User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:116pmk.042005

tkb_admin_user_images_images_image002.jpg

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

 NOMOR 116/PMK.04/2005

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 118/KMK.04/2003 TENTANG TATA LAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) YANG BERLAKU

PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan, telah dilakukan perubahan terhadap tarif atas jenis PNBP yang berasal dari jasa pelayanan impor dan ekspor;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2003 tentang Tata Laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat

 

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76 clan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor **20 TAHUN 1997** tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor **22 TAHUN 1997** tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor );

 

 

9.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

 

 

10.

Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

 

 

11.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/2003;

 

 

12.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor **84/KMK.04/2003** tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri;

 

 

13.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2003 tentang Tata Laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/KMK.04/2003 TENTANG TATA LAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.

 

 

Pasal I

 

 

Mengubah ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2003 tentang Tata Laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan menyisipkan Pasal baru di antara Pasal 2 dan Pasal 3, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

“Pasal 2 A

 

 

(1)

Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berasal dari jasa pelayanan impor, ekspor dan cukai sebagaimana dimaksud dalam hurul A Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/ KMK.04/ 2003 diberlakukan tarif sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) sejak tanggal 1 November 2005 sampai dengan 31 Januari 2006.

 

 

(2)

Pemberlakuan tarif sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) terhadap Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berasal dari jasa pelayanan impor, ekspor dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk tarif atas jasa pelayanan pemusnahan barang kena cukai/ perusakan pita cukai yaitu sebesar 2,5 % (dua setengah persen) dari nilai cukai per pemberitahuan.

 

 

(3)

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berasal dari jasa pelayanan impor, ekspor dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak tanggal 1 Februari 2006 adalah sebagai berikut:

 

 

 

Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif
A. Pelayanan Impor, Ekspor dan Cukai

     1. Pelayanan Pemberitahuan Impor

         Barang

         a. Electronic Data Interchange (EDI)

         b. Non Electronic Data Interchange (EDI)

     2. Pelayanan Pemberitahuan Ekspor

         Barang

         a. Electronic Data Interchange (EDI)

         b. Non Electronic Data Interchange (EDI)

     3. Cukai

         - Pelayanan Pemusnahan Barang Kena

           Cukai/Perusakan Pita Cukai

         - Pelayanan Cukai Lainnya

            a. Electronic Data Interchange (EDI)

            b. Non Electronic Data Interchange          

                (EDI) Yang terdiri dari :

                1) Pelayanan Pemesanan Pita Cukai;

                2) Penlayanan Pengeluaran etil

                     alkohol atau minuman

                     mengandun etil alkohol dengan

                     membayar cukai

                3) Penlayanan Pengeluaran etil

                     alkohol dengan fasilitas

                     pembebasan

 

     4. Kawasan Berikat

         a. Electronic Data Interchange (EDI)

         b. Non Electronic Data Interchange (EDI)

     5. Manifest

         a. Electronic Data Interchange (EDI)

             1)  S.d. 10 pos

             2) Diatas 10 pos

         b. Non Electronic Data Interchange (EDI)

             1) S.d. 10 pos

             2) Diatas 10 pos

     6. Peruibahan pos manifest

         a. Electronic Data Interchange (EDI)

         b. Non Electronic Data Interchange (EDI)

         
 

 

Per Pemberitahuan

Per Pemberitahuan

 

 

Per Pemberitahuan

Per Pemberitahuan

 

Per Pemberitahuan

 

Per Pemberitahuan

Per Pemberitahuan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Per Pemberitahuan

 

 

 

Per Manifest

Per Manifest

 

Per Manifest

Per Manifest

 

Per Manifest

Per Manifest
 

 

Rp. 100.000,00

Rp.   50.000,00

 

 

Rp.    60.000,00

Rp.    30.000,00

 

 2,5% dari nilai

 Cukai.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rp.   60.000,00

Rp.   30.000,00

 

 

Rp. 250.000,00

Rp. 450.000,00

 

Rp. 125.000,00

Rp. 225.000,00

 

Rp. 120.000,00

Rp.   50.000,00

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

Pada tanggal 25 November 2005

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JUSUF ANWAR


 

 

peraturan/pmk/116pmk.042005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1