User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:104pmk.0102006
             PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                           NOMOR 104/PMK.010/2006

                        TENTANG 

              PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.010/2005
           TENTANG PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA SKEMA 
          COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) ATAS IMPOR PRODUK OTOMOTIF 
         COMPLETELY KNOCK DOWN (CKD) DAN COMPLETELY BUILT UP (CBU) DARI MALAYSIA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2005 tentang Penetapan 
    Kembali Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Atas 
    Impor Produk Otomotif Completely Knock Down (CKD) Dan Completely Built Up (CBU) Dari Malaysia 
    telah ditetapkan kembali tarif Bea Masuk atas impor produk otomotif Completely Knock Down (CKD) 
    dan Completely Built Up (CBU) dari Malaysia;
b.  bahwa Malaysia telah menurunkan tarif Bea Masuk Atas produk otomotif Completely Built Up (CBU) 
    menjadi 5% (lima persen), sehingga telah memenuhi komitmennya dalam rangka kerjasama ASEAN 
    sesuai skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) - ASEAN Free Trade Area (ASEAN-AFTA);
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, 
    perlu memberlakukan kembali Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential 
    Tariff (CEPT) Atas Impor Produk Otomotif Completely Knock Down (CKD) Dan Completely Built Up 
    (CBU) Dari Malaysia dan mencabut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    111/PMK.010/2005 tentang Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema Common 
    Effective Preferential Tariff (CEPT) Atas Impor Produk Otomotif Completely Knock Down (CKD) Dan 
    Completely Built Up (CBU) Dari Malaysia dengan Peraturan Menteri;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu 
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    111/PMK.010/2005 Tentang Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema Common 
    Effective Preferential Tariff (CEPT) Atas Impor Produk Otomotif Completely Knock Down (CKD) Dan 
    Completely Built Up (CBU) Dari Malaysia;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas 
    Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT);
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas 
    Barang Impor;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perdagangan Nomor : 418/M-DAG/5/2006 tanggal 19 Mei 2006;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
111/PMK.010/2005 TENTANG PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA SKEMA COMMON 
EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) ATAS IMPOR PRODUK OTOMOTIF COMPLETELY KNOCK DOWN (CKD)
DAN COMPLETELY BUILT UP (CBU) DARI MALAYSIA.


                        Pasal 1

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2005 
tentang Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) 
Atas Impor Produk Otomotif Completely Knock Down (CKD) Dan Completely Built Up (CBU) Dari Malaysia 
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri 
Keuangan ini.


                        Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2006
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/pmk/104pmk.0102006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1