peraturan:perpres:8tahun2006
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN 2003
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dipandang perlu menyesuaikan
beberapa ketentuan dan istiah di dalam Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005 agar selaras dengan
kedua undang-undang dimaksud;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan transparansi dan kompetisi dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah serta untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan negara, dipandang
perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai tata cara pengumuman dalam rangka
pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. bahwa untuk lebih memperoleh hasil yang maksimal dalam pelaksanaan sertifikasi bagi Pejabat
Pembuat Komitmen dan panitia/pejabat pengadaan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian
pengadaan barang/jasa pemerintah, dipandang perlu mengatur kembali batas waktu kewajiban syarat
sertifikasi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan panitia/pejabat pengadaan dalam pengadaan barang/
jasa pemerintah;
d. bahwa sehubungan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c,
dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3956);
3. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 72 Tahun 2004;
4. Keputusan Presiden Nomor 80 lahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4330), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN 2003
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 diubah, dan ditambah 3 (tiga) angka baru yakni angka 23,
angka 24 dan angka 25, serta diantara angka 1 dan angka 2 disisipkan 3 (tiga) angka baru yakni
angka 1a, angka 1b, dan angka 1c, dan diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 1 (satu) angka baru
yakni angka 8a, serta ketentuan angka 2, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dihapus, sehingga
keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
1. Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai
dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/
jasa.
1a. Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI)/Pemimpin Badan Hukum Milik
Negara (BHMN)/Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
1b. Pengguna Anggaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara.
1c. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk
menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/satuan Kerja Perangkat Daerah.
2. Dihapus.
3. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya
menyediakan barang/layanan jasa;
4. Dihapus.
5. Dihapus.
6. Dihapus.
7. Dihapus.
8. Panitia pengadaan adalah tim yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BHMN/Direksi BUMN/Direksi BUMD, untuk
melaksanakan pernilihan penyedia barang/jasa.
8a. Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) adalah satu unit yang terdiri dan pegawai-
pegawai yang telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, yang
dibentuk oleh Pengguna Anggaran/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubemur BI/Pimpinan
BHMN/Direksi BUMN/Direksi BUMD yang bertugas secara khusus untuk melaksanakan
pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Departemen/Lembaga/seketariat Lembaga
Tinggi Negara/Pemerintah Daerah/Komisi/BI/BHMN/BUMN/BUMD.
9. Pejabat pengadaan adalah 1 (satu) orang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BHMN/Direksi BUMN/Direksi BUMD untuk
melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan inilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
10. Pemilihan penyedia barang/jasa adalah kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa
yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan.
11. Barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang
setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran.
12. Jasa Pemborongan adalah layanan pekerjaan pelaksanaan konstruksi atau wujud fisik lainnya
yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai
penugasan Kuasa Pengguna Anggaran dan proses serta pelaksanaannya diawasi oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
13. Jasa Konsultansi adalah layanan jasa keahlian profesianal dalam berbagai bidang yang
meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan
profesi lainnya, dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti
lunak yang disusun secara sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan
Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran.
14. Jasa lainnya adalah segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain jasa konsultansi, jasa
pimborongan, dan pemasokan barang.
15. Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah adalah tanda bukti pengakuan atas
kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang
diperoleh melalui ujian sertifikasi keahilan pengadaan barang/jasa nasional dan untuk
memenuhi persyaratan seseorang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen atau panitia/pejabat
pengadaan atau anggota Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit).
16. Dokumen pengadaan adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia/pejabat pengadaan/Unit
Layanan Pengadaan (Procurement Unit) sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan
penyampaian penawaran oleh calon penyedia barang/jasa serta pedoman evaluasi penawaran
oleh panitia/pejabat pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit).
17. Kontrak adalah perikatan antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa
dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
18. Usaha kecil termasuk koperasi kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan
memenuhi kritena yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha
Kecil.
19. Surat jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan bank umum/lembaga keuangan
lainnya yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk
menjamin terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa.
20. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara penyedia barang/jasa dalam negeri maupun
dengan luar negeri yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
jawab yang jelas, berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian
tertulis.
