peraturan:pmk:07pmk.042007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07/PMK.04/2007
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA
EARLY HARVEST PACKAGE (EHP) ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembebanan tarif Bea Masuk atas impor barang Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free
Trade Area (AC-FTA) sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
355/KMK.01/2004, sesuai dengan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan dimaksud tercantum untuk
tahun 2004 sampai dengan tahun 2006;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan tarif Bea Masuk atas impor
barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), perlu
menegaskan penetapan tarif Bea Masuk untuk tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.01/2004, tetap diberlakukan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang
Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On
Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And The
People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh
Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2005 tentang Program Penurunan/Penghapusan Tarif
Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-CHINA Free Trade Area (AC-FTA);
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor
Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN - China Free Trade Area (AC-FTA);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM
RANGKA EARLY HARVEST PACKAGE (EHP) ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA).
Pasal 1
Menetapkan tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) Asean - China
Free Trade Area (AC - FTA) untuk tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 355/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka
Early Harvest Package (EHP) Asean - China Free Trade Area (AC - FTA) menjadi tarif Bea Masuk atas impor
barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) Asean - China Free Trade Area (AC - FTA), terhitung sejak
tanggal 1 Januari 2007.
Pasal 2
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak
tanggal 1 Januari 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2007
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/pmk/07pmk.042007.txt · Last modified: by 127.0.0.1