User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:133pmk.012011
                          PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                        NOMOR : 133/PMK.01/2011 
 
                               TENTANG 
 
                          ORGANISASI DAN TATA KERJA 
                  KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN 
 
                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
 
                        MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang :
a.  bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi, dan keamanan data dan 
    dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi, perlu membentuk Kantor 
    Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu 
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
 
Mengingat :
1.  Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi 
    Kementerian Negara;
2.  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi 
    Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian 
    Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
3.  Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
4.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 
    tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga 
    Pemerintah Nonkementerian;
5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
    Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata 
    Kerja Kementerian Keuangan;
 
Memperhatikan : 
 
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam 
Surat Nomor B/1907/M.PAN-RB/08/2011 tanggal 12 Agustus 2011; 

                            MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan : 
 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN
DOKUMEN PERPAJAKAN. 

                            BAB I 
                 KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI 
     
                               Pasal 1

(1) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah unit pelaksana teknis Direktorat 
    Jenderal Pajak di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan dari unit kerja di 
    lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang berada di bawah dan bertanggung jawab 
    langsung kepada Direktur Jenderal Pajak, dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur 
    Teknologi Informasi Perpajakan.
(2) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dipimpin oleh seorang Kepala.

                            Pasal 2
 
Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, 
pemindaian, dan penyimpanan dokumen perpajakan, serta transfer data perpajakan dengan 
memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

                            Pasal 3
 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengolahan Data dan 
Dokumen Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a.  pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen perpajakan;
b.  pelaksanaan pemindaian dokumen perpajakan;
c.  pelaksanaan penyimpanan dan pengarsipan dokumen perpajakan;
d.  pelayanan peminjaman dokumen perpajakan kepada unit organisasi di lingkungan 
    Direktorat Jenderal Pajak;
e.  pelaksanaan transfer data, dukungan operasional sistem, dan penjaminan kualitas 
    pemindaian; dan
f.  pelaksanaan administrasi kantor.

                            BAB II 
                      SUSUNAN ORGANISASI 
 
                            Pasal 4
 
Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan terdiri atas:
a.  Subbagian Tata Usaha;
b.  Seksi Penerimaan Dokumen dan Dukungan Operasional;
c.  Seksi Pemindaian Dokumen dan Transfer Data; dan
d.  Kelompok Jabatan Fungsional.

                            Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata 
    usaha, dan rumah tangga.
(2) Seksi Penerimaan Dokumen dan Dukungan Operasional mempunyai tugas melakukan 
    pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, dan klarifikasi data perpajakan, serta 
    dukungan operasional sistem, jaringan, dan aplikasi.
(3) Seksi Pemindaian Dokumen dan Transfer Data mempunyai tugas melakukan 
    pemindaian, penyimpanan, pengarsipan dan peminjaman dokumen perpajakan, serta 
    penjaminan kualitas hasil pemindaian dan pemantauan transfer data perpajakan.

                            BAB III 
                    KELOMPOK JABATAN FUNGSlONAL 
 
                            Pasal 6
 
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan 
fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

                            Pasal 7

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam 
    berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang 
    ditunjuk oleh Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang bersangkutan.
(3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan 
    beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
    yang berlaku.

                            BAB IV 
                          TATA KERJA 
 
                            Pasal 8
 
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data dan 
Dokumen Perpajakan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di 
lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kantor Pengolahan 
Data dan Dokumen Perpajakan serta dengan instansi lain di luar Kantor Pengolahan Data dan 
Dokumen Perpajakan sesuai dengan tugas masing-masing. 
 
    
                            Pasal 9
 
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan wajib 
mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib 
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang 
berlaku. 

                            Pasal 10
 
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan 
bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan 
bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. 

                            Pasal 11
 
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan wajib 
mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan 
menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. 

                            Pasal 12
 
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada pimpinan 
satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. 

                            Pasal 13
 
Setiap laporan yang diterima pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dapat 
dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk 
kepada bawahan. 

                            Pasal 14

(1) Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyampaikan laporan kepada 
    Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen 
    Perpajakan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen 
    Perpajakan dan Kepala Subbagian Tata Usaha menampung laporan tersebut serta menyusun 
    laporan berkala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
(3) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengolahan Data dan 
    Dokumen Perpajakan.

                            BAB V 
                    LOKASI DAN WILAYAH KERJA 
 
                            Pasal 15

(1) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan berlokasi di Makassar.
(2) Wilayah kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan meliputi wilayah kerja:
    a.  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara; dan
    b.  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan 
        Maluku Utara.

                            BAB VI 
                         ESELONISASI 
 
                            Pasal 16

(1) Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah jabatan struktural eselon 
    III.b.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.

                            BAB VII 
                        KETENTUAN PENUTUP 
 
                            Pasal 17
 
Perubahan atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja menurut Peraturan Menteri 
Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan 
tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi 
birokrasi. 

                            Pasal 18
 
Organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana diatur 
dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diterapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011. 

                            Pasal 19
 
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 
 
 

Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 18 Agustus 2011 
MENTERI KEUANGAN, 
 
ttd 
 
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
 
 
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 18 Agustus 2011 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, 
     
ttd 
 
PATRIALIS AKBAR 
 
 

                  BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 506
peraturan/pmk/133pmk.012011.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1