21. Pakta integritas adalah surat pemyataan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen
/panitia pengadaan/pejabat penga- daan/Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit)/
penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi,
dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
22. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi dan/atau
mempunyai risiko tinggi dan/atau menggunakan peralatan didesain khusus dan/atau bernilai
di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
23. Surat kabar nasional adalah surat kabar yang beroplah besar dan memiliki peredaran luas
secara nasional, yang tercantum dalam daftar surat kabar nasional yang ditetapkan oleh
Menteri Komunikasi dan Informatika.
24. Surat kabar pnovinsi adatah surat kabar yang beroplah besar dan memiliki peredaran luas di
daerah provinsi, yang tercantum dalam daftar surat kabar yang ditetapkan oleh Gubernur.
25. Website pengadaan nasional adalah website yang dikoordinasikan oteh Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas untuk mengumumkan rencana pengadaan barang/
jasa di Departemen/Lembaga/Komisi/BI/Pemerintah Daerah/BHMN/BUMN/BUMD dan kegiatan
pengadaan barang/jasa pemerintah."
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4
Kebijakan umum pemerintah dalam pengadaan barang/jasa adalah :
a. meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaan
nasional yang sasarannya adalah memperluas lapangan kerja dan mengembangkan industri
dalam negeri dalam rangka meningkatkan daya saing barang/jasa produksi dalam negeri
pada perdagangan internasional;
b. meningkatkan peran serta usaha kecil termasuk koperasi kecil dan kelompok masyarakat
dalam pengadaan barang/jasa;
c. menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mernpercepat proses pengambilan
keputusan dalam pengadaan barang/jasa;
d. meningkatkan profesionalisme, kemandirian dan tanggung jawab pengguna barang/jasa,
panitia/pejabat pengadaan, dan penyedia barang/jasa;
e. meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan;
f. menumbuh kembangkan peran serta usaha nasional;
g. mengharuskan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan di dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h. mengharuskan pengumuman secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa kecuali yang
bersifat rahasia pada setiap awal pelaksanaan anggaran kepada masyarakat luas;
i. mengumumkan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah secara terbuka melalui surat
kabar nasional dan/atau surat kabar provinsi.
3. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal 4A
(1) Pemilihan surat kabar nasional dan surat kabar provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf i, dilakukan sesuai tata cara pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden ini.
(2) Pemilihan surat kabar nasional dan surat kabar provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
untuk surat kabar nasional dan Gubernur untuk surat kabar provinsi.
(3) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Gubernur
melaksanakan pemilihan surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan
daftar surat kabar yang beroplah besar dan memiliki peredaran luas yang dikeluarkan oleh
Menteri Komunikasi dan Informatika.
(4) Segata biaya yang timbul dalam rangka pemilihan surat kabar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah."
4. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (6),
sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 9
(1) Pejabat Pembuat Komitmen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki integritas moral;
b. memiliki disiplin tinggi;
c. memiliki tanggung jawab dan kualiflkasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan
tugas yang dibebankan kepadanya;
d. memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah;
e. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas dan keteladanan
dalam sikap dan perilaku serta tidak pernah terlibat KKN.
(2) Pejabat Pembuat Komitmen diangkat dengan surat keputusan Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran/Dewan Gubemur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD.
(3) Tugas pokok Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa adalah :
a. menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
b. menetapkan pakerpaket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan
penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi
usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
c. menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara
pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/unit layanan pengadaan;
ci. menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan/unit
layanan pengadaan sesuai kewenangannya;
e. menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai
ketentuan yang berlaku;
f. menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/
jasa;
g. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan
instansinya;
h. mengendalikan pelaksanaan penjanjian/kontrak;
i. menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/
Panglima TNI/Kepala Poiri/Pimpinan Lembaga/Pimpmnan Kesekretariatan Lembaga
Tinggi Negara/Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Gubemur/Bupati/Walikota/Dewan
Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
j. menandatangani pakta integritas sebetum pelaksanaan pengadaan barang/jasa
dimulai.
(4) Pejabat Pembuat Komitmen dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan penyedia barang/
jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang akan
mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang
dibiayai dari APBN/APBD.
(5) Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab dan segi administrasi, fisik, keuangan, dan
fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.
(6) Pejabat Pembuat Komitmen dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sebelum
dokumen anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah
dialokasikan, dengan ketentuan penerbitan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ)
dan penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa dilakukan setelah dokumen anggaran
untuk kegiatan/proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan."
5. Judul Paragraf Kedua Bagian Kedua Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Paragraf Kedua
Pembentukan, Persyaratan, Tugas Pokok dan Keanggotaan Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan
Pengadaan (Procurement Unit)"
6. Ketentuan Pasal 10 ayat (8) diubah, dan diantara Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan satu ayat
baru yakni ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 10
(1) Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas Rp. 50.000.
000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Untuk pengadaan sampai dengan inilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dilaksanakan oleh panitia atau pejabat penga- daan.
(2a) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Unit
Layanan Pengadaan (Procurement Unit).
(3) Anggota panitia pengadaan/pejabat pengadaan/anggota unit layanan pengadaan berasal dari
pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi teknis lainnya.
(3a) Dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan oleh Badan Pelaksana Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, anggota panitia pengadaan berasal dari instansinya
sendiri atau instansi teknis Pemerintah, dan dapat menyertakan pihak lain yang ditunjuk oleh
Kepala Badan Pelaksana.
(4) Panitia/pejabat pengadaan/anggota unit layanan pengadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) di atas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan;
c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia/pejabat pengadaan/
unit layanan pengadaan yang bersangkutan;
d. memahami isi dokumen pengadaan/metode dan prosedur pengadaan berdasarkan
Peraturan Presiden ini;
e. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan
menetapkannya sebagai panitia/pejabat pengadaan/anggota unit layanan pengadaan;
f. memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.
(5) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab pejabat/panitia pengadaan/Unit Layanan Pengadaan
(Procurement Unit) meliputi sebagai berikut :
a. menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
b. menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS);
c. menyiapkan dokumen pengadaan;
d. mengumumkan pengadaan barang/jasa di surat kabar nasional dan/atau provinsi dan/
atau papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan diupayakan diumumkan
di website pengadaan nasional;
e. menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
f. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
g. mengusulkan calon pemenang;
h. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dan/atau pejabat yang mengangkatnya;
i. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa
dimulai.
(6) Panitia benjumlah gasal beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang memahami
tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang
diperlukan, baik dari unsur-unsur di dalam maupun dan luar instansi yang bersangkutan.
(7) Pejabat pengadaan hanya 1 (satu) orang yang memahami tata cara pengadaan, substansi
pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang dipertukan, baik dari unsur-unsur
di dalam maupun dari luar instansi yang bersangkutan.
(8) Dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan/anggota Unit Layanan Pengadaan
(Procurement Unit) :
a. Pejabat Pembuat Komitmen dan bendahara;
b. Pegawai pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)/Inspektorat
Jenderal Departemen/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Departemen/
Badan Pengawas Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Pengawasan Internal BI/BHMN/
BUMN/BUMD kecuali menjadi panitia/pejabat pengadaan/anggota unit layanan
pengadaan untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan instansinya;
c. Pejabat yang bertugas melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran dan/atau
pejabat yang bertugas menandatangani surat perintah membayar."
7. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal 17
(1) Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, pada prinsipnya dilakukan
melalui metode pelelangan umum.
(2) Pelelangan umum adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara
terbuka dengan pengumuman secara luas sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional
dan/atau satu surat kabar propinsi.
(3) Dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan
untuk pekerjaan yang kompleks, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan
dengan metode pelelangan terbatas dan diumumkan secara luas sekurang-kurangnya di satu
surat kabar nasional dan/atau satu surat kabar provinsi dengan mencantumkan penyedia
barang/jasa yang mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya
yang memenuhi kualifikasi.
(4) Dalam hal metode pelelangan umum atau pelelangan tenbatas dinilai tidak efisien dari segi
biaya pelelangan, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metode
pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan
membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran
dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis
maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk
penerangan umum dan bila memungkinkan melalui intemet.
(5) Dalam keadaan tententu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat
dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan
cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan
secara teknis dapat dipertanggungjawabkan."
8. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal menjadi Pasal 20A yang berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal 20A
Pengumuman pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengari metode pelelangan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan metode pelelangan terbatas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) wajib dilakukan dengan ketentuan sebagam berikut :
a. untuk pengadaan dengan metode pelelangan umum yang bemulai sampai dengan
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diumumkan sekurang-kurangnya di :
1) satu surat kabar provinsi di lokasi kegiatan bersangkutan;
2) satu surat kabar nasional, dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu
melaksanakan kegiatan tersebut yang berdo- misili di provinsi setempat kurang dari
3 (tiga) penyedia barang/jasa.
b. untuk pengadaan dengan metode pelelangan umum/terbatas yang bemilai di atas Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diumumkan sekurang-kurangnya di satu surat kabar
nasional dan satu surat kabar provunsi di lokasi kegiatan bersangkutan."
9. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal 22
(1) Pemilihan penyedia jasa konsultansi pada prinsipnya harus dilakukan melalui seleksi umum,
dan dalam keadaan tertentu pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan melalui
seleksi terbatas, seleksi langsung atau penunjukan langsung.
(2) Seleksi umum sehagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode pemilihan penyedia
jasa konsultansi yang daftar pendek pesertanya dipilih melalui proses prakualifikasi yang
diumumkan secara luas sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional dan/atau satu surat
kabar provinsi.
(3) Seleksi tenbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode pemilihan
penyedia jasa konsultansi untuk pekerjaan yang kompleks dan diyakini jumlah penyedia jasa
yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut jumlahnya terbatas, dan diumumkan secara
luas sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional dan/atau satu surat kabar provinsi
dengan mencantumkan penyedia jasa yang mampu guna memberi kesempatan kepada
penyedia jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
(4) Dalam hal metode seleksi umum atau seleksi terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya
seleksi, maka pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan dengan seleksi langsung,
yaitu metode pemilihan penyedia jasa konsultansi yang daftar pendek pesertanya ditentukan
melalui proses prakualifikasi terhadap penyedia jasa konsultansi yang dipilih langsung dan
diumumkan sekurang-kurangnya di papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan
diupayakan diumumkan di website pengadaan nasional.
(5) Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia jasa konsultasi dapat
dilakukan dengan menunjuk satu penyedia jasa konsultansi yang memenuhi kualifikasi dan
dilakukan negosiasi baik dari segi teknis maupun biaya sehingga diperoleh biaya yang wajar
dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
10. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 25A sehingga berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 25A
(1) Untuk pengadaan jasa konsultansi dengan metode seleksi umum/seleksi terbatas dengan nilai
di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) wajib diumumkan sekurang-kurangnya di
satu surat kabar nasional dan satu surat kabar provinsi di lokasi kegiatan bersangkutan.
(2) Untuk pengadaan jasa konsultansi dengan metode seleksi umum yang bernilai sampai dengan
Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), wajib diumumkan sekurang-kurangnya di satu
surat kabar provinsi di lokasi kegiatan bersangkutan atau sekurang-kurangnya di satu surat
kabar nasional dalam hal untuk kegiatan dimaksud tidak dapat dipenuhi oleh sekurang-
kurangnya 5 (lima) penyedia jasa konsultansi di kabupaten/kota/provinsi yang bersangkutan."
11. Ketentuan Pasal 44 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 44 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 44
(1) Pengadaan barang/jasa supaya mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa yang
termasuk produksi dalam negeri yang didasarkan pada kriteria tertentu, menurut bidang,
subbidang, jenis, dan kelompok barang/jasa.
(2) Pengaturan mengenai daftar inventarisasi dan penyebarluasan informasi barang/jasa produksi
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikeluarkan oleh departemen yang
membidangi perindustrian."
12. Diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 48 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a), sehingga keseluruhan
Pasal 48 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 48
(1) Pejabat Pembuat Komitmen segera setelah pengangkatannya, menyusun organisasi, uraian
tugas dan fungsi secara jelas, kebijaksanaan pelaksanaan, rencana kerja yang
menggambarkan kegiatan yang harus dilaksanakan, bentuk hubungan kerja, sasaran yang
harus dicapai, tata laksana dan prosedur kerja secara tertulis, dan disampaikan kepada atasan
langsung dan unit pengawasan intern instansi yang bersangkutan.
(2) Pejabat Pembuat Komitmen wajib melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan dan hasil
kerja pada setiap kegiatan/proyek, baik kemajuan maupun hambatan dalam pelaksanaan
tugasnya dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan intern instansi yang
bersangkutan.
(3) Pejabat Pembuat Komitmen wajib menyimpan dan memelihara seluruh dokumen pelaksanaan
pengadaan barang/jasa termasuk berita acara proses pelelangan/seleksi.
(4) Instansi pemerintah wajib melakukan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dan
panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan dilingkungan instansi masing-masing, dan
menugaskan kepada aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan sesuai
ketentuan yang berlaku.
(5) Unit pengawasan intern pada instansi pemerintah melakukan pengawasan kegiatan/proyek,
menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah
atau penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, kemudian melaporkan hasil
pemeriksaannya kepada menteri/pimpinan instansi yang bersangkutan dengan tembusan
kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(5a) Dalam hal berdasarkan tembusan laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh unit
pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BPKP menilai terdapat
penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa, maka BPKP dapat menindaklanjutinya.
(6) Pejabat Pembuat Komitmen wajib memberikan tanggapan/informasi mengenai pengadaan
barang/jasa yang berada di dalam batas kewenangannya kepada peserta pengadaan/
masyarakat yang mengajukan pengaduan atau yang memerlukan penjelasan.
(7) Masyarakat yang tidak puas terhadap tanggapan atau informasi yang disampaikan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen dapat rnengadukan kepada Menteri/PanglimaTNl/Kapolri/Pernimpin
Lembaga/Gubemnur/Bupati/Walikota/Dewan Gnbemur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/
BUMD."
13. Lampiran I Bab I Bagian D angka 1 hunuf b diubah, sehingga Lampiran I Bab I Bagian D angka 1
huruf b seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"b. Pelelangan umum dengan pasca kualifikasi :
1) Ketentuan alokasi waktu dalam penyusunan jadual adalah sebagai berikut :
a) Penayangan pengumuman lelang sekurang-kurangnya dilaksanakan selama
7 (tujuh) hari kerja di website pengadaan nasional. Penayangan
pengumuman lelang yang dilaksanakan melalui surat kabar nasional/propinsi
minimal dilakukan 1 (satu) kali tayang pada awal masa pengumuman.
b) Pendaftaran dan pengambilan dokumen penawaran dilakukan 1 (satu) hari
setelah pengumuman sarnpai dengan satu hari sebelum batas akhir
pemasukan dokumen penawaran.
c) Penjelasan (aanwijzing) dilaksanakan paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak
tanggal pengumuman.
d) Pemasukan dokumen penawaran dimulai 1 (satu) hari setelah penjelasan
(aanwijzing). Batas akhir pemasukan dokumen penawaran sekurang-
kurangnya 2 (dua) hari kerja setelah penjelasan. Penetapan waktu
pemasukan dokumen penawaran harus memperhitungkan waktu yang
diperlukan untuk mempersiapkan dokumen penawaran sesuai dengan jenis,
kompleksitas, dan lokasi pekerjaan.
Contoh :
waktu pemasukan dokumen penawaran untuk pengadaan ATK cukup 2 (dua)
hari kerja, waktu pemasukan dokumen penawaran untuk pengadaan untuk
peningkatan jalan kabupaten/kota 14 (ernpat belas) hari kerja, waktu
pemasukan dokurnen penawaran untuk pengadaan pekerjaan kompleks
dapat lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja.
e) Evaluasi penawaran dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) hari atau sesuai
dengan waktu yang diperlukan.
Contoh :
evaluasi penawaran pengadaan sederhana, misal ATK dapat diselesaikan
dalam waktu 1 (satu) hari, waktu evaluasi penawaran pekerjaan peningkatan
jalan provinsi diperlukan selama kurang lebih 5 (lima) hari, waktu evaluasi
penawaran pekerjaan pembangunan bendungan serbaguna (multipurpose
dam) diperlukan selama dapat lebih 15 (lima belas) hari.
