User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:140pmk.022006
             PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 140/PMK.02/2006

                        TENTANG 

           PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 
              DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN 
               PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2006

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang 
Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Sementara Dan
Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak 
Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2006

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983  tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3263) sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000  (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3985);
2.  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001  tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh 
    sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 
    Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134);
3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan 
    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik 
    Indonesia Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
7.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; 
8.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam 
    Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK 
PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK 
PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2006.


                        Pasal 1

(1) Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi 
    Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen).
(2) Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut :
        a.  8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
    b.  12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
(3) Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut :
        a.  8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar;
    b.  3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang 
        bersangkutan dengan bagian yang sama besar.


                        Pasal 2

(1) Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri 
    dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2006 merupakan perkiraan.
(2) Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri 
    dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2006 didasarkan atas rencana
    penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 
    sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan 
    dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006.
(3) Jumlah Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 
    secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp 6.000.980.000.000,- (enam triliun sembilan ratus 
    delapan puluh juta rupiah).
(4) Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri 
    dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah Tahun Anggaran 2006 adalah sebagaimana ditetapkan dalam 
    Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 3

(1) Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 
    provinsi dan kabupaten/kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud 
    dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini termasuk alokasi anggaran pendidikan sebesar 
    Rp 48.706.965.397,- (empat puluh delapan miliar tujuh ratus enam juta sembilan ratus enam puluh 
    lima ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan rincian :
    a.  Bagian dari PPh Pasal 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 
        sebesar Rp. 34.094.875.778,- (tiga puluh empat miliar sembilan puluh empat juta delapan 
        ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah);
    b.  Alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 14.612.089.619,- (empat belas miliar enam ratus 
        dua belas juta delapan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan belas rupiah);
(2) Jumlah perkiraan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari 
    pemotongan bagian provinsi dan kabupaten/kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam masing-
    masing sebesar 30% (tiga puluh persen).
(3) Pendistribusian lebih lanjut tambahan penerimaan dan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) antara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, kabupaten, kota atau nama 
    lainnya diatur secara adil dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.


                        Pasal 4

(1) Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan 
    PPh Pasal 21 dilaksanakan secara triwulanan.
(2) Ketentuan mengenai penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi 
    Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang 
    berlaku.


                        Pasal 5

Penetapan alokasi definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2006 akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.


                        Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/pmk/140pmk.022006.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1