User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:02pmk.042005
              PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 02/PMK.04/2005

                        TENTANG

         PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/KMK.05/1997 
    TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK ETIL ALKOHOL 
                    DAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN
 
                  MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa agar pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai dapat dilakukan 
    dengan lebih efektif dan efisien, dipandang perlu menyempurnakan kembali ketentuan persyaratan 
    tentang pemberian dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha 
    Tempat Penyimpanan;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan 
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    107/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol 
    dan Pengusaha Tempat Penyimpanan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3669);
4.  Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
5.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor 
    Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan sebagaimana telah diubah
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.05/1998;

                          MEMUTUSKAN :  

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 107/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK ETIL 
ALKOHOL DAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.05/1997 Tentang Pemberian dan 
Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha tempat Penyimpanan diubah sebagai
berikut :

1.  Ketentuan Pasal 5A diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

                        ''Pasal 5A

    (1) Pengusaha yang bermaksud mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
        (NPPBKC) Tempat Penyimpanan, sebelum mengajukan permohonan NPPBKC kepada Menteri
        Keuangan cq. Direktur Jenderal Bea dan Cukai sekurang-kurangnya harus sudah memenuhi
        persyaratan sebagai berikut :

        1.  Persyaratan sarana fisik :
            a.  mempunyai aset milik sendiri untuk menjalankan usaha Tempat 
                Penyimpanan yang meliputi gudang, tangki tempat penimbunan permanen,
                dan sarana pengangkutan berupa truk tangki;
            b.  luas tangki penimbunan permanen sekurang-kurangnya dapat menampung
                300.000 (tiga ratus ribu) liter etil alkohol yang kapasitas isinya disahkan
                dinas metrologi di atas tanah sekurang-kurangnya 5.000 (lima ribu) meter
                persegi;
            c.  bangunan gudang bersifat permanen dan dapat menjamin keamanan untuk
                menyimpan etil alkohol dari bahaya kebakaran;  
            d.  untuk Tempat Penyimpanan Khusus Pencampuran wajib dilengkapi ruang
                laboratorium;
            e.  tangki penimbunan tersebut dilengkapi dengan fasilitas penunjang berupa
                pompa, alat ukur volume dan suhu, dan table volume, yang disahkan oleh
                dinas metrologi;
            f.  mempunyai truk tangki minimal sebanyak 2 (dua) buah, masing-masing
                dengan kapasitas minimal 5.000 (lima ribu) liter; dan
            g.  mempunyai peralatan pencegah/pembasmi bahaya kebakaran.

        2.  Persyaratan lainnya :
            a.  telah melaksanakan kewajiban di bidang Kepabeanan dan Cukai dengan
                hasil baik dan tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-
                undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai sekurang-kurangnya dalam 
                5 (lima) tahun terakhir;
            b.  mempunyai pengalaman dalam perdagangan etil alkohol sekurang-kurangnya 
                5 (lima) tahun tidak terputus sampai saat pengajuan permohonan dengan 
                jumlah penjualan/penyaluran etil alkohol sekurang-kurangnya rata-rata 
                pertahun sebanyak 1.000.000 (satu juta) liter;
            c.  mempunyai pembukuan perusahaan dengan kinerja perusahaan yang telah
                diaudit dengan hasil baik oleh akuntan publik sekurang-kurangnya dalam
                5 (lima) tahun terakhir;
            d.  merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah memenuhi kewajiban
                perpajakan dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan baik;
            e.  telah mempunyai sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) langganan tetap pembeli 
                etil alkohol dengan jumlah penjualan/penyaluran mencapai sekurang-
                kurangnya 50% (limapuluh persen) dari total penjualan/penyaluran.  


2.  Ketentuan Pasal 5B diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

                        Pasal 5B

    (1) Pengusaha Tempat Penyimpanan yang telah memiliki NPPBKC namun persyaratan fisiknya 
        belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) angka 1 harus 
        menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya 
        Keputusan Menteri Keuangan ini.

    (2) Pengusaha Tempat Penyimpanan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud 
        dalam ayat (1), maka NPPBKC yang bersangkutan dicabut.'' 


                        Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,-      

JUSUF ANWAR
peraturan/pmk/02pmk.042005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1