User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:121pmk.032009
           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
            MENTERI KEUANGAN,

Menimbang:

a.  bahwa setelah berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah
    dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias
    Provinsi Sumatera Utara, masih terdapat proyek pemerintah yang dibiayai dari hibah
    luar negeri dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan
    masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi
    Sumatera Utara pasca bencana alam gempa bumi dan tsunami yang pelaksanaanya
    masih belum selesai sampai dengan tanggal 31 Maret 2009;

b.  bahwa agar proyek pemerintah, sebagaimana tersebut pada huruf a dapat selesai
    dengan baik dan memberikan kontribusi dalam percepatan rehabilitasi dan
    rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
    dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pasca bencana alam gempa bumi dan
    tsunami, perlu diberikan kemudahan dan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah atas Pelaksanaan Proyek Pemerintah Untuk Rehabilitasi
    dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh
    Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pasca bencana Alam Gempa
    Bumi dan Tsunami yang Dibiayai Dengan Hibah Luar Negeri yang Pelaksanaannya
    Belum Selesai Sampai Dengan Tanggal 31 Maret 2009;

Mengingat:

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4999);

2.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk
    Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan
    Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai
    Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3770)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
    25 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 48,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4092);

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061)
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4199);

5.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK
            PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS
            PROYEK PEMERINTAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
            WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH
            DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
            PASCA BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG DIBIAYAI
            DENGAN HIBAH LUAR NEGERI YANG PELAKSANAANNYA BELUM SELESAI
            SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 MARET 2009.

            Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1.  Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
    Tahun 2000.

2.  PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah.

3.  Barang Kena Pajak yang selanjutnya disebut BKP, adalah barang yang dikenakan
    pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.

4.  Jasa Kena Pajak yang selanjutnya disebut JKP, adalah jasa yang dikenakan pajak
    berdasarkan Undang-Undang PPN.

5.  Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut PKP adalah Pengusaha Kena Pajak
    yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

6.  BRR adalah Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat
    Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

7.  Proyek Pemerintah adalah proyek rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan
    masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi
    Sumatera Utara pasca bencana alam gempa bumi dan tsunami yang dibiayai dengan
    hibah luar negeri yang pelaksanaannya belum selesai sampai dengan tanggal 31
    Maret 2009.

8.  Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier), termasuk
    tenaga ahli dan tenaga pelatih, yang ditunjuk oleh pemberi hibah luar negeri untuk
    melaksanakan proyek hibah (implementing partner) atau pihak yang mengikat kontrak
    dengan pemberi hibah luar negeri sebagai pelaksana Proyek Pemerintah yang telah
    mendapat surat rekomendasi sebagai Kontraktor Utama sebelum tanggal 1 April 2009
    dan BRR untuk melaksanakan Proyek Pemerintah.

9.  Subkontraktor adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) termasuk tenaga
    ahli dan tenaga pelatih yang ditunjuk oleh pihak pemberi hibah luar negeri atau oleh
    Kontraktor Utama yang mengikat kontrak langsung dengan Kontraktor Utama untuk
    melaksanakan Proyek Pemerintah.

            Pasal 2

(1) PPN yang terutang atas impor BKP, pemanfaatan JKP dan luar Daerah Pabean,
    pemanfaatan BKP tidak berwujud dan luar Daerah Pabean, penyerahan BKP, dan/atau
    penyerahan JKP oleh Kontraktor Utama dan Subkontraktor sehubungan dengan
    pelaksanaan Proyek Pemerintah, tidak dipungut.

(2) PPN yang terutang atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama
    sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah, tidak dipungut.

            Pasal 3

(1) Atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Subkontraktor sehubungan dengan
    pelaksanaan Proyek Pemerintah terutang PPN.

(2) PPN terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dipungut oleh PKP.

(3) Atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Subkontraktor sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), PPN yang dibayar oleh Subkontraktor merupakan Pajak Masukan yang dapat
    dikreditkan dengan Pajak Keluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

            Pasal 4

(1) PPN yang terutang tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang sudah
    terlanjur dipungut harus disetorkan ke kas negara.

(2) PPN yang terlanjur dipungut dan telah disetorkan ke kas negara sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan kembali oleh pihak yang terpungut sesuai
    dengan ketentuan yang berlaku.

(3) Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pihak yang:

    a.  membeli BKP;

    b.  menerima JKP;

    c.  memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean;
        dan/atau

    d.  mengimpor BKP, sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah.

            Pasal 5

Tata cara pemberian dan penatausahaan fasilitas PPN tidak dipungut diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak.

            Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan
tanggal 31 Desember 2009 dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 April
2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   10 Juli 2009

Menteri Keuangan,
ttd,

Sri Mulyani Indrawati



Diundangkan di  :   Jakarta
Pada tanggal        :   10 Juli 2009

Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia,
ttd,

Andi Mattalatta



Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 186
peraturan/pmk/121pmk.032009.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1