User Tools

Site Tools


peraturan:perpres:99tahun2006
                   PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 99 TAHUN 2006

                        TENTANG

              PENGESAHAN PERSETUJUAN TENTANG KERJASAMA EKONOMI ANTARA
          PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVAKIA
              (AGREEMENT ON ECONOMIC COOPERATION BETWEEN THE GOVERMENT OF 
           THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE SLOVAKIA REPUBLIC)

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2006 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani 
    Persetujuan tentang Kerjasama Ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah 
    Republik Slovakia (Agremeent on Economic Cooperation between the Government of the Republic
    of Indonesia and the Government of the Slovak Republic), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-
    delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan 
    Peraturan Presiden;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 185,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4389);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN TENTANG KERJASAMA EKONOMI ANTARA 
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVAKIA (AGREEMENT ON ECONOMIC 
COOPERATION BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE
SLOVAK REPUBLIC)


                        Pasal 1

Mengesahkan persetujuan tentang Kerjasama Ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Slovakia (Agremeent on Economic Cooperation Between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of the Slovak Republic) yang telah ditandatangani pada tanggal 2 Mei 2006 di Jakarta
yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Slovakia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.


                        Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 9 Desember 2006
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd.

                            Dr. H. SUSILO BAMBANG  YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Desember 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

Dr. HAMID AWALUDIN






              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 101
peraturan/perpres/99tahun2006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1