User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:131.1pmk.072007
             PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                            NOMOR 131.1/PMK.07/2007

                        TENTANG 

            PENETAPAN ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
                  DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI DALAM  NEGERI
                     DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2007
        
                         MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Definitif Dana 
Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak 
Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2007;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3985);
2.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437);
5.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
    Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4662) sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang
    Nomor 41 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4767);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
9.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam 
    Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.07/2006 tentang Penetapan Alokasi Sementara Dana Bagi 
    Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak 
    Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2007;
    
    
                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK 
PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK 
PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2007


                        Pasal 1

(1) Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi 
    Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen).
(2) Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut :
    a.  8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
    b.  12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
(3) Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut :
    a.  8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar;
        dan
    b.  3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang
        bersangkutan dengan bagian yang sama besar.


                        Pasal 2

(1) Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
    dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2007 masing-masing daerah didasarkan atas prognosa realisasi
    penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.
(2) Alokasi Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan koreksi atas Peraturan Menteri 
    Keuangan Nomor 127/PMK.07/2006 tentang Penetapan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak
    Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan
    Pasal 21 Tahun Anggaran 2007.
(3) Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri 
    dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana ditetapkan
    dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 3

Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh
Pasal 21 Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp 7.941.411.182.946,- (tujuh triliun sembilan ratus empat puluh satu
miliar empat ratus sebelas juta seratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah) 
dengan rincian sebagai berikut :
a.  Dana bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar 
    Rp 331.255.844.626,- (tiga ratus tiga puluh satu miliar dua ratus lima puluh lima juta delapan ratus
    empat puluh empat ribu enam ratus dua puluh enam rupiah); dan
b.  Dana Bagi Hasil PPh Pasal 21 sebesar Rp 7.610.155.338.320,- (tujuh triliun enam ratus sepuluh miliar
    seratus lima puluh lima juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh rupiah).


                        Pasal 4

(1) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan
    surat ketetapan tentang permintaan transfer Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak 
    Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing daerah.
(2) Ketetapan permintaan transfer sebagaimana pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan
    Keuangan Kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer sesuai
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 5

(1) Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan
    PPh Pasal 21 dilaksanakan secara triwulan.
(2) Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan
    PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk triwulan keempat didasarkan pada selisih
    antara alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama triwulan pertama sampai 
    dengan triwulan ketiga.
(3) Peraturan Menteri Keuangan ini menjadi dasar penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29
    Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 untuk triwulan keempat.
(4) Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan
    ketiga yang didasarkan atas pembagian sementara lebih besar daripada pembagian definitif maka
    kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.
(5) Ketentuan mengenai penyaluran Dana bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi
    Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


                        Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Oktober 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/pmk/131.1pmk.072007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1