perdagangan Surat Utang Negara seri benchmark dalam mata uang rupiah, selama 3 (tiga) bulan terakhir;

 

 

 

 

c.

Melakukan kuotasi harga Surat Utang Negara dua arah (two-way prices) seri benchmark yang siap dieksekusi dengan jumlah total minimum Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per hari per seri, dengan rentang harga maksimum :

 

 

 

 

 

1)

Surat Utang Negara yang berjangka waktu jatuh tempo sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar 35 (tiga puluh lima) basis point.

 

 

 

 

 

2)

Surat Utang Negara yang berjangka waktu jatuh tempo di atas 5(lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun sebesar 50 (lima puluh) basis point.

 

 

 

 

 

3)

Surat Utang Negara yang berjangka waktu jatuh tempo di atas 10 (sepuluh) tahun sebesar 60 (enam puluh) basis point.

 

 

 

 

d.

 

Menyampaikan setiap hari laporan mengenai kuotasi harga Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, selama 1 (satu) tahunterhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 15 Desember, dengan ketentuan dilakukan dalam 3 kali laporan yaitu puku19.00 WIB, 12.00 WIB, dan 16.00 WIB melalui faksimili, e-mail, dan atau cara lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang; dan

 

 

 

 

e.

Menyampaikan laporan bulanan secara tertulis paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah akhir bulan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang mengenai posisi kepemilikan dan kegiatan perdagangan Surat Utang Negara di pasar sekunder.

 

 

 

(2)

Hak Dealer Utama adalah sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

Memperoleh hak eksklusif untuk mengikuti lelang Surat Utang Negara di pasar perdana dan lelang pembelian kembali Obligasi Negara (buyback dan debt switch);

 

 

 

 

b.

Memperoleh hak eksklusif untuk mendapatkan fasilitas peminjaman Surat Utang Negara dari Menteri Keuangan;

 

 

 

 

c.

Nilai tambah dalam seleksi menjadi Agen Penjual ORI; dan

 

 

 

 

d.

Memperoleh informasi tertentu dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang terkait dengan kebijakan dan operasional pengelolaan utang.

 

 

 

Pasal 7

 

 

 

Contoh perhitungan kewajiban perdagangan Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasa16 ayat (1) huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

Pasal 8

 

 

 

(1)

Dalam hal terjadi penurunan harga Surat Utang Negara seri benchmark di pasar sekunder yaitu :

 

 

 

 

a.

mencapai 300 (tiga ratus) basis point dalam 1 (satu) hari perdagangan; atau

 

 

 

 

b.

mencapai 600 (enam ratus) basis point dalam 3 (tiga) hari perdagangan,Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dapat membebaskan Dealer Utama dari kewajiban untuk memberikan kuotasi harga dua arah dengan spread tertentu terhadap seri benchmark yang mengalami penurunan harga, sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

 

 

 

(2)

Pembebasan kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan atas laporan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota Dealer Utama.

 

 

 

(3)

Contoh perhitungan penurunan harga Surat Utang Negara seri benchmark di pasar sekunder sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

BAB IV

 

 

 

 FASILITAS UNTUK DEALER UTAMA

 

 

 

Pasal 9

 

 

 

Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dapat memberikan fasilitas peminjaman Surat Utang Negara kepada Dealer Utama.

 

 

 

Pasal 10

 

 

 

(1)

Dealer Utama yang akan meminjam Surat Utang Negara menyampaikan surat permohonan peminjaman Surat Utang Negara kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sesuai dengan contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

(2)

Setiap permohonan peminjaman Surat Utang Negara yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali.

 

 

 

(3)

Tata cara pemberian fasilitas peminjaman Surat Utang Negara adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

Pasal 11

 

 

 

(1)

Surat Utang Negara yang dipinjamkan kepada Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 adalah Surat Utang Negara seri benchmark.

 

 

 

(2)

Jenderal Pengelolaan Utang menetapkan Surat Utang Negara seri benchmark pada setiap bulan Januari dan sewaktu-waktu dapat menetapkan perubahan Surat Utang Negara seri benchmark.

