PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 08/PMK.04/2007
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA
EARLY HARVEST PACKAGE (EHP) BILATERAL INDONESIA-CHINA FREE TRADE AREA (FTA)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa pembebanan tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA) sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **356/KMK.01/2004** sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **09/PMK.010/2005**, sesuai dengan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan dimaksud tercantum untuk tahun 2004 sampai dengan tahun 2006
b.
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA), perlu menegaskan penetapan tarif Bea Masuk untuk tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor **356/KMK.01/2004** sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **09/PMK.010/2005**, tetap diberlakukan terhitung tanggal 1 Januari 2007;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Indonesia-China Free Trade Area (FTA);
Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2006** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Asociation Of South East Asian Nations And The People's Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
3.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor **101/KMK.05/1997** tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **48/PMK.04/2005**;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **56/PMK.010/2005** tentang Program Penurunan/Penghapusan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-CHINA Free Trade Area (AC-FTA);
6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor **355/KMK.01/2004** tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
7.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.010/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **09/PMK.010/2005**;
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **110/PMK.010/2006** tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA EARLY HARVEST PACKAGE (EHP) BILATERAL INDONESIA-CHINA FREE TRADE (FTA).
Pasal 1
Menetapkan tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA) untuk tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor **356/KMK.01/2004** tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **09/PMK.010/2005** menjadi tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA), terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.
Pasal 2
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2007
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI