peraturan:pmk:139pmk.0102005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 139/PMK.010/2005 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK PRODUK-PRODUK INFORMATION COMMUNICATION TECHNOLOGY (ICT) DALAM THE THIRD AND THE LAST TRANCHE DALAM KERANGKA E-ASEAN AGREEMENT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam kerjasama ekonomi negara-negara ASEAN khususnya dalam The Third and The Last Tranche dalam kerangka E-ASEAN agreement, dipandang perlu menetapkan tarif Bea Masuk atas beberapa barang impor tertentu khususnya produk-produk Information Communication Technology (ICT); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Produk-produk Information Communication Technology (ICT) dalam The Third and The Last Tranche Dalam Kerangka E-ASEAN Agreement; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 2. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT); 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK PRODUK-PRODUK INFORMATION COMMUNICATION TECHNOLOGY (ICT) DALAM THE THIRD AND THE LAST TRANCHE DALAM KERANGKA E-ASEAN AGREEMENT. Pasal 1 Menetapkan Tarif Bea Masuk Atas Produk-produk Information Communication Technology (ICT) dalam The Third and The Last Tranche Dalam Kerangka E-ASEAN Agreement sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Impor Barangnya (PIB-nya) telah mendapat nomor pendaftaran dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi barang dan tarif Bea Masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2005 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/pmk/139pmk.0102005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1