peraturan:pmk:121pmk.032009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
a. bahwa setelah berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah
dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias
Provinsi Sumatera Utara, masih terdapat proyek pemerintah yang dibiayai dari hibah
luar negeri dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan
masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi
Sumatera Utara pasca bencana alam gempa bumi dan tsunami yang pelaksanaanya
masih belum selesai sampai dengan tanggal 31 Maret 2009;
b. bahwa agar proyek pemerintah, sebagaimana tersebut pada huruf a dapat selesai
dengan baik dan memberikan kontribusi dalam percepatan rehabilitasi dan
rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pasca bencana alam gempa bumi dan
tsunami, perlu diberikan kemudahan dan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah atas Pelaksanaan Proyek Pemerintah Untuk Rehabilitasi
dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pasca bencana Alam Gempa
Bumi dan Tsunami yang Dibiayai Dengan Hibah Luar Negeri yang Pelaksanaannya
Belum Selesai Sampai Dengan Tanggal 31 Maret 2009;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk
Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan
Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai
Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3770)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4092);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
5. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS
PROYEK PEMERINTAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
PASCA BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG DIBIAYAI
DENGAN HIBAH LUAR NEGERI YANG PELAKSANAANNYA BELUM SELESAI
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 MARET 2009.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000.
2. PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
3. Barang Kena Pajak yang selanjutnya disebut BKP, adalah barang yang dikenakan
pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
4. Jasa Kena Pajak yang selanjutnya disebut JKP, adalah jasa yang dikenakan pajak
berdasarkan Undang-Undang PPN.
5. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut PKP adalah Pengusaha Kena Pajak
yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
6. BRR adalah Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
7. Proyek Pemerintah adalah proyek rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan
masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi
Sumatera Utara pasca bencana alam gempa bumi dan tsunami yang dibiayai dengan
hibah luar negeri yang pelaksanaannya belum selesai sampai dengan tanggal 31
Maret 2009.
8. Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier), termasuk
tenaga ahli dan tenaga pelatih, yang ditunjuk oleh pemberi hibah luar negeri untuk
melaksanakan proyek hibah (implementing partner) atau pihak yang mengikat kontrak
dengan pemberi hibah luar negeri sebagai pelaksana Proyek Pemerintah yang telah
mendapat surat rekomendasi sebagai Kontraktor Utama sebelum tanggal 1 April 2009
dan BRR untuk melaksanakan Proyek Pemerintah.
9. Subkontraktor adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) termasuk tenaga
ahli dan tenaga pelatih yang ditunjuk oleh pihak pemberi hibah luar negeri atau oleh
Kontraktor Utama yang mengikat kontrak langsung dengan Kontraktor Utama untuk
melaksanakan Proyek Pemerintah.
Pasal 2
(1) PPN yang terutang atas impor BKP, pemanfaatan JKP dan luar Daerah Pabean,
pemanfaatan BKP tidak berwujud dan luar Daerah Pabean, penyerahan BKP, dan/atau
penyerahan JKP oleh Kontraktor Utama dan Subkontraktor sehubungan dengan
pelaksanaan Proyek Pemerintah, tidak dipungut.
(2) PPN yang terutang atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama
sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah, tidak dipungut.
Pasal 3
(1) Atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Subkontraktor sehubungan dengan
pelaksanaan Proyek Pemerintah terutang PPN.
(2) PPN terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dipungut oleh PKP.
(3) Atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Subkontraktor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), PPN yang dibayar oleh Subkontraktor merupakan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan dengan Pajak Keluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 4
(1) PPN yang terutang tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang sudah
terlanjur dipungut harus disetorkan ke kas negara.
(2) PPN yang terlanjur dipungut dan telah disetorkan ke kas negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan kembali oleh pihak yang terpungut sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pihak yang:
a. membeli BKP;
b. menerima JKP;
c. memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean;
dan/atau
d. mengimpor BKP, sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah.
Pasal 5
Tata cara pemberian dan penatausahaan fasilitas PPN tidak dipungut diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan
tanggal 31 Desember 2009 dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 April
2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 10 Juli 2009
Menteri Keuangan,
ttd,
Sri Mulyani Indrawati
Diundangkan di : Jakarta
Pada tanggal : 10 Juli 2009
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia,
ttd,
Andi Mattalatta
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 186
peraturan/pmk/121pmk.032009.txt · Last modified: by 127.0.0.1