MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 03/PMK.010/2005
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **154/KMK.01/2004** TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR HOT ROLLED COIL (HRC), PELAT BAJA, DAN COLD ROLLED COIL (CRC)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa industri baja di dalam negeri telah mampu mengadakan bahan baku untuk memenuhi kebutuhan industri berbasis baja terutama jenis Hot Rolled Coil (HRC), Pelat Baja, dan beberapa jenis Cold Rolled Coil (CRC);
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman tersebut diatas, Keputusan Menteri Keuangan Nomor **154/KMK.01/2004** tentang Pembebasan Bea Masuk atas impor Hot Rolled Coil (HRC) perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **154/KMK.01/2004** tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Hot Rolled Coil (HRC), Pelat Baja, dan Cold Rolled Coil (CRC);
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Estabilishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
2.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3.
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **591/PMK.010/2004** tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 Untuk Produk-Produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik, dan Besi Baja;
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **600/PMK.010/2004** tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 Untuk Produk-Produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik, dan Besi Baja;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **154/KMK.01/2004** TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR HOT ROLLED COIL (HRC), PELAT BAJA, DAN COLD ROLLED COIL (CRC).
Pasal I
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor **154/KMK.01/2004** tentang Pemberian Pembebasan Bea masuk Atas Impor Hot Rolled Coil (HRC), Pelat Baja, dan Cold Rolled Coil (CRC)dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diintruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Januari 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
JUSUF ANWAR