User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:103pmk.0102005-2
             PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 103/PMK.010/2005

                        TENTANG

               RALAT PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 103/PMK.010/2005 
         TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PARACETAMOL

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Berhubung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2005 tanggal 25 Oktober 2005 terdapat
kekeliruan pada Pasal 1 ayat (2), maka perlu diadakan ralat sebagai berikut :

Tertulis :

"(2)    Negara asal dan nama produsen/eksportir barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta 
    besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai
    berikut :
    ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    No  l Negara Asal Barang    l   Nama Produsen/Eksportir l Besarnya  Bea Masuk 
        l           l                   l Anti Dumping
    ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    1.  l Republik Rakyat China l * Unqiu Lu'an Pharmaceutical Co, Ltd. l    3,76%
        l           l * Hengshui Jiheng Pharmacy Co. Ltd.   l    0,0%   
        l           l * Rhodia Wuxi Pharmaceutical Co, Ltd. l    0,0%
        l           l * Zhejiang Kang Le Pharmaceutical     l    0,0%
        l           l    Co, Ltd.               l
        l           l * Huzhou Konch Pharmaceutical Co, Ltd.    l    0,0%
        l           l * Changshu Huagang Pharmaceutical l    0,0%
        l           l    Co, Ltd.               l
        l           l * lain-lain               l   18,62%  
    ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    2.  l Amerika Serikat   l * Semua Perusahaan            l   18,23%
    ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Seharusnya :

"(2)    Negara asal dan nama produsen/eksportir barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta 
    besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai
    berikut :
    ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    No  l Negara Asal Barang    l    Nama Produsen/Eksportir    l Besarnya Bea Masuk
        l           l                   l Anti Dumping
    ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    1.  l Republik Rakyat China l * Anqiu Lu'an Pharmaceutical Co, Ltd. l     3,76%
        l           l * Hengshui Jiheng Pharmacy Co. Ltd.   l     0,0%
        l           l * Rhodia Wuxi Pharmaceutical Co, Ltd. l     0,0%
        l           l * Zhejiang Kang Le Pharmaceutical l     0,0%
        l           l    Co, Ltd.               l
        l           l * Huzhou Konch Pharmaceutical Co, Ltd.    l     0,0%
        l           l * Changshu Huagang Pharmaceutical l     0,0%
        l           l    Co, Ltd.               l
        l           l * Lain-lain               l   18,62%
    ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    2.  l Amerika Serikat   l * Semua Perusahaan            l   18,23%
    ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
103/PMK.010/2005 tersebut telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2007
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd.

MULIA P. NASUTION
NIP 060046519
peraturan/pmk/103pmk.0102005-2.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1