peraturan:pmk:106pmk.042007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 106/PMK.04/2007
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR KEMBALI
BARANG YANG TELAH DIEKSPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka Pelaksanaan Pasal 25 ayat (1) huruf o dan p Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang
Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan
Bea Masuk Dan/Atau Cukai Atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR
KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Impor kembali barang yang telah diekspor adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas
barang yang sebelumnya diekspor :
a. dalam kualitas yang sama;
b. untuk keperluan perbaikan;
c. untuk keperluan pengerjaan; atau
d. untuk keperluan pengujian.
2. Dalam kualitas yang sama adalah barang yang tidak mengalami proses pengerjaan atau
penyempurnaan apapun, seperti barang yang dibawa oleh penumpang ke luar negeri, barang
keperluan pameran, pertunjukan, perlombaan, pengerjaan proyek di luar negeri, barang ekspor yang
ditolak di luar negeri atau yang karena sesuatu hal diimpor kembali.
3. Keperluan perbaikan adalah penanganan barang yang rusak, usang, atau tua dengan
mengembalikannya pada keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya.
4. Keperluan pengerjaan adalah penanganan barang yang selain mengalami perbaikan, juga
mengakibatkan peningkatan harga barang dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya.
5. Keperluan pengujian adalah penanganan barang untuk dilakukan pemeriksaan dari segi teknis dan
menyangkut mutu serta kapasitasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan.
6. Kepala kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
Pasal 2
(1) Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a diberikan
pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
(2) Dikecualikan dari pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pemasukan barang-barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang pada saat impor awalnya telah
memperoleh fasilitas pembebasan dan pada saat ekspornya telah memperoleh pengembalian bea
masuk dan/atau cukai atau pencairan jaminan, dikenakan bea masuk dan/atau cukai sebesar fasilitas
yang telah diperoleh importir.
(3) Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dan huruf c
dikenakan bea masuk dan/atau cukai terhadap bagian-bagian (parts) pengganti atau ditambahkan,
serta biaya perbaikannya termasuk ongkos angkutan dan asuransi.
(4) Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf diberikan
pembebasan bea masuk dan/atau cukai
Pasal 3
(1) Pengenaan bea masuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dihitung berdasarkan :
a. tarif dari barang yang bersangkutan dalam keadaan jadi; dan
b. nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sesuai dengan ketentuan penetapan nilai pabean.
(2) Penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas barang-barang impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, importir mengajukan permohonan kepada Kepala kantor disertai dengan
rincian jumlah dan jenis barang serta nilai pabean yang dimintakan pembebasan bea masuk dan/atau
cukai, dengan melampirkan :
a. Fotocopy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Persetujuan Ekspor, dan/atau Laporan Hasil
Pemeriksaan, atau Laporan Surveyor, atau Bukti Ekspor bagi yang tidak wajib PEB;
b. Invoice yang mencantumkan harga bagian (parts) pengganti/ yang ditambahkan dan/atau
biaya perbaikan/pengerjaan, khusus untuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 butir b dan c;
c. Bill of Lading atau Sea Way Bill atau Air Way Bill pada saat ekspor dan impor; dan
d. Surat keterangan dari pihak terkait di luar negeri yang menjelaskan mengenai alasan
pengembalian barang ekspor dalam kualitas yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 huruf a, atau surat keterangan hasil pengujian untuk barang yang diimpor kembali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 butir d.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan persetujuan, Kepala kantor
menerbitkan surat keputusan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor kembali barang yang
telah diekspor.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, kepala kantor menerbitkan
surat penolakan.
Pasal 5
(1) Penyelesaian impor kembali barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan
menggunakan pemberitahuan pabean atas impor barang sesuai ketentuan tentang Pengeluaran
Barang Impor Tujuan Untuk Dipakai.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pengeluaran barang yang diimpor kembali
berupa barang kena cukai, berlaku juga ketentuan di bidang cukai.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini muali berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
133/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Kembali Barang
Yang Telah Diekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2007
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/pmk/106pmk.042007.txt · Last modified: by 127.0.0.1