User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:113pmk.042007
            PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                            NOMOR 113/PMK.04/2007

                        TENTANG 

                      PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR HASIL LAUT YANG DITANGKAP
                DENGAN SARANA PENANGKAP YANG TELAH MENDAPAT IZIN

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang 
    Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006, atas impor 
    hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin dapat diberikan 
    pembebasan atau keringanan bea masuk;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka 
    melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006, perlu menetapkan Peraturan 
    Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Hasil Laut yang Ditangkap Dengan 
    Sarana Penangkap yang Telah Mendapat Izin;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3260);
2.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR HASIL LAUT YANG 
DITANGKAP DENGAN SARANA PENANGKAP YANG TELAH MENDAPAT IZIN.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1.  Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006.
2.  Sarana penangkap adalah satu atau sekelompok kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing 
    yang mempunyai peralatan untuk menangkap atau mengambil hasil laut termasuk juga yang 
    didalamnya mempunyai peralatan pengolahan, serta telah memperoleh izin dari pemerintah Indonesia 
    untuk melakukan penangkapan atau pengambilan hasil laut.
3.  Hasil laut adalah semua jenis tumbuhan laut, ikan atau hewan laut yang layak untuk dimakan seperti 
    ikan, udang, kerang dan kepiting yang belum atau sudah diolah dalam sarana penangkap.
4.  Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia
    sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang 
    meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut 
    diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
5.  Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
    kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
6.  Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
7.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 2

(1) Atas impor hasil laut yang ditangkap dan diambil dengan sarana penangkap dari Zona Ekonomi 
    Eksklusif Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.
(2) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada importir yang telah 
    memiliki izin usaha perikanan dan izin penangkapan hasil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
(3) Sarana penangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang digunakan oleh importir sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2), baik yang berbendera Indonesia maupun berbendera asing, wajib dilengkapi 
    dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh instansi teknis terkait.


                        Pasal 3

(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir harus 
    mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan :
    a.  Surat izin usaha dari instansi terkait ( API dan izin usaha perikanan);
    b.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengukuhan sebagai pengusaha Kena Pajak (PKP);
    c.  Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari instansi terkait;
    d.  daftar sarana penangkap yang digunakan untuk usaha menangkap hasil laut; dan
    e.  rincian jumlah dan perkiraan nilai pabean hasil laut yang akan diimpor serta pelabuhan 
        tempat pembongkarannya.


                        Pasal 4

(1) Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan 
    persetujuan atau penolakan.
(2) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disetujui, 
    Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk.
(3) Keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat rincian jumlah dan
    perkiraan nilai pabean atas hasil laut yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan 
    pelabuhan tempat pembongkaran.
(4) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditolak, 
    Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk membuat surat pemberitahuan penolakan atas 
    permohonan pembebasan bea masuk dengan menyebutkan alasan penolakan.


                        Pasal 5

Atas pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), apabila pada saat 
pengimporan hasil laut yang diimpor oleh Importir, tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam 
keputusan pembebasan bea masuk, maka atas perbedaannya dipungut bea masuk.


                        Pasal 6

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pengawasan terhadap pembebasan bea masuk atas impor 
hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin di Zona Ekonomi Eksklusif 
Indonesia diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.


                        Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
134/KMK.05/1997 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atas Impor Hasil Laut yang Ditangkap 
dengan Sarana Penangkap yang telah Mendapat Izin, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 8

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/pmk/113pmk.042007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1