 

 

 

Pasal 12

 

 

 

(1)

Biaya peminjaman Surat Utang Negara per-hari (dengan basis actual/actual) adalah sebesar rata-rata tertimbang suku bunga pasar uang antar bank jangka waktu 1 (satu) hari sesi pagi ditambah 2,00% (dua persen) dari Nilai Pasar Surat Utang Negara yang dipinjam, pada saat permohonan.

 

 

 

(2)

Biaya peminjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan oleh Dealer Utama ke rekening Pemerintah di Bank Indonesia Nomor 502.000001 Bendahara Umum Negara untuk Pengelolaan Obligasi dalam Rangka Rekapitalisasi Perbankan, pada saat setelmen.

 

 

 

Pasal 13

 

 

 

(1)

Fasilitas peminjaman Surat Utang Negara dilakukan dengan cara Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang meminjamkan Surat Utang Negara seri benchmark kepada Dealer Utama dan Dealer Utama menyerahkan Surat Utang Negara seri yang berbeda sebagai jaminan kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.

 

 

 

(2)

Jumlah   Nilai  Pasar   Surat   Utang  Negara  yang dijaminkan oleh Dealer Utama  sebagaimana dimaksud dalam  ayat  (1)  adalah  sekurang­kurangnya 1,2  (satu koma  dua )   kali   dari   Nilai  Pasar   Surat  Utang Negara yang  dipinjamkan  oleh Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.

 

 

 

(3)

Dealer  Utama     yang      menggunakan   fasilitas peminjaman      Surat      Utang     Negara      wajib mengembalikan Surat Utang Negara yang dipinjam sesuai dengan batas waktu peminjaman.

 

 

 

Pasal 14

 

 

 

(1)

Dealer Utama dapat menjaminkan Surat Utang Negara maksimal 5 (lima) seri yang berbeda, untuk setiap peminjaman.

 

 

 

(2)

Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang hanya dapat memberikan 1 (satu) seri Surat Utang Negara yang dipinjam, untuk setiap peminjaman.

 

 

 

Pasal 15

 

 

 

(1)

Tenor Surat Utang Negara yang dijaminkan lebih pendek dari tenor Surat Utang Negara yang dipinjam.

 

 

 

(2)

Jumlah Surat Utang Negara yang dijaminkan lebih besar atau sama dengan jumlah Surat Utang Negara yang dipinjam.

 

 

 

(3)

Minimum   jumlah Surat  Utang Negara yang dijaminkan sebagaimana    dimaksud   pada   ayat   (2)   untuk   setiap peminjaman,   dilakukan      berdasarkan     formula sebagaimana     ditetapkan   dalam   Lampiran   VI Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

Pasal 16

 

 

 

Surat Utang Negara yang dipinjam oleh Dealer Utama pada saat dikembalikan kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, dinyatakan lunas dan tidak berlaku.

 

 

 

Pasal 17

 

 

 

Dalam   hal   Dealer   Utama   yang   menggunakan    fasilitas peminjaman      Surat       Utang     Negara     tidak     dapat mengembalikan Surat   Utang   Negara  yang dipinjam,   maka     Menteri    Keuangan    cq   Direktur     Jenderal Pengelolaan Utang dapat menjual Surat  Utang Negara   yang   dijaminkan   berdasarkan Surat   Kuasa menjual   dari      Dealer     Utama       sesuai    dengan      contoh sebagaimana     ditetapkan   dalam     Lampiran     VII   Peraturan   Menteri Keuangan ini.

 

 

 

Pasal 18

 

 

 

(1)

Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dapat menjual Surat Utang Negara yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sesuai dengan Nilai Pasar dari Surat Utang Negara yang dijaminkan tersebut.

 

 

 

(2)

Hasil    penjualan     Surat    Utang    Negara  yang dijaminkan  sebagaimana   dimaksud  dalam  ayat (1) setelah   memperhitungkan  bunga  berjalan (accrued interest), digunakan  untuk  membeli kembali Surat Utang  Negara pengganti.

 

 

 

(3)

Surat     Utang     Negara     yan g    dibeli   kembali sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (2)   dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.

