peraturan:pmk:13pmk.072007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13/PMK.07/2007
TENTANG
PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2005
YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka penetapan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 untuk
daerah provinsi, kabupaten dan kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 Yang
Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3985);
2. Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3988);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4662);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Memperhatikan :
Surat Menteri Keuangan Nomor S-358/MK.06/2003 tanggal 26 September 2003 perihal Permohonan Penggunaan
Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2002;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK
TAHUN ANGGARAN 2005 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2007.
Pasal 1
(1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dialokasikan kepada daerah provinsi,
kabupaten, dan kota yang jumlah penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak pada Tahun Anggaran 2005
belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai perhitungan realisasi penerimaannya.
(2) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari :
a. Alokasi dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2005 sebesar
Rp 1.250.421.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta empat ratus dua puluh satu ribu
rupiah);
b. Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah
Dan Bangunan (BPHTB) bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada daerah sebagai
insentif Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp 1.257.175.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh
tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
c. Alokasi Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara
merata kepada kabupaten/ kota Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp 2.549.404.000,00 (dua
miliar lima ratus empat puluh sembilan juta empat ratus empat ribu rupiah).
Pasal 2
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 berasal dari penggunaan Rekening
Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri pada Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
(2) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah sebagai berikut :
a. Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Triwulan IV Tahun Anggaran 2005 untuk Provinsi Sulawesi Utara
sebesar Rp 1.250.421.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta empat ratus dua puluh
satu ribu rupiah);
b. PBB bagian Pemerintah Pusat Tahap III Tahun Anggaran 2005 yang dibagikan untuk
Kabupaten Kebumen sebagai Insentif sebesar Rp 1.257.175.000,00 (satu miliar dua ratus
lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
c. PBB dan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat Tahap I Tahun Anggaran 2005 untuk Kota Ambon
sebesar Rp 746.373.000,00 (tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tiga
ribu rupiah), yang terdiri dari :
i. PBB sebesar Rp 380.235.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta dua ratus tiga puluh
lima ribu rupiah);
ii. BPHTB sebesar Rp 366.138.000,00 (tiga ratus enam puluh enam juta seratus tiga
puluh delapan ribu rupiah).
d. PBB dan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat Tahap II Tahun Anggaran 2005 untuk Kota Tarakan
sebesar Rp 1.126.607.000,00 (satu miliar seratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh ribu
rupiah) yang terdiri dari :
i. PBB sebesar Rp 366.137.000,00 (tiga ratus enam puluh enam juta seratus tiga puluh
tujuh ribu rupiah);
ii. BPHTB sebesar Rp 760.470.000,00 (tujuh ratus enam puluh juta empat ratus tujuh
puluh ribu rupiah).
e. BPHTB Bagian Pemerintah Pusat Tahap III Tahun Anggaran 2005 untuk Kabupaten Boalemo
sebesar Rp 676.424.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam juta empat ratus dua puluh empat
ribu rupiah).
Pasal 3
(1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada triwulan I Tahun Anggaran 2007.
(2) Tata cara penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dilakukan
berdasarkan ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
Penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Februari 2007
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/pmk/13pmk.072007.txt · Last modified: by 127.0.0.1