peraturan:pmk:133pmk.012011
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 133/PMK.01/2011
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi, dan keamanan data dan
dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi, perlu membentuk Kantor
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Mengingat :
1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara;
2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian
Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008
tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga
Pemerintah Nonkementerian;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan;
Memperhatikan :
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam
Surat Nomor B/1907/M.PAN-RB/08/2011 tanggal 12 Agustus 2011;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN
DOKUMEN PERPAJAKAN.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah unit pelaksana teknis Direktorat
Jenderal Pajak di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan dari unit kerja di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Direktur Jenderal Pajak, dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur
Teknologi Informasi Perpajakan.
(2) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penerimaan,
pemindaian, dan penyimpanan dokumen perpajakan, serta transfer data perpajakan dengan
memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengolahan Data dan
Dokumen Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen perpajakan;
b. pelaksanaan pemindaian dokumen perpajakan;
c. pelaksanaan penyimpanan dan pengarsipan dokumen perpajakan;
d. pelayanan peminjaman dokumen perpajakan kepada unit organisasi di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak;
e. pelaksanaan transfer data, dukungan operasional sistem, dan penjaminan kualitas
pemindaian; dan
f. pelaksanaan administrasi kantor.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Penerimaan Dokumen dan Dukungan Operasional;
c. Seksi Pemindaian Dokumen dan Transfer Data; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata
usaha, dan rumah tangga.
(2) Seksi Penerimaan Dokumen dan Dukungan Operasional mempunyai tugas melakukan
pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, dan klarifikasi data perpajakan, serta
dukungan operasional sistem, jaringan, dan aplikasi.
(3) Seksi Pemindaian Dokumen dan Transfer Data mempunyai tugas melakukan
pemindaian, penyimpanan, pengarsipan dan peminjaman dokumen perpajakan, serta
penjaminan kualitas hasil pemindaian dan pemantauan transfer data perpajakan.
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSlONAL
Pasal 6
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan
fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam
berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang
ditunjuk oleh Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang bersangkutan.
(3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan
beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data dan
Dokumen Perpajakan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di
lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kantor Pengolahan
Data dan Dokumen Perpajakan serta dengan instansi lain di luar Kantor Pengolahan Data dan
Dokumen Perpajakan sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 9
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan wajib
mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 10
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan
bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 11
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan wajib
mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan
menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 12
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada pimpinan
satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 13
Setiap laporan yang diterima pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dapat
dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk
kepada bawahan.
Pasal 14
(1) Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyampaikan laporan kepada
Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan dan Kepala Subbagian Tata Usaha menampung laporan tersebut serta menyusun
laporan berkala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
(3) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengolahan Data dan
Dokumen Perpajakan.
BAB V
LOKASI DAN WILAYAH KERJA
Pasal 15
(1) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan berlokasi di Makassar.
(2) Wilayah kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan meliputi wilayah kerja:
a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara; dan
b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan
Maluku Utara.
BAB VI
ESELONISASI
Pasal 16
(1) Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah jabatan struktural eselon
III.b.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Perubahan atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja menurut Peraturan Menteri
Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
Pasal 18
Organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diterapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011.
Pasal 19
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 506
peraturan/pmk/133pmk.012011.txt · Last modified: by 127.0.0.1