User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:06pmk.0102005
              PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 06/PMK.010/2005

                        TENTANG

    PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
 
                  MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk mendorong kegiatan investasi di bidang minyak dan gas bumi, dipandang perlu 
    memberikan pembebasan Bea Masuk atas Impor barang yang dipergunakan dalam kegiatan usaha
    hulu minyak dan gas bumi;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
    Menteri Keuangan tentang Pembesan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu 
    Minyak dan Gas Bumi;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
3.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas 
    Barang Impor;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR
BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI


                        Pasal 1

Atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana 
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif 
akhir Bea Masuknya menjadi 0% (nol perseratus).


                        Pasal 2

Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan 
Cukai dengan tembusan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengikat Kontrak Kerja
Sama dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.


                        Pasal 3

Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal 
Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan 
Sumber Daya Mineral.


                        Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan 
tentang Pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada 
Daftar Barang-Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri 
Keuangan ini.


                        Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

JUSUF ANWAR
peraturan/pmk/06pmk.0102005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1