User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:104pmk.042007
              PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 104/PMK.04/2007

                        TENTANG

                     PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG
                 UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH
                INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 
tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006, perlu 
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan 
Olahraga Yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional;


Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK 
KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

1.  Barang untuk keperluan olahraga adalah barang yang semata-mata berkaitan langsung dengan 
    pembinaan, pengembangan, pemusatan latihan nasional (training centre), penyelenggaraan Pekan 
    Olahraga Nasional (PON), dan penyelenggaraan kegiatan olahraga yang bersifat internasional.
2.  Induk organisasi olahraga nasional adalah induk masing-masing cabang olahraga tingkat nasional yang 
    terdaftar pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
3.  Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
4.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 2

(1) Impor barang untuk keperluan olahraga oleh induk organisasi olahraga nasional diberikan 
    pembebasan bea masuk.
(2) Barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
    semata-mata hanya dipergunakan oleh induk organisasi olahraga nasional berdasarkan program 
    kegiatan yang ditetapkan oleh KONI.


                        Pasal 3

(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, induk organisasi 
    olahraga nasional harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan :
    1.  rekomendasi dari ketua KONI atau instansi teknis terkait; dan
    2.  rincian jumlah, jenis /spesifikasi barang, perkiraan nilai pabean dan pelabuhan tempat 
        pembongkaran.


                        Pasal 4

(1) Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur 
    Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pembebasan bea 
    masuk.
(2) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) 
    disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk.
(3) Keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rincian jumlah, 
    jenis/spesifikasi barang, perkiraan nilai pabean, dan pelabuhan tempat pembongkaran.
(4) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) 
    ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan permohonan 
    kepada induk organisasi olahraga nasional yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan penolakan.


                        Pasal 5

Atas pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), apabila pada saat 
pengimporan barang yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional tidak sesuai dengan jumlah dan/
atau jenis/spesifikasi barang yang tercantum dalam keputusan pembebasan bea masuk, maka atas 
perbedaannya dipungut bea masuk.


                        Pasal 6

Dalam hal impor barang untuk keperluan olahraga oleh induk organisasi olahraga nasional sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 2 tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk, maka bea masuk 
wajib dibayar dan dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/pmk/104pmk.042007.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1