2) Pengalokasian waktu di luar proses butir a) sampai dengan butir d) di atas, diserahkan
sepenuhnya kepada Pejabat Pembuat Komitmen, kecuali ditentukan lain dalam
Peraturan Presiden ini.
3) Berikut ini contoh tabel jadwal pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya
dengan pascakualifikasi :
(Lihat Attachement/lampiran)
14. Lampiran I Bab II Bagian A angka 1 huruf 1 butir 7) diubah, sehingga Lampiran I Bab II Bagian A
angka 1 huruf 1 butir 7) seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"7) Dalam hal tidak ada sanggahan, SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja
setelah pengumuman penetapan pemenang lelang dan dalam hal terdapat sanggahan, SPPBJ
harus diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari setelah jawaban atas semua sanggahan tersebut
dijawab serta segera SPPBJ tersebut disampaikan kepada pemenang lelang."
Pasal II
1. Sebelum pelaksanaan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa dapat dilakukan sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka pelaksanaan sertifikasi
keahlian pengadaan barang/jasa dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Bappenas.
2. Dalam hal Pejabat Pembuat Komitmen dan panitia/pejabat pengadaan belum memiliki sertifikat
keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), maka panitia/pejabat pengadaan tetap dapat
melakukan pengadaan barang/jasa pemerintah sampai dengan tanggal 31 Desember 2007, sepanjang
telah memiliki bukti keikutsertaan dalam pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
3. Pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen/panitia/
pejabat pengadaan yang belurn merniliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sebelum
berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap sah, sepanjang pada saat kegiatan pengadaan
barang/jasa pemerintah dimaksud dilaksanakan, yang bersangkutan telah memiliki bukti keikutsertaan
dalam pelatihan pengadaan barang/jasa pernermntah.
4. Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang telah diterbitkan oleh Kementenian Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan
berlaku sebagai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Keputusan
Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2005.
5. Sebelum Menteri Komunikasi dan Informatika dan Gubennur menetapkan surat kabar nasional dan
surat kabar provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A, pengumuman kegiatan pengadaan barang/
jasa pemerintah dilakukan sekurang-kurangnya di satu surat kabar yang mempunyai oplah besar dan
memiliki peredaran luas secara nasional dan/atau wilayah provinsi.
6. Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Maret 2006
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN 2003
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Dengan perubahan pada Pasal 1 sebagaimana dimaksud dalam angka 1 ini, maka semua
istilah di dalam Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005 yang berbunyi :
a. Pengguna barang/jasa atau Pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk selanjutnya
dibaca Pejabat Pembuat Komitmen;
b. Pejabat/Panitia Pengadaan untuk selanjutnya dibaca Pejabat/Panitia Pengadaan/Unit
Layanan Pengadaan (Procurement Unit).
Angka 2
Pasal 4
Huruf a s.d huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Wilayah Republik Indonesia termasuk Kantor Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri.
Huruf h
Pengumuman secara terbuka artinya rencana pengadaan Departemen/
Lembaga/Komisi/BI/Pemerintah Daerah/BHMN/BUMN/BUMD diumumkan di
website pengadaan nasional dengan alamat www.pengadaannasional-
bappenas.go.id yang dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan/atau di website Departemen/
Lembaga Komisi/BI/Pemerintah Daerah/BHMN/BUMN/BUMD yang telah
diintegnasikan ke website pengadaan nasional.
Huruf
Cukup jelas
Angka 3
Pasal 4A
Pemilihan surat kabar sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dimaksudkan agar
calon penyedia barang/jasa dan masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan
informasi mengenai rencana kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Di lain pihak, dengan telah ditetapkannya surat kabar untuk pengumuman kegiatan
pengadaan barang/jasa, pengguna barang/jasa akan mengeluarkan biaya
pengumuman lelang yang lebih murah sehingga pada akhirnya menghemat APBN/
APBD.
Angka 4
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a dan huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud persyaratan manajerial, antara lain :
1) Berpendidikan sekurang-kurangnya Diploma 3 (D3) sesuai
dengan bidang keahlian yang diperlukan;
2) Memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah;
3) Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun memimpin/
mengorganisasi kelompok kerja yang berkaitan dengan
pengadaan barang/jasa;
4) Memiliki ketaatan yang tinggi dalam melaksanakan setiap
tugas/pekerjaannya;
5) Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak
tegas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku antara lain
tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
6) Penilaian kondite dan prestasi kerja (Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan) untuk masa 3 (tiga) tahun terakhir
dengan nilai rata-rata minimal "Baik".
