User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:07pmk.0112010
           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
            MENTERI KEUANGAN,

Menimbang:

a.  bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan
    umum dan peningkatan daya saing industri tertentu di dalam negeri, perlu memberikan
    insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah kepada industri sektor
    tertentu untuk Tahun Anggaran 2010;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam
    rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 47
    Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010, perlu
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
    Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna
    Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun
    Anggaran 2010;

Mengingat:

1.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4286);

2.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4355);

3.  Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Negara Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);

4.  Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009.

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG
            PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI
            BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN
            DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN
            2010.

            Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1.  Bea masuk ditanggung pemerintah adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh
    pemerintah dengan pagu anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
    huruf a Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang, Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara Tahun 2010 beserta perubahannya.

2.  Industri sektor tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan bea masuk
    ditanggung pemerintah sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional
    sebagaimana diusulkan kementerian/lembaga selaku pembina sektor industri.

3.  Barang dan bahan adalah barang dan bahan termasuk suku cadang dan komponen,
    yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang jadi dan/atau jasa.

            Pasal 2

(1) Bea masuk ditanggung pemerintah dapat diberikan kepada industri sektor tertentu
    atas impor barang dan bahan yang dipergunakan untuk memproduksi barang
    dan/atau jasa dengan kriteria penilaian:

    a.  memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum,
        dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan
        konsumen;

    b.  meningkatkan daya saing;

    c.  meningkatkan penyerapan tenaga kerja; dan

    d.  meningkatkan pendapatan negara.

(2) Barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan
    sebagai berikut:

    a.  belum diproduksi di dalam negeri;

    b.  sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang
        dibutuhkan; atau

    c.  sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi
        kebutuhan industri.

(3) Penentuan bobot masing-masing kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini,
    yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

            Pasal 3

(1) Permohonan untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk industri sektor tertentu, diajukan
    Menteri/Kepala Lembaga selaku pembina sektor industri sektor kepada Menteri
    Keuangan dengan dilampiri:

    a.  analisis dan alasan perlunya diberikan bea masuk ditanggung pemerintah
        dengan memperhatikan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

    b.  daftar barang dan bahan dengan uraian spesifikasi teknis, sesuai dengan
        ketentuan barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan

    c.  usulan pagu anggaran bea masuk ditanggung pemerintah untuk Tahun
        Anggaran 2010.

(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri
    Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung
    pemerintah atas impor barang dan bahan untuk industri sektor tertentu.

            Pasal 4

Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama
1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan.

            Pasal 5

Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan diinstruksikan untuk
melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

            Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan
tanggal 31 Desember 2010.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   18 Januari 2010

Menteri Keuangan,
ttd,

Sri Mulyani Indrawati

Diundangkan di  :   Jakarta
Pada tanggal        :   18 Januari 2010

Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia,
ttd,

Patrialis Akbar



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 17
peraturan/pmk/07pmk.0112010.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1