User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:113pmk.052005
             PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 113/PMK.05/2005

                        TENTANG 

             PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 510/KMK.06/2002
        TENTANG PENDANAAN DAN SOLVABILITAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk memberikan jaminan terpeliharanya kesinambungan penghasilan Peserta pada saat
    pensiun atau Pihak Yang Berhak apabila Peserta meninggal dunia, pendanaan Program Pensiun perlu
    diselenggarakan secara terarah dan terpadu;
b.  bahwa sesuai dengan perkembangan perekonomian Indonesia dan perkembangan pemahaman 
    terhadap pendanaan Dana Pensiun pengaturan mengenai pendanaan dan solvabilitas Dana Pensiun
    sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 perlu
    disempurnakan;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu 
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi
    Kerja;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1992 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3507);
3.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan Dan Solvabilitas Dana
    Pensiun Pemberi Kerja;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
510/KMK.06/2002 TENTANG PENDANAAN DAN SOLVABILITAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA.

                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan dan 
Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja diubah sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 6

    (1) Dalam rangka penetapan kualitas pendanaan, aktuaris harus menetapkan besar Kekayaan 
        Untuk Pendanaan.
    (2) Kekayaan Untuk Pendanaan dihitung dari aktiva bersih dikurangi dengan:
        a.  kekayaan dalam sengketa di pengadilan, atau yang dikuasai atau disita oleh pihak 
            yang berwenang;
        b.  iuran, baik sebagian atau seluruhnya, yang pada tanggal perhitungan aktuaria belum
            disetor ke Dana Pensiun lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal jatuh temponya;
        c.  kekayaan yang ditempatkan di luar negeri;
        d.  jenis kekayaan yang dikategorikan sebagai piutang lain-lain dan aktiva lain-lain;
        e.  selisih lebih nilai investasi dari batasan per pihak sebagaimana ditetapkan dalam
            Keputusan Menteri Keuangan tentang Investasi Dana Pensiun; dan atau
        f.  selisih lebih nilai dari batasan per jenis untuk tanah, bangunan, tanah dan bangunan
            sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
            511/KMK.06/2002 tentang Investasi Dana Pensiun".

2.  Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 7

    (1) Aktiva bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) untuk laporan keuangan yang
        diaudit per tanggal perhitungan aktuaria apabila laporan aktuaris disusun dalam rangka :
        a.  laporan aktuaris berkala;
        b.  pembubaran Dana Pensiun;
        c.  perubahan Peraturan Dana Pensiun yang berkaitan dengan penggabungan atau 
            pemisahan Dana Pensiun, pengakhiran kelompok peserta yang ditetapkan dalam
            Peraturan Dana Pensiun, atau pengakhiran Mitra Pendiri.
    (2) Dalam hal tidak ada laporan keuangan yang diaudit per tanggal perhitungan aktuaria 
        sebagaimana dimaksud ayat (1) maka aktiva bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 
        ayat (2) dapat diperoleh laporan keuangan Dana Pensiun yang ditandatangani oleh Pengurus 
        apabila laporan aktuaris disusun dalam rangka perubahan Peraturan Dana Pensiun selain 
        tujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c.
    (3) Kekayaan Untuk Pendanaan dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun 
        ditetapkan nihil atau dihitung sebesar dana tunai yang dialihkan ke Dana Pensiun 
        sebagaimana ditetapkan oleh Pendiri.

