peraturan:pmk:113pmk.042007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113/PMK.04/2007 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR HASIL LAUT YANG DITANGKAP DENGAN SARANA PENANGKAP YANG TELAH MENDAPAT IZIN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006, atas impor hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Hasil Laut yang Ditangkap Dengan Sarana Penangkap yang Telah Mendapat Izin; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3260); 2. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR HASIL LAUT YANG DITANGKAP DENGAN SARANA PENANGKAP YANG TELAH MENDAPAT IZIN. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006. 2. Sarana penangkap adalah satu atau sekelompok kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing yang mempunyai peralatan untuk menangkap atau mengambil hasil laut termasuk juga yang didalamnya mempunyai peralatan pengolahan, serta telah memperoleh izin dari pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan atau pengambilan hasil laut. 3. Hasil laut adalah semua jenis tumbuhan laut, ikan atau hewan laut yang layak untuk dimakan seperti ikan, udang, kerang dan kepiting yang belum atau sudah diolah dalam sarana penangkap. 4. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. 5. Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. 6. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 2 (1) Atas impor hasil laut yang ditangkap dan diambil dengan sarana penangkap dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk. (2) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada importir yang telah memiliki izin usaha perikanan dan izin penangkapan hasil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. (3) Sarana penangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang digunakan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), baik yang berbendera Indonesia maupun berbendera asing, wajib dilengkapi dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh instansi teknis terkait. Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir harus mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan : a. Surat izin usaha dari instansi terkait ( API dan izin usaha perikanan); b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengukuhan sebagai pengusaha Kena Pajak (PKP); c. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari instansi terkait; d. daftar sarana penangkap yang digunakan untuk usaha menangkap hasil laut; dan e. rincian jumlah dan perkiraan nilai pabean hasil laut yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembongkarannya. Pasal 4 (1) Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan persetujuan atau penolakan. (2) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk. (3) Keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat rincian jumlah dan perkiraan nilai pabean atas hasil laut yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkaran. (4) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk membuat surat pemberitahuan penolakan atas permohonan pembebasan bea masuk dengan menyebutkan alasan penolakan. Pasal 5 Atas pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), apabila pada saat pengimporan hasil laut yang diimpor oleh Importir, tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam keputusan pembebasan bea masuk, maka atas perbedaannya dipungut bea masuk. Pasal 6 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pengawasan terhadap pembebasan bea masuk atas impor hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. Pasal 7 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 134/KMK.05/1997 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atas Impor Hasil Laut yang Ditangkap dengan Sarana Penangkap yang telah Mendapat Izin, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2007 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/pmk/113pmk.042007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1