Huruf d
Dalam masa transisi, sebelum memiliki sertifikat keahlian pengadaan
barang/jasa pemenintah, seseorang yang telah diangkat menjadi
pengguna harus mengikuti pelatihan pengadaan barang/jasa
pemerintah.
Pejabat yang wajib mempunyai sertifikat keahlian pengadaan barang/
jasa adalah : pemimpin pnoyek, pemimpin bagian proyek, pengguna
anggaran daerah, pejabat yang disamakan dan panitia/pejabat
pengadaan.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2) dan ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan dilarang mengadakan ikatan perjanjian adalah
menerbitkan surat penunjukan dan/atau menandatangani surat perintah kerja/
kontrak.
Ayat (5) dan ayat (6)
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Pasal 10
Ayat (1) dan Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (2a)
Cukup jelas
Ayat (3)
Anggota panitia yang berasal dari instansi teknis lain adalah anggota panitia
yang diangkat dari unit kerja/instansi/departemen/lembaga lain karena di
instansi yang sedang melakukan pengadaan barang/jasa tidak mempunyai
pegawai yang memahami masalah teknis yang ada dalam ketentuan
pengadaan barang/jasa, jenis pekerjaan, dan isi dokumen pengadaan dari
pekerjaan yang akan dilakukan pengadaannya.
Ayat (3a)
Cukup jelas
Angka (4)
Huruf a s.d huruf d
Cukup jelas
Hurut e
Hubungan keluarga yang dimaksud adalah hubungan
keluarga sedarah dan semenda.
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (5) s.d ayat (8)
Cukup jelas
Angka 7
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa harus dapat memberikan
informasi secara luas kepada masyarakat dunia usaha baik pengusaha
daerah setempat maupun pengusaha daerah lainnya.
Pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa tersebut, selain dilakukan
melalui surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat ini, diupayakan pula
melalui website pengadaan nasional.
Ayat (3)
Pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa dengan metode pelelangan
terbatas selain diumumkan secara luas melalui surat kabar sebagaimana
dimaksud pada ayat ini, diupayakan puma melalui website pengadaan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dalam keadaan tertentu adalah :
a. penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan
keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak
dapat ditunda atau harus dilakukan segena, termasuk penanganan
darurat akibat bencana alam serta tindakan darurat untuk
pencegahan bencana dan/atau kerusakan infrastruktur yang apabila
tidak segera dilaksanakan dipastikan dapat mernbahayakan
keselamatan masyarakat.
Pekerjaan sebagai kelanjutan dari tindakan darurat di atas, untuk
selanjutnya dilakukan sesuai dengan tatacara pengadaan barang/
jasa sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden ini; dan/atau
b. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan
dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
c. pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum
Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan :
1) untuk keperluan seridiri; dan/atau
2) teknologi sederhana; dan/atau
3) risiko kecil; dan/atau
4) dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang
perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk
koperasi kecil.
d. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten
atau pihak yang telah mendapat ijin; dan/atau
e. pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang penanganannya
memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka
penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
yang diselenggarakan sampai dengan bulan Juli 2005 berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Pekerjaan sebaiaimana dimaksud pada huruf e meliputi pengadaan
dan pendistribusian surat suara, kartu pemilih beserta kelengkapan
lainnya untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah; dan/atau
f. pekerjaan pengadaan barang/jasa yang penanganannya memerlukan
pelaksanaan secara cepat dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi
di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi
Sumatera Utara yang dulaksanakan oleh Badan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan
Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf f meliputi :
1. pekerjaan pengadaan perumahan, yang waktu pelaksanaan
pengadaannya dilakukan sebelum 1 Juli 2006;
2. pekerjaan yang dilakukan dalam rangka meneruskan
pekerjaan pengadaan perumahan yang tidak dilaksanakan
oleh pemberi hibah sesuai dengan tenggat waktu yang telah
ditetapkan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, yang
penyelesaian pekerjaannya perlu dilaksanakan secara cepat
paling lama 1 (satu) tahun setelah pemberi hibah tidak
mampu melaksanakan kewajibannya.
