User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:137pmk.042007

tkb_admin_user_images_images_image002.jpg

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 137/PMK.04/2007

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **90/KMK.04/2002** TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS

BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING DAN PEJABATNYA

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas perwakilan diplomatik, dengan tetap memperhatikan azas timbal balik, perlu diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas pemasukan kendaraan bermotor roda dua oleh pejabat perwakilan negara asing;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor **90/KMK.04/2002** tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

2.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **90/KMK.04/2002** tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **90/KMK.04/2002** TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING DAN PEJABATNYA.

 

 

Pasal I

 

 

Ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor **90/KMK.04/2002** tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya diubah, dengan menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut: 

 

 

Pasal 6

 

 

(3)

Pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor kendaraan bermotor dengan jenis selain yang diatur dalam Pasal 1 butir 5 berupa kendaraan bermotor roda dua oleh pejabat perwakilan negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

kendaraan bermotor roda dua dimaksud diimpor dalam kondisi CBU;

 

 

 

b.

pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada huruf a diperhitungkan sebagai pengganti atas fasilitas yang diberikan terhadap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

 

 

 

c.

importasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dilakukan melalui pelabuhan pemasukan tanjung priok.

 

 

 

d.

terhadap kendaraan bermotor roda dua yang telah diberikan fasilitas pembebasan bea masuk wajib diekspor kembali apabila pejabat perwakilan negara asing tersebut telah mengakhiri tugasnya di Indonesia.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 8 November 2007

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

peraturan/pmk/137pmk.042007.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1