3.  Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 11

    (1) Masing-masing bagian dari Defisit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) harus 
        dilunasi dengan Iuran Tambahan dalam jangka waktu paling lama :
        a.  36 (tiga puluh enam) bulan, untuk Defisit yang diperhitungkan sebagai Kekurangan 
            Solvabilitas; atau
        b.  180 (seratus delapan puluh) bulan, untuk Defisit di luar yang telah diperhitungkan 
            sebagai Kekurangan Solvabilitas.
    (2) Dalam hal pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara sekaligus, 
        pembayaran Iuran Tambahan ditetapkan sebesar bagian Defisit yang harus dilunasi dan harus 
        dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
        a.  diterimanya Laporan Aktuaris Berkala yang memuat hal pelunasan defisit secara 
            sekaligus tersebut oleh Menteri; atau 
        b.  disahkannya Peraturan Dana Pensiun oleh Menteri.
    (3) Dalam hal penyetoran Iuran Tambahan secara sekaligus melewati jangka waktu sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (2), maka Iuran Tambahan tersebut harus dikenakan bunga yang 
        dihitung sejak tanggal perhitungan aktuaria.
    (4) Dalam hal pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara bulanan, besar 
        Iuran Tambahan setiap bulan dihitung sedemikian rupa sehingga nilai sekarang dari rangkaian 
        Iuran Tambahan bulanan yang akan dilakukan dalam periode pengangsuran sama dengan 
        besar bagian Defisit yang bersangkutan.
    (5) Menteri dapat memperkenankan perpanjangan jangka waktu pelunasan Defisit yang 
        diperhitungkan sebagai Kekuarangan Solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
        menjadi paling lama 5 (lima) tahun apabila pemberi kerja berada dalam kondisi keuangan
        yang buruk dan mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan
        dalam ayat (1).

4.  Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 13

    (1) Dalam hal perhitungan aktuaria baru menunjukkan bahwa nilai sekarang dari sisa rangkaian 
        Iuran Tambahan untuk bagian Defisit tertentu lebih besar daripada bagian Defisit yang 
        bersesuaian menurut perhitungan aktuaria baru yang ditetapkan pada tanggal perhitungan 
        aktuaria, maka bagian Defisit yang bersesuaian dapat dilunasi dengan Iuran Tambahan baru.
    (2) Dalam hal Iuran Tambahan baru untuk melunasi bagian defisit sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (1) dilakukan secara sekaligus, maka pelunasan Iuran Tambahan baru tersebut diatur 
        sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3).
    (3) Dalam hal Iuran Tambahan baru untuk melunasi bagian defisit sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (1) dilakukan secara bulanan, maka Iuran Tambahan bulanan baru dihitung sedemikian 
        rupa sehingga nilai sekarang rangkaian Iuran Tambahan bulanan baru tersebut sama dengan 
        bagian Defisit yang bersangkutan dan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
        a.  Iuran Tambahan bulanan baru sama atau lebih besar daripada Iuran Tambahan 
            bulanan sebelumnya, dengan masa pelunasan lebih pendek dari sisa periode 
            pelunasan yang telah ditetapkan dalam laporan aktuaris sebelumnya; atau
        b.  Iuran Tambahan bulanan baru lebih kecil daripada Iuran Tambahan bulanan 
            sebelumnya dengan masa pelunasan sama dengan sisa periode pelunasan yang telah 
            ditetapkan dalam laporan aktuaris sebelumnya.
    (4) Dalam hal terdapat perubahan asumsi aktuaria dan atau metode perhitungan aktuaria yang 
        mengakibatkan penurunan Defisit atau kenaikan Surplus, maka laporan aktuaris harus 
        menetapkan Iuran Tambahan bulanan yang sekurang-kurangnya sama dengan Iuran 
        Tambahan bulanan pada   laporan aktuaris sebelumnya.
    (5) Dalam hal terdapat perubahan asumsi aktuaria dan atau metode perhitungan aktuaria yang
        mengakibatkan kenaikan Defisit atau penurunan Surplus, maka laporan aktuaris berlaku 
        efektif sejak tanggal perhitungan aktuaria".

5.  Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 15

    (1) Pemberi Kerja dari Dana Pensiun yang sampai disahkannya Peraturan Menteri Keuangan ini 
        masih memiliki sisa defisit Pra-Undang-undang wajib melunasi sisa Defisit Pra-Undang-undang 
        tersebut.
    (2) Sisa Defisit Pra-Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah nilai sekarang 
        dari sisa rangkaian Iuran Tambahan untuk melunasi Defisit Pra-Undang-undang sebagaimana 
        telah ditetapkan dalam laporan aktuaris pertama.
    (3) Masa angsuran dari sisa Defisit Pra-Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
        adalah sisa masa angsuran sebagaimana telah ditetapkan dalam laporan aktuaris pertama 
        kecuali apabila terdapat perubahan pada laporan aktuaris berikutnya sebelum ditetapkan 
        Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (4) Pemberi kerja dapat melunasi sisa defisit Pra Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (1) secara sekaligus."

