User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:01pmk.042005

tkb_admin_user_images_images_image002.jpg

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  01/PMK.04/2005

TENTANG

                                                                            PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

                                                                NOMOR **89/KMK.04/2002** TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN

    BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL

                                                                               BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang

:

a.

bahwa telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Asia Pasific Telecommunity (APT)

 

 

b.

Bahwa berdassarkan rekomendasi dari Sekretariat Negara APT dapat ditetapkan sebagai Organisasi Internasional

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor  89 /KMK.04 / 2002  Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasiaonal Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Repuplik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 3612);

 

 

2.

Undang-undang Nomor **11 TAHUN 1995** tentang cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 187/ M Tahun  2004

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **89/KMK.04/2002** Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/2003;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89 / KMK.04/ 2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERATA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA

 

 

Pasal 1

 

 

Mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89 / KMK.04/ 2002 dengan menambah  1 ( satu ) nomor, yaitu nomor 27 sehingga keseluruhan butir VI berbunyi sebagai berikut :

 

 

“VI. ORGANISASI SWASTA INTERNASIONAL :

 

 

1.

Asian Foundation

 

 

2.

The British Council

 

 

3.

CARE (Coopertion for Amerika Relief Everywhere in Corporation)

 

 

4.

CCF (Christian Children’ s Fund)

 

 

5.

CRS (Chatholic Relief Service)

 

 

6.

The Ford Foundation

 

 

7.

FES (Friedriccch Ebert Stiftung)

 

 

8.

FNS (Friedrich Neumann Stiftung)

 

 

9.

IECS (International Executive Service Coorperation)

 

 

10.

IRRI (International Rice Research Institute)

 

 

11.

Leprosy Mission International

 

 

12.

OXFAM  (Oxford Committee for Famine Relief)

 

 

13.

Rockfeller Foundation

 

 

14.

WE (Word Education Incooperated, USA)

 

 

15.

NEDO  ( The New Energy and Industrial Technology Development Organization)

 

 

16.

HSF (Hans Seidel Foundation)

 

 

17.

DAAD (Deutcher Achademischer Austaushdienst)

 

 

18.

IBF (The Inverso Baglivo Foundation)

 

 

19.

WCS The Wildlife Conservation Society)

 

 

20.

BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)

 

 

21.

Yayasan Al-Haramain Islamic Foundation

 

 

22.

IMC (International Medical Corps)

 

 

23.

The Sub Regional Office Of CIRDAP In Southeast Asia (SOCSEA)

 

 

24.

International Islamic Relief Organization (IIRO)

 

 

25.

The Nature Conservancy (TNC)

 

 

26.

Koninklije Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculosis (KNCV)

 

 

27.

Asia Pasific Telecommunity  (APT).”

 

 

                                               Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahklan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

                                              Ditetapkan di Jakarta

                                             Pada tanggal  7 Januari 2005

                                             MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

                                        

                                            JUSUF ANWAR

 

 

 

 

 

 

peraturan/pmk/01pmk.042005.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1