User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:114pmk.042006

tkb_admin_user_images_images_image002.jpg

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 114/PMK.04/2006


TENTANG


PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR **111/KMK.04/2003** TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK
KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugas kepabeanan di bidang impor, dirasakan perlu untuk dilakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas-tugas kepabeanan oleh Inspektorat Jenderal;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan  Menteri Keuangan Nomor **111/KMK.04/2003** tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan Di Bidang Impor;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4287);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor **21 TAHUN 1996** tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3626);

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;.

 

 

6.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

7.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **30/KMK.05/1997** tentang Tatalaksana Penindakan di Bidang Kepabeanan;

 

 

8.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **453/KMK.04/2002** tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;

 

 

9.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **111/KMK.04/2003** tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **575/KMK.04/2005**;

 

 

10.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah  dengan   Keputusan  Menteri Keuangan Nomor 146/KMK.01/2004;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **111/KMK.04/2003** TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR.

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor **111/KMK.04/2003** tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **575/KMK.04/2005** diubah sebagai berikut :

 

 

1.

Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 1

 

 

 

a.

Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor yang selanjutnya disebut Pemeriksaan Mendadak adalah pemeriksaan secara acak terhadap barang-barang impor,  dengan mendapatkan akses terhadap informasi yang diberikan.

 

 

 

b.

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a berkaitan dengan kebenaran jumlah, jenis, berat, kondisi, dan negara asal termasuk pemberian atensi terhadap kewajaran nilai pabean.

 

 

 

c.

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, barang yang terkena jalur hijau, pemeriksaan dilakukan setelah terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang, sedangkan untuk barang yang terkena jalur merah pemeriksaan dilakukan setelah barang selesai diperiksa oleh pemeriksa barang.

 

 

2.

Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor **111/KMK.04/2003** tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan Di Bidang Impor sampai dengan 31 Desember 2007.

 

 

Pasal II

 

 

Keputusan    Menteri   Keuangan   ini mulai   berlaku  pada   tanggal 1 Januari 2007.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 27 November 2006

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI





 

peraturan/pmk/114pmk.042006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1