Yang dimaksud dalam keadaan khusus adalah :
a. pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan
pemerintah; atau
b. pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat
dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa,
pabrikan, pemegang hak paten; atau
c. merupakan basil produksi usaha kecil atau koperasi
kecil atau pengrajin industri kecil yang telah
mempunyai pasar dan harga yang relatit stabil; atau
d. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat
dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus
dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang
mampu mengaplikasikannya.
Angka 8
Pasal 20A
Pengumuman pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan
metode pelelangan umum/terbatas yang bernilai di atas Rp. 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah), selain dilakukan di surat kabar nasional/provinsi,
diupayakan pula untuk diumumkan di website pengadaan nasional.
Angka 9
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengumuman pemilihan penyedia jasa konsultansi harus dapat memberikan
informasi kepada masyarakat luas, terutama penyedia jasa konsultansi baik
dari daerah setempat maupun dari daerah lainnya.
Pengumuman pemilihan penyedia jasa konsultansi tersebut, selain
diumumkan di surat kabar nasional/provinsi, diupayakan pula untuk
diumumkan di website pengadaan nasional.
Ayat (3) dan ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus dalam ayat ini
adalah :
a. penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan
keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak
dapat ditunda/harus dilakukan segera; dan/atau
b. penyedia jasa tunggal; dan atau
c. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan
keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
d. pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan: untuk keperluan
sendiri, mempunyal risiko kecil, menggunakan teknologi sederhana,
dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorang dan badan
usaha kecil, dan/atau bernilai sarnpai dengan Rp. 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah); dan/atau
e. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten
atau pihak yang telah mendapat ijin;dan/atau
f. pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam
rangka pengembalian kekayaan negara yang penanganannya
dilakukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf f adalah pekerjaan
yang dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan diserahkan kepada
Pemerintah oleh badan khusus yang dibentuk dalam rangka
penyehatan perbankan sebagairnana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 192 tentang Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk
penilaian pertanggungjawaban badan khusus dimaksud; dan/atau
g. pekerjaan yang memerlukan penyelesaman secara cepat dalam
rangka rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang
dilaksanakan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan
Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi
Sumatera Utara.
Pekerjaan sebagairnana diatur pada huruf g adalah pekerjaan desain
dan perencanaan, yang waktu pelaksanaan pengadaannya dilakukan
sebelum 1 Juli 2006."
Angka 10
Pasal 25A
Ayat (1)
Pengumuman pengadaan jasa konsultansi sebagaimana diatur pada ayat ini,
selain diumumkan di surat kabar nasional dan surat kabar propinsi
diupayakan pula untuk diumumkan di website pengadaan nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 11
Pasal 44
Cukup jelas
Angka 12
Pasal 48
Ayat (1) s.d ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (5a)
Cukup jelas
Ayat (6)
Informasi yang wajib diberikan kepada masyarakat adalah :
a. Perencanaan paket-paket pekerjaan;
b. Pengumuman pengadaan barang/jasa;
c. Hasil evaluasi prakualifikasi;
d. Hasil evaluasi pemilihan penyedia;
e. Dokumen kontrak;
f. Pelaksanaan kontrak.
Ayat (7)
Cukup jelas
Angka 13 dan angka 14
Cukup jelas
Pasal II
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Dalam hal Departemen/Lembaga/Kornisi/BI/Pemerintah Daerah/BHMN/BUMN/BUMD sudah
terdapat pejabat yang merniliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur
dalam Pasal 9 ayat (1) hurut d Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003, maka Pejabat
Pembuat Komitmen wajib mengutamakan pejabat yang telah mempunyai sertifikat keahlian
tersebut untuk diangkat menjadi Pejabat/Panitia Pengadaan/Anggota Unit Layanan Pengadaan
(Procurement Unit) di Departemen/Lembaga Komisi/BI/Pemerintah Daerah/BHMN/BUMN/
BUMD.
Angka 3 s.d angka 6
Cukup jelas
peraturan/perpres/8tahun2006.txt · Last modified: by 127.0.0.1