User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:134pmk.012011
                      PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                        NOMOR : 134/PMK.01/2011 
 
                               TENTANG 
 
          ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL 
 
                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
 
                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang :
a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan amanat Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah 
    beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, setiap instansi 
    pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang 
    berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak;
b.  bahwa dalam rangka penanganan dan pengolahan data dan informasi yang berkaitan 
    dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak 
    lain, perlu membentuk Kantor Pengolahan Data Eksternal;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, 
    perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Pengolahan Data Eksternal;
 
Mengingat :
1.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 
    Nomor 16 Tahun 2009;
2.  Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi 
    Kementerian Negara;
3.  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi 
    Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian 
    Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
4.  Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
5.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 
    tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga 
    Pemerintah Nonkementerian;
6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata 
    Kerja Kementerian Keuangan;
 
Memperhatikan : 
 
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam 
Surat Nomor B/1907/M.PAN-RB/08/2011 tanggal 12 Agustus 2011; 

                            MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan : 
 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA
EKSTERNAL. 

                            BAB I 
                KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI 
 
                            Pasal 1

(1) Kantor Pengolahan Data Eksternal adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di 
    bidang pengolahan data dan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh 
    instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, yang berada di bawah dan bertanggung 
    jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak, dan secara teknis fungsional dibina oleh 
    Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
(2) Kantor Pengolahan Data Eksternal dipimpin oleh seorang Kepala.

                            Pasal 2
 
Kantor Pengolahan Data Eksternal mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, dan 
penyimpanan dokumen perpajakan, serta transfer data yang berkaitan dengan perpajakan yang 
diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dengan memanfaatkan 
teknologi informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

                            Pasal 3
 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengolahan Data 
Eksternal menyelenggarakan fungsi:
a.  pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen yang berkaitan dengan 
    perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain;
b.  pelaksanaan pemindaian dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh 
    instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain;
c.  pelaksanaan penyimpanan dan pengarsipan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan 
    yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain;
d.  pelayanan peminjaman dokumen kepada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal 
    Pajak;
e.  pelaksanaan transfer data, dukungan operasional sistem, dan penjaminan kualitas 
    pemindaian; dan
f.  pelaksanaan administrasi kantor.

                            BAB II 
                      SUSUNAN ORGANISASI 
 
                            Pasal 4
 
Kantor Pengolahan Data Eksternal terdiri atas:
a.  Subbagian Tata Usaha;
b.  Seksi Pengelolaan Data dan Dukungan Operasional;
c.  Seksi Perekaman dan Transfer Data; dan
d.  Kelompok Jabatan Fungsional.

                            Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata 
    usaha, dan rumah tangga.
(2) Seksi Pengelolaan Data dan Dukungan Operasional mempunyai tugas melakukan 
    pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, klarifikasi, penyimpanan, dan pengarsipan 
    data dan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi 
    pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta peminjaman dokumen kepada unit 
    organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dukungan operasional sistem, 
    jaringan, dan aplikasi.
(3) Seksi Perekaman dan Transfer Data mempunyai tugas melakukan perekaman data dan 
    pemindaian dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi 
    pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta penjaminan kualitas hasil pemindaian dan 
    pemantauan transfer data.
        
                            BAB III 
                    KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL 
 
                            Pasal 6
 
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan 
fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

                            Pasal 7

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam 
    berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang 
    ditunjuk oleh Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal yang bersangkutan.
(3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan 
    beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
    yang berlaku.

                            BAB IV 
                            TATA KERJA 
 
                            Pasal 8
 
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data 
Eksternal wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan 
masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan Kantor Pengolahan Data Eksternal 
serta dengan instansi lain di luar Kantor Pengolahan Data Eksternal sesuai dengan tugas masing-
masing. 

                            Pasal 9
 
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal wajib mengawasi 
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil 
langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

                            Pasal 10
 
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal bertanggung jawab 
memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta 
petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. 

                            Pasal 11
 
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal wajib mengikuti dan 
mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan 
laporan berkala tepat pada waktunya. 

                            Pasal 12
 
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada pimpinan 
satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. 

                            Pasal 13
 
Setiap laporan yang diterima pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dapat 
dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk 
kepada bawahan. 

                            Pasal 14

(1) Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal 
    Pajak dengan tembusan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan 
    laporan kepada Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal dan Kepala Subbagian Tata Usaha 
    menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Kantor Pengolahan Data 
    Eksternal.
(3) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengolahan Data 
    Eksternal.

                            BAB V 
                    LOKASI DAN WlLAYAH KERJA 
 
                            Pasal 15

(1) Kantor Pengolahan Data Eksternal berlokasi di Jakarta.
(2) Wilayah kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal meliputi seluruh Indonesia.

                            BAB VI 
                          ESELONISASI 
 
                            Pasal 16

(1) Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal adalah jabatan struktural eselon III.b.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.

                            BAB VII 
                        KETENTUAN PENUTUP 
 
                            Pasal 17
 
Perubahan atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja menurut Peraturan Menteri 
Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan 
tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi 
birokrasi. 

                            Pasal 18
 
Organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana diatur dalam Peraturan 
Menteri Keuangan ini diterapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011. 

                            Pasal 19
 
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 
 
 

Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 18 Agustus 2011 
MENTERI KEUANGAN 
     
ttd 
     
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
 
 
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 18 Agustus 2011 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, 
     
ttd 
 
PATRIALIS AKBAR 
 
 
            BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 507
peraturan/pmk/134pmk.012011.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1