User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:100pmk.022006
             PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 100/PMK.02/2006

                        TENTANG 

              PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/PMK.02/2005
           TENTANG PENETAPAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR ATAS BATUBARA SEBAGAIMANA
        TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.010/2005

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Repulik Indonesia Nomor 07 P/HUM/TAHUN 2006 tanggal
    21 Juli 2006, dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif
    Pungutan Ekspor Atas Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    131/PMK.010/2005 batal demi hukum dan memerintahkan Menteri Keuangan untuk mencabut Peraturan
    Menteri Keuangan dimaksud;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
    Menteri Menteri Keuangan tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Atas Batubara Sebagaimana Telah Diubah 
    Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.010/2005;

Mengingat :

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

Memperhatikan :

Surat Menteri Keuangan Nomor : S-396/MK.010/2006 tanggal 13 September 2006;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
95/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR ATAS BATUBARA SEBAGAIMANA TELAH 
DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.010/2005.


                        Pasal 1

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Atas Batubara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.010/2005 dicabut dan 
dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 2

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak
tanggal 13 September 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/pmk/100pmk.022006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1