User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:143pmk.042007

tkb_admin_user_images_images_image002.jpg

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 143 / PMK.04 / 2007


TENTANG


TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBETULAN
SURAT PENETAPAN TAGIHAN ATAS KEKURANGAN PEMBAYARAN
BEA MASUK DAN/ATAU SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA,
YANG DISEBABKAN OLEH KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG,
KEKELIRUAN, KEKHILAFAN, DAN/ATAU
BUKAN KARENA KESALAHAN ORANG

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92A ayat (1) Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2006**, atas permohonan orang yang bersangkutan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat membetulkan surat penetapan tagihan kekurangan pembayaran bea masuk yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2006** serta mengurangi atau menghapus sanksi administrasi berupa denda dalam hal sanksi tersebut dikenakan pada orang yang dikenai sanksi karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 92A ayat (2) Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2006**, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Surat Penetapan Tagihan Atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda, Yang Disebabkan Oleh Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Kekeliruan, Kekhilafan, Dan/Atau Bukan Karena Kesalahan Orang;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor **17 TAHUN 2006** (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 1995** tentang Cukai (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor **39 TAHUN 2007** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4755);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBETULAN SURAT PENETAPAN TAGIHAN ATAS KEKURANGAN PEMBAYARAN BEA MASUK DAN/ATAU SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA, YANG DISEBABKAN OLEH KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, KEKELIRUAN, KEKHILAFAN, DAN/ATAU BUKAN KARENA KESALAHAN ORANG.

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2006**.

 

 

2.

Surat penetapan tagihan adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai yang berfungsi sebagai penetapan, pemberitahuan dan penagihan yang mewajibkan orang untuk membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda, yang dituangkan dalam bentuk Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Pabean (SPP), atau Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA).

 

 

3.

Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

 

 

4.

Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

5.

Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.

 

 

6.

Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

 

Pasal 2

 

 

Direktur Jenderal atas permohonan dari orang yang bersangkutan dapat melakukan pembetulan berupa :

 

 

a.

menambah, mengurangi atau menghapus tagihan dalam surat penetapan tagihan yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan yang tidak menimbulkan perbedaan pendapat (dispute) antara pejabat bea dan cukai dengan orang; atau

 

 

b.

mengurangi atau menghapus sanksi admisnistrasi berupa denda dalam hal sanksi tersebut dikenakan pada orang yang dikenai sanksi karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.

 

Pasal 3

 

 

(1)

Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri :

 

 

 

a.

fotokopi surat penetapan tagihan; dan

 

 

 

b.

data atau bukti yang dapat digunakan untuk mendukung permohonan.

 

 

(2)

Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima Direktur jenderal dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat penetapan tagihan.

 

Pasal 4

 

 

(1)

Direktur Jenderal memberikan keputusan atas permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

 

 

(2)

Direktur Jenderal dapat mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk surat persetujuan atau surat penolakan dengan menyebutkan alasannya.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Dalam hal surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mengurangi sebagian tagihan, pejabat bea dan cukai yang menerbitkan surat penetapan tagihan membatalkan surat penetapan tagihan dan menerbitkan surat penetapan baru sesuai dengan surat persetujuan.

 

 

(2)

Dalam hal surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menghapus seluruh tagihan, pejabat bea dan cukai membatalkan surat penetapan tagihan.

 

Pasal 6

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengajuan permohonan pembetulan surat penetapan tagihan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

 

Pasal 7

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 22 November 2007

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

peraturan/pmk/143pmk.042007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1