User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:114pmk.042005
             PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 114/PMK.04/2005

                        TENTANG 

         PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 
          TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG 
  UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan
    Mercy Corps;
b.  bahwa berdasarkan rekomendasi dari Sekretariat Negara, Mercy Corps dapat ditetapkan sebagai 
    Organisasi Internasional;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Bea Mauk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk 
    Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea
    Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya 
    Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 
    Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2005;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS 
IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS 
DI INDONESIA.


                        Pasal I

Mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambah 
1 (satu) nomor, yaitu nomor 29 sehingga keseluruhan butir VI berbunyi sebagai berikut :

"VI.    ORGANISASI SWASTA INTERNASIONAL :
    1.  Asian Foundation
    2.  The British Council
    3.  CARE (Cooperation for America Relief Everywhere in Corporation)
    4.  CCF (Christian Children's Fund)
    5.  CRS (Chatholic Relief Service)
    6.  The Ford Foundation
    7.  VES (Friedrich Ebert Shiftung)
    8.  FNS (Friedrich Neumann Shiftung)
    9.  IECS (International Executive Service Cooperation)
    10. IRRI (International Rice Research Institute)
    11. Leprosy Mission International
    12. OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)
    13. Rockfeller Foundation
    14. WE (World Education Incooperated, USA)
    15. NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)
    16. HSF (Hans Seidel Foundation)
    17. DAAD (Deutcher Achademischer Austaushdienst)
    18. IBF (The Inverso Baglivo Foundation)
    19. WCS (The Wildlife Conservation Society)
    20. BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)
    21. Yayasan Al-Haramain Islamic Foundation
    22. IMC (International Medical Corps)
    23. The Sub Regional Office Of CIRDAP In Southeast Asia (SOCSEA)
    24. Internasional Islamic Relief Oragnization (IIRO)
    25. The Nature Conservancy (TNC)
    26. Koninklije Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculosis (KNCV)
    27. Asia Pacific Telecommunity (APT)
    28. Christoffel Blindenmission of Germany (CBM)
    29. Mercy Corps."


                        Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2005
MENTERI KEUANGAN, 

ttd.

JUSUF ANWAR
peraturan/pmk/114pmk.042005.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1