6.  Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 17

    (1) Bila laporan aktuaris menunjukkan adanya Surplus, sisa Iuran Tambahan bulanan yang belum 
        jatuh tempo pada tanggal perhitungan aktuaria baru harus dihapus.'
    (2) Iuran Normal Pemberi Kerja dapat diperhitungkan dari Surplus.
    (3) Dalam hal Surplus melebihi jumlah yang lebih besar di antara:
        a.  20% (dua puluh perseratus) dari Kewajiban Aktuaria; dan
        b.  bagian Iuran Normal Pemberi Kerja ditambah 10% (sepuluh perseratus) dari 
            Kewajiban Aktuaria;
        maka kelebihan Surplus dimaksud wajib diperhitungkan sebagai Iuran Normal Pemberi Kerja.
    (4) Dalam hal terdapat perubahan asumsi aktuaria dan atau metode perhitungan aktuaria yang 
        mengakibatkan adanya Surplus atau kenaikan Surplus, maka Surplus atau kenaikan Surplus
        dimaksud tidak dapat diperhitungkan sebagai Iuran Normal Pemberi Kerja.
    (5) Dalam hal terdapat perubahan asumsi aktuaria dan atau metode perhitungan aktuaria yang 
        mengakibatkan penurunan Surplus, maka Surplus dimaksud tetap dapat diperhitungkan 
        sebagai Iuran Normal Pemberi Kerja".

7.  Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 20

    (1) Laporan aktuaris sekurang-kurangnya harus memuat:
        a.  pernyataan Aktuaris;
        b.  tanggal perhitungan aktuaria yang dilaporkan dan tanggal perhitungan aktuaria 
            sebelumnya;
        c.  tujuan penyusunan laporan aktuaris;
        d.  ringkasan Peraturan Dana Pensiun dan perubahan-perubahan yang terjadi pada 
            Peraturan Dana Pensiun sejak tanggal perhitungan aktuaria sebelumnya;
        e.  ringkasan jumlah Peserta dan jumlah Pihak Yang Berhak beserta perubahan yang 
            terjadi sejak tanggal perhitungan aktuaria sebelumnya; 
        f.  metode perhitungan aktuaria yang digunakan disertai penjelasan mengenai pemilihan 
            metode tersebut;
        g.  asumsi aktuaria yang digunakan dalam perhitungan kewajiban-kewajiban dan 
            perubahan dari yang digunakan dalam perhitungan aktuaria sebelumnya disertai 
            dengan penjelasan mengenai pemilihan dan perubahan asumsi tersebut;
        h.  nilai Kekayaan Untuk Pendanaan
        i.  analisis perubahan Surplus atau Defisit;
        j.  hasil perhitungan aktuaria secara keseluruhan, baik per tanggal perhitungan aktuaria 
            yang dilaporkan maupun sebelumnya;
        k.  nama dan alamat Aktuaris dan penjelasan apakah Aktuaris yang bersangkutan juga 
            menandatangani pernyataan aktuaris dalam laporan aktuaris sebelumnya;
        l.  proyeksi kewajiban aktuaria semesteran minimum 3 (tiga) tahun pertama.
    (2) Laporan aktuaris harus dilengkapi dengan pernyataan yang ditandatangani Pendiri, yang 
        memuat:
        a.  pernyataan bahwa data dan Peraturan Dana Pensiun yang disampaikan kepada
            Aktuaris lengkap dan benar;
        b.  pernyataan bahwa Pendiri sanggup membayar iuran-iuran sesuai dengan pendanaan 
            minimum yang dituangkan dalam pernyataan aktuaris; dan
        c.  Pernyataan bahwa Pendiri bermaksud menggunakan Surplus yang terjadi 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) untuk mengurangi Iuran Normal 
            Pemberi Kerja, dalam hal terdapat Surplus.
    (3) Dalam hal Dana Pensiun mempunyai Mitra Pendiri, dan Pemberi Kerja tidak bermaksud 
        menanggung pembiayaan program pensiun secara merata (sharing pension cost), maka 
        pernyataan Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) butir c harus memuat penegasan 
        penggunaan Surplus untuk masing-masing Pemberi Kerja yang mengalami Surplus."