 

 

 

(4)

Dalam  hal terdapat  selisih  lebih  antara  hasil penjualan Surat   Utang   Negara   dengan   pembelian  kembali Surat  Utang  Negara sebagaimana dimaksud  pada ayat   (2),   Menteri     Keuangan   cq    Direktur    Jenderal Pengelolaan   Utang   membayar   kepada  Dealer   Utama.

 

 

 

Pasal 19

 

 

 

(1)

Dalam  hal  hasil  penjualan  Surat  Utang  Negara  yang dijaminkan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal 18 ayat  (1)  lebih  kecil  dari  Nilai  Pasar  Surat  Utang Negara  yang   dipinjam   oleh   Dealer  Utama,   Menteri Keuangan  cq  Direktur   Jenderal   Pengelolaan  Utang dapat   menggunakan seluruh hasil penjualan dimaksud untuk membeli Surat Utang Negara pengganti, setelah memperhitungkan   bunga    berjalan    (accrued interest).

 

 

 

(2)

Surat Utang Negara pengganti yang dibeli oleh Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.

 

 

 

(3)

Dealer Utama menyetor dana tunai sebesar selisih antara Nilai Pasar Surat Utang Negara yang dipinjam oleh Dealer Utama dengan hasil penjualan Surat Utang Negara yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) setelah memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest), ke rekening Pemerintah di Bank Indonesia Nomor 500.000003 Menteri Keuangan cq Direktorat Jenderal Anggaran Untuk Pengelolaan Surat Utang Negara, selambat­lambatnya pada 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya batas waktu peminjaman.

 

 

 

(4)

Hasil setoran dana tunai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) digunakan Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk membeli kembali Surat Utang Negara.

 

 

 

BAB V

 

 

 SETELMEN FASIL ITAS PEMINJAMAN SURAT UTANG NEGARA

 

 

 

Pasal 20

 

 

 

(1)

Setelmen Surat Utang Negara yang dipinjamkan dan yang dijaminkan dilakukan pada 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan disetujui oleh Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang (T+2).

 

 

 

(2)

Setelmen pengembalian Surat Utang Negara yang dipinjamkan dan yang dijaminkan dilakukan pada saat berakhirnya batas waktu peminjaman.

 

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Bank Indonesia.

 

 

 

BAB VI

 

 

 

EVALUASI PELAKSANAAN KEWAJIBAN

 

 

 

Pasal 21

 

 

 

(1)  

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melaksanakan evaluasi terhadap Dealer Utama yang mencakup:

 

 

 

 

a.  

Kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan

 

 

 

 

b.  

Aktivitas  Dealer  Utama  dalam  lelang  Surat Utang    Negara   di   pasar   perdana,   yang sekurang-kurangnya memenangkan 2,00% (dua persen) dari total target indikatif penerbitan Surat Utang  Negara dalam 3 (tiga) bulan terakhir.

 

 

 

(2)  

Evaluasi pelaksanaan kewajiban Dealer Utama dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara berkala.

 

 

 

BAB VII

 

 

 

 SANKSI

 

 

 

Pasal 22

 

 

 

(1)

Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dapat memberikan surat peringatan kepada Dealer Utama, dalam hal Dealer Utama tidak memenuhi salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasa121 ayat (1).

 

 

 

(2)

Menteri Keuangan berwenang mencabut penunjukan Dealer Utama dalam hal : 

 

 

 

 

a.

Dealer Utama menerima surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali selama 1 (satu) tahun terakhir; atau

 

 

 

 

b.  

Dealer Utama tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasa119 ayat (3).

 

 

 

(3)  

Pencabutan penunjukan Dealer Utama ditetapkan dengan surat Menteri Keuangan.

 

 

 

(4)  

Penandatanganan surat pencabutan sebagaimana dimaksud ayat (3) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

 

 

 

(5)  

Dealer Utama yang telah dicabut penunjukannya sebagai Dealer Utama karena kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan permohonan menjadi Dealer Utama setelah 12 bulan sejak pencabutan Dealer Utama.

 

 

 

BAB VIII

 

 

 

KETENTUAN PENUTUP

 

 

 

Pasal 23

 

 

 

Peraturan Menteri Keuangan  ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal, 29 Desember 2006  

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

peraturan/pmk/144pmk.082006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1