User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:104pmk.032005
             PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 104/PMK.03/2005

                        TENTANG 

             PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 561/KMK.03/2004 
     TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka memberikan kemudahan penyediaan hak atas tanah dan bangunan yang 
    diperuntukan bagi korban bencana alam nasional yang melanda Nanggroe Aceh Darussalam dan 
    Kepulauan Nias Sumatera Utara perlu diberikan fasilitas perpajakan berupa pengurangan Bea 
    Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tentang 
    Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

Mengingat :
1.  Undang-Undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3988);
2.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan
    Hak Atas Tanah dan Bangunan;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
561/KMK.03/2004 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.


                        Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tentang 
Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 1 huruf b diubah dengan menambah 1 (satu) angka yakni angka 10 dan Pasal 1 
    ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf d, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 1

    Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan 
    Bangunan dalam hal :
    a.  Kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan Objek Pajak yaitu :
        1.  Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah di
            bidang pertanahan dan tidak mempunyai kemampuan secara ekonomis;
        2.  Wajib Pajak Badan yang memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan dan telah 
            menguasai tanah dan atau bangunan secara fisik lebih dari 20 (dua puluh) tahun yang
            dibuktikan dengan surat pernyataan Wajib Pajak dan keterangan dari Pejabat 
            Pemerintah Daerah setempat;
        3.  Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan 
            Rumah Sederhana (RS), dan Rumah Susun Sederhana serta Rumah Sangat 
            Sederhana (RSS) yang diperoleh langsung dari pengembangan dan dibayar secara 
            angsuran;
        4.  Wajib Pajak orang pribadi yang menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai 
            hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau 
            satu derajat ke bawah.

    b.  Kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu yaitu :
        1.  Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari hasil ganti rugi 
            pemerintah yang nilai ganti ruginya di bawah Nilai Jual Objek Pajak;
        2.  Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang 
            dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum;
        3.  Wajib Pajak Badan yang terkena dampak krisis ekonomi dan moneter yang 
            berdampak luas pada kehidupan perekonomian nasional sehingga Wajib Pajak harus 
            melakukan restrukturisasi usaha dan atau utang usaha sesuai dengan kebijaksanaan 
            pemerintah;
        4.  Wajib Pajak Bank Mandiri yang memperoleh hak atas tanah yang berasal dari Bank 
            Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Ekspor 
            Impor dalam rangkaian proses penggabungan usaha (merger);
        5.  Wajib Pajak Badan yang melakukan Penggabungan Usaha (merger) atau Peleburan 
            Usaha (konsolidasi) dengan atau tanpa terlebih dahulu mengadakan likuidasi dan 
            telah memperoleh keputusan persetujuan penggunaan Nilai Buku dalam rangka 
            penggabungan atau peleburan usaha dari Direktur Jenderal Pajak;
        6.  Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang tidak 
            berfungsi lagi seperti semula disebabkan bencana alam atau sebab-sebab lainnya 
            seperti kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus, dan huru-
            hara yang terjadi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak 
            penandatanganan akta;
        7.  Wajib Pajak orang pribadi Veteran, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional 
            Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Pensiunan PNS, Purnawirawan 
            TNI, Purnawirawan POLRI atau janda/duda-nya yang memperoleh hak atas tanah 
            dan atau bangunan rumah dinas Pemerintah;
        8.  Wajib Pajak Badan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang memperoleh 
            hak atas tanah dan atau bangunan dalam rangka pengadaan perumahan bagi 
            anggota KORPRI/PNS;
        9.  Wajib Pajak Badan anak perusahaan dari perusahaan asuransi dan reasuransi yang 
            memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang berasal dari perusahaan 
            induknya selaku pemegang saham tunggal sebagai kelanjutan dari pelaksanaan 
            Keputusan Menteri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan
            Perusahaan Reasuransi;
        10. Wajib Pajak yang domisilinya termasuk dalam wilayah program rehabilitasi dan 
            rekonstruksi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan melalui program 
            Pemerintah di bidang pertanahan atau Wajib Pajak yang Objek Pajaknya terkena 
            bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh 
            Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara.

    c.  Tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-
        mata tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk panti asuhan, panti jompo, rumah 
        yatim piatu, sekolah yang tidak ditujukan mencari keuntungan, rumah sakit swasta milik 
        institusi pelayanan sosial masyarakat.

    d.  Tanah dan atau bangunan di Nanggroe Aceh Darussalam yang selama masa rehabilitasi 
        berlangsung yang digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata 
        tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim 
        piatu, sekolah yang tidak dituiukan untuk mencari keuntungan, rumah sakit swasta milik 
        institusi pelayanan sosial masyarakat."


2.  Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 2

    Besarnya pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai berikut :
    a.  sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 3;
    b.  sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 dan angka 4, huruf b angka 1, angka 2, angka 5, 
        angka 6, dan angka 9, serta huruf c;
    c.  sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1, dan huruf b angka 3 dan angka 7;
    d.  sebesar 100% (seratus persen) dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 4, angka 8, dan angka 10 dan Pasal 1 huruf d."


                        Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut 
terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2005
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

JUSUF ANWAR
peraturan/pmk/104pmk.032005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1