User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:07pmk.042007
             PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 07/PMK.04/2007

                        TENTANG 

                             PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA
        EARLY HARVEST PACKAGE (EHP) ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA)

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa pembebanan tarif Bea Masuk atas impor barang Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free
    Trade Area (AC-FTA) sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    355/KMK.01/2004, sesuai dengan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan dimaksud tercantum untuk 
    tahun 2004 sampai dengan tahun 2006;
b.  bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan tarif Bea Masuk atas impor 
    barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), perlu 
    menegaskan penetapan tarif Bea Masuk untuk tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.01/2004, tetap diberlakukan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu 
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang 
    Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.  Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On 
    Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And The 
    People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh 
    Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China)
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
3.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2005 tentang Program Penurunan/Penghapusan Tarif 
    Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-CHINA Free Trade Area (AC-FTA);
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor 
    Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN - China Free Trade Area (AC-FTA);
7.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
    dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM 
RANGKA EARLY HARVEST PACKAGE (EHP) ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA).


                        Pasal 1

Menetapkan tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) Asean - China
Free Trade Area (AC - FTA) untuk tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 355/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka
Early Harvest Package (EHP) Asean - China Free Trade Area (AC - FTA) menjadi tarif Bea Masuk atas impor 
barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) Asean - China Free Trade Area (AC - FTA), terhitung sejak
tanggal 1 Januari 2007.


                        Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri 
Keuangan ini.


                        Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak 
tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/pmk/07pmk.042007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1