peraturan:pmk:103pmk.0102005-2
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103/PMK.010/2005 TENTANG RALAT PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 103/PMK.010/2005 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PARACETAMOL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2005 tanggal 25 Oktober 2005 terdapat kekeliruan pada Pasal 1 ayat (2), maka perlu diadakan ralat sebagai berikut : Tertulis : "(2) Negara asal dan nama produsen/eksportir barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- No l Negara Asal Barang l Nama Produsen/Eksportir l Besarnya Bea Masuk l l l Anti Dumping --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1. l Republik Rakyat China l * Unqiu Lu'an Pharmaceutical Co, Ltd. l 3,76% l l * Hengshui Jiheng Pharmacy Co. Ltd. l 0,0% l l * Rhodia Wuxi Pharmaceutical Co, Ltd. l 0,0% l l * Zhejiang Kang Le Pharmaceutical l 0,0% l l Co, Ltd. l l l * Huzhou Konch Pharmaceutical Co, Ltd. l 0,0% l l * Changshu Huagang Pharmaceutical l 0,0% l l Co, Ltd. l l l * lain-lain l 18,62% --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 2. l Amerika Serikat l * Semua Perusahaan l 18,23% --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Seharusnya : "(2) Negara asal dan nama produsen/eksportir barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- No l Negara Asal Barang l Nama Produsen/Eksportir l Besarnya Bea Masuk l l l Anti Dumping --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1. l Republik Rakyat China l * Anqiu Lu'an Pharmaceutical Co, Ltd. l 3,76% l l * Hengshui Jiheng Pharmacy Co. Ltd. l 0,0% l l * Rhodia Wuxi Pharmaceutical Co, Ltd. l 0,0% l l * Zhejiang Kang Le Pharmaceutical l 0,0% l l Co, Ltd. l l l * Huzhou Konch Pharmaceutical Co, Ltd. l 0,0% l l * Changshu Huagang Pharmaceutical l 0,0% l l Co, Ltd. l l l * Lain-lain l 18,62% --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 2. l Amerika Serikat l * Semua Perusahaan l 18,23% --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2005 tersebut telah dibetulkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2007 a.n. MENTERI KEUANGAN SEKRETARIS JENDERAL, ttd. MULIA P. NASUTION NIP 060046519
peraturan/pmk/103pmk.0102005-2.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1