8.  Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 21

    (1) Pernyataan Aktuaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a harus memuat :
        a.  pernyataan bahwa data yang diterima aktuaris, sepanjang pengetahuannya, lengkap 
            dan dapat dipertanggungjawabkan untuk maksud penyusunan laporan aktuaris, dan 
            untuk itu telah dilakukan pengujian guna menilai keandalannya;
        b.  pernyataan bahwa laporan aktuaris dimaksud:
            1.  harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan 
                yang berlaku di bidang Dana Pensiun;
            2.  telah disusun berdasarkan Peraturan Dana Pensiun; dan
            3.  telah disusun berdasarkan Standar Praktik Aktuaria yang berlaku di 
                Indonesia;
        c.  penegasan mengenai kewajiban aktuaria, kewajiban solvabilitas, kekayaan untuk 
            Pendanaan, surplus atau defisit, rasio solvabilitas, rasio pendanaan dan kualitas 
            pendanaan;
        d.  penegasan mengenai:
            1.  besar Iuran Normal yang harus dibayarkan sampai akhir tahun buku pertama 
                setelah tanggal perhitungan aktuaria serta diperinci untuk bagian yang harus 
                dibayarkan Peserta dan Pemberi Kerja;
            2.  persentase Iuran Normal terhadap penghasilan dasar pensiun untuk tahun-
                tahun sesudah tahun buku sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas, 
                sampai saat penyampaian laporan aktuaris berikutnya;
            3.  bagian dari Iuran Normal yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab. 
                Pemberi Kerja yang dapat dibayar dari Surplus yang terjadi beserta periode 
                penggunaannya.
        e.  penegasan mengenai besar Iuran Tambahan bulanan sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 8 ayat (2) beserta periode pembayarannya.
    (2) Dalam hal Dana Pensiun mempunyai Mitra Pendiri, dan Pemberi Kerja tidak bermaksud 
        menanggung pembiayaan program pensiun secara merata (sharing pension cost), pernyataan 
        aktuaris harus memuat penegasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir c, d, dan e 
        untuk masing-masing Pemberi Kerja.
    (3) Pernyataan aktuaris yang disusun dalam rangka pengesahan perubahan Peraturan Dana 
        Pensiun atau pengalihan kepesertaan harus memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (1) butir c, d, dan e untuk keadaan sebelum dan sesudah berlakunya perubahan 
        tersebut."

9.  Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 22

    (1) Tanggal perhitungan aktuaria untuk laporan aktuaris yang disusun dalam rangka permohonan 
        pengesahan pembentukan Dana Pensiun adalah tanggal pernyataan tertulis Pendiri tentang 
        Pembentukan Dana Pensiun.
    (2) Tanggal perhitungan aktuaria untuk laporan aktuaris yang disusun dalam rangka pembubaran 
        Dana Pensiun adalah tanggal pernyataan tertulis Pendiri tentang pembubaran Dana Pensiun 
        atau tanggal Keputusan Menteri dalam hal tidak ada pernyataan tertulis Pendiri tentang 
        pembubaran Dana Pensiun.
    (3) Tanggal perhitungan aktuaria untuk laporan aktuaris yang disusun dalam rangka permohonan 
        pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun yang berkaitan dengan pendanaan paling 
        lama 3 (tiga) bulan sebelum tanggal permohonan perubahan Peraturan Dana Pensiun.

10. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 27

    (1) Dalam hal Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti memiliki 
        Kekurangan Solvabilitas, maka setiap pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus atau 
        pengalihan dana ke Dana Pensiun lain hanya dapat dilaksanakan apabila salah satu keadaan 
        berikut terpenuhi :
        a.  pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus atau pengalihan ke Dana Pensiun lain
            diperkenankan oleh perundang-undangan di bidang Dana Pensiun; dan
        b.  dalam hal laporan aktuaris berikutnya menunjukkan Rasio Pendanaan berkurang
            sebagai akibat terjadinya pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus atau 
            pengalihan dana ke Dana Pensiun lain, maka pemberi kerja wajib membayar iuran
            tambahan secara sekaligus untuk mempertahankan Rasio Pendanaan seperti sebelum
            terjadi pembayaran dimaksud.
    (2) Kewajiban membayar iuran tambahan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak
        diperlukan dalam hal laporan aktuaris berikutnya menunjukkan Dana Pensiun tidak memiliki
        Kekurangan Solvabilitas.
    (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengalihan dana
        disebabkan oleh pengakhiran Mitra Pendiri atau pemisahan Dana Pensiun."

11. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 28

    (1) Dalam hal terdapat perubahan program pensiun dari Program Pensiun Manfaat Pasti menjadi
        Program Pensiun Iuran Pasti, maka kewajiban Pemberi Kerja kepada Peserta sampai dengan
        tanggal perubahan program pensiun adalah sekurang-kurangnya sebesar Kewajiban 
        Solvabilitasnya.
    (2) Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih memiliki kewajiban
        untuk memenuhi Kekurangan Solvabilitas, Defisit Pra Undang-undang, dan atau hutang iuran
        kepada Dana Pensiun, maka Pemberi Kerja dimaksud wajib memenuhi kewajiban-kewajiban
        tersebut secara sekaligus.
    (3) berdasarkan permintaan Pendiri, Menteri dapat memperkenankan pemenuhan kewajiban-
        kewajiban Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) secara bulanan sampai
        selama-lamanya 3 (tiga) tahun apabila Pemberi Kerja tidak mampu memenuhi kewajibannya
        secara sekaligus.
    (4) Besar iuran bulanan dalam rangka pemenuhan kewajiban-kewajiban Pemberi Kerja 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dihitung oleh Aktuaris.
    (5) Dalam hal Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kelebihan 
        kekayaan atas kewajiban, maka kelebihan kekayaan tersebut dapat diperhitungkan sebagai 
        tambahan pada rekening awal Peserta."

12. Ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 28A dan Pasal 28B sehingga 
    berbunyi sebagai berikut :

                            "Bagian Ketiga
                    Pengakhiran Mitra Pendiri

                        "Pasal 28A

    (1) Dalam hal terdapat pengakhiran Mitra Pendiri, maka besarnya dana yang merupakan hak 
        dari Peserta Mitra Pendiri dimaksud ditetapkan oleh aktuaris dengan mempertimbangkan 
        Rasio Solvabilitas Dana Pensiun dan kewajiban-kewajiban Pemberi Kerja yang sudah jatuh 
        tempo kepada Dana Pensiun.
    (2) Apabila Mitra Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih mempunyai kewajiban
        kepada Peserta maka Mitra Pendiri dimaksud tetap harus menyelesaikan kewajibannya 
        kepada Peserta.
    (3) Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Pensiunan, Janda/Duda, Anak dari Mitra Pendiri 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilanjutkan pada Dana Pensiun yang menerima
        pengalihan atau dibelikan anuitas pada perusahaan asuransi jiwa.

                            "Bagian Keempat
                       Perubahan Dana Pensiun

                        "Pasal 28B

    (1) Penetapan nilai likuidasi dari kekayaan Dana Pensiun ditetapkan oleh Akuntan Publik.
    (2) Pembagian kekayaan Dana Pensiun bagi Peserta, Pensiunan, Janda/Duda, dan Anak 
        ditetapkan oleh Aktuaris dan dibagi secara prorata sesuai Kewajiban dan Solvabilitasnya.
    (3) Pemberi Kerja wajib membayar Iuran Normal dan atau Iuran Tambahan sampai dengan
        tanggal pembubaran Dana Pensiun yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri."


                        Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2005
MENTERI KEUANGAN, 

ttd.

JUSUF ANWAR
peraturan/pmk/113pmk.052005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1