peraturan:pmk:07pmk.042007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07/PMK.04/2007 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA EARLY HARVEST PACKAGE (EHP) ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pembebanan tarif Bea Masuk atas impor barang Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.01/2004, sesuai dengan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan dimaksud tercantum untuk tahun 2004 sampai dengan tahun 2006; b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), perlu menegaskan penetapan tarif Bea Masuk untuk tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.01/2004, tetap diberlakukan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And The People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50); 3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2005 tentang Program Penurunan/Penghapusan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-CHINA Free Trade Area (AC-FTA); 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN - China Free Trade Area (AC-FTA); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA EARLY HARVEST PACKAGE (EHP) ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA). Pasal 1 Menetapkan tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) Asean - China Free Trade Area (AC - FTA) untuk tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Asean - China Free Trade Area (AC - FTA) menjadi tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) Asean - China Free Trade Area (AC - FTA), terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2007 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/pmk/07pmk.042007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1