User Tools

Site Tools


peraturan:perpres:79tahun2006
                   PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 79 TAHUN 2006

                        TENTANG

         PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN 2003
                TENTANG PEDOMAN PELAKSANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

1.  bahwa untuk mempercepat pengadaan perumahan bagi masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh 
    Darussalam (NAD) dan masyarakat Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang terkena bencana 
    alam gempa bumi dan gelombang tsunami oleh Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi 
    Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, 
    dipandang perlu menyesuaikan Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 tentang Pedoman 
    Pelaksanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Peraturan Presiden Nomor 8 TAHUN 2006 agar pelaksanaannya dapat dilakukan dengan cepat, 
    efektif dan efisien dengan tetap berpegang pada prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan 
    perlakuan yang adil bagi semua pihak serta akuntabel;
2.  bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan 
    Presiden tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 tentang Pedoman 
    Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.  Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab 
    Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
    undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabiiltasi dan Rekonstruksi Wilayah 
    dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kepulauan Nias Sumatera 
    Utara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 111, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4550);
6.  Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi 
    Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi 
    Sumatera Utara;
7.  Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa 
    Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Peraturan Presiden Nomor 8 TAHUN 2006;


                           MEMUTUSKAN  :

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN 2003 
TENTANG PEDOMAN PELAKSAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan 
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
Peraturan Presiden Nomor 8 TAHUN 2006, diubah sebagai berikut :

1.  Penjelasan Pasal 17 ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Penjelasan Pasal 17 berbunyi sebagai 
    berikut :

                        "Pasal 17

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa harus dapat memberikan informasi secara luas 
        kepada masyarakat dunia usaha baik pengusaha daerah setempat maupun pengusaha daerah 
        lainnya.

        Pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa tersebut, selain dilakukan melalui surat kabar 
        sebagaimana dimaksud pada ayat ini, diupayakan pula melalui website pengadaan nasional.

    Ayat (3)

        Pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa dengan metode pelelangan terbatas, selain 
        diumumkan secara luas melalui surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat ini, diupayakan 
        pula melalui website pengadaan.

    Ayat (4)

        Cukup jelas

    Ayat (5)

        Yang dimaksud dalam keadaan tertentu adalah :
        a.  penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan 
            masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapt ditunda atau harus dilakukan 
            segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam serta tindakan darurat 
            untuk pencegahan bencana dan/atau kerusakan infrastruktur yang apabila tidak 
            segera dilaksanakan dipastikan dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
            Pekerjaan sebagai kelanjutan dari tindakan darurat di atas, untuk selanjutnya 
            dilakukan sesuai dengan tata cara pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur 
            di dalam Peraturan Presiden ini; dan/atau
        b.  pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan 
            negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
        c.  pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp 50.000.000,00 (lima puluh 
            juta rupiah), dengan ketentuan :
                1)      untuk keperluan sendiri; dan/atau     
                2)      teknologi sederhana; dan/atau  
                3)      risiko kecil; dan/atau     
                4)  dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau 
                badan usaha kecil termasuk koperasi kecil.s    
        d.  pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang 
            telah mendapat ijin; dan/atau
        e.  pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik pemilihan Kepala Daerah 
            dan Wakil Kepala Daerah yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara 
            cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala 
            Daerah yang diselenggarakan sampai dengan bulan Juli 2005 berdasarkan peraturan 
            perundang-undangan.
                Pekerjaan tersebut meliputi pengadaan dan pendistribusian surat suara, kartu pemilih 
            beserta perlengkapan lainnya untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil 
            Kepala Daerah; dan/atau
        f.  pekerjaan pengadaan barang/jasa yang penanganannya memerlukan pelaksanaan 
            secara cepat dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh 
            Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh 
            Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD 
            dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
                Pekerjaan tersebut meliputi :
                1.      pekerjaan pengadaan perumahan, yang waktu pelaksanaan pengadaannya 
                dilakukan sebelum 31 Desember 2006;
                2.  pekerjaan yang dilakukan dalam rangka meneruskan pekerjaan pengadaan 
                perumahan yang tidak dilaksanakan oleh pemberi hibah sesuai dengan 
                tenggang waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Rehabilitasi dan 
                Rekonstruksi, yang penyelesaian pekerjaannya perlu dilaksanakan secara 
                cepat paling lama 1 (satu) tahun setelah pemberi hibah tidak mampu 
                melaksanakan kewajibannya.
                Yang dimaksud dalam keadaan khusus adalah :
                3.  pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau
                4.  pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu 
                penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
                5.  merupakan hasil produksi usaha kecil atau kopreasi kecil atau pengrajin 
                industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau
                6.  pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan 
                penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa 
                yang mampu mengaplikasikannya."

3.  Penjelasan Pasal 22 ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Penjelasan Pasal 22 berbunyi sebagai 
    berikut :

                        "Pasal 22

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Penggunaan pemilihan penyedia jasa konsultasi harus dapat memberikan informasi kepada 
        masyarakat luas, terutama penyedia jasa konsultasi baik dari daerah setempat maupun dari 
        daerah lainnya.

        Pengumuma pemilihan penyedia jasa konsultasi tersebut, selain diumumkan di surat kabar 
        nasional/provinsi, diupayakan pula untuk diumumkan di website pengadaan nasional.

    Ayat (3) dan Ayat (4)

        Cukup jelas

    Ayat (5)

        Yang dimaksud dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus dalam ayat ini adalah :

        d.  penangangan darurat untuk pertahanan negara, kemanan dan keselamatan 
            masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan 
            segera; dan/atau
        e.  penyedia jasa tunggal; dan/atau
        f.  pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan 
            negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
        g.  pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan: untuk keperluan sendiri, 
            mempunyai risiko kecil, menggunakan teknologi sederhana, dilaksanakan oleh 
            penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil, dan/atau bernilai 
            sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atau
        h.  pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang 
            telah mendapat ijin; dan/atau
        i   pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam rangka pengembalian 
            kekayaan negara yang penanganannya dilakukan secara khusus berdasarkan 
            peraturan perundang-undangan.Pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang dilakukan 
            untuk menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepada Pemerintah oleh badan 
            khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan sebagaimana dimaksud 
            dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah 
            diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 termasuk penilaian 
            pertanggungjawaban badan khusus dimaksud; dan/atau
        j.  pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam rangka rehabiiltasi dan 
            rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi 
            Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah 
            dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
            Pekerjaan tersebut adalah pekerjaan desain dan perencanaan, yang waktu 
            pelaksanaan pengadaannya dilakukan sebelum 31 Desember 2006."

4.  Lampiran I Bab I huruf C.1 a.4) diubah, sehingga keseluruhan angka 4) berbunyi sebagai berikut :
        "4)     Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut :
            a)      Keadaan tertentu, yaitu :
                (1)     penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan 
                masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapt ditunda, atau harus 
                dilakukan segera, termausk penangangan darurat akibat bencana alam; 
                dan/atau       
                (2)     pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan 
                keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
                (3)     pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp 50.000.000,00 
                (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan :
                    (a)     untuk keperluan sendiri; dan/atau     
                    (b)     teknologi sederhana; dan/atau    
                    (c)     risiko kecil; dan/atau    
                    (d)     dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan 
                    dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil.    
                (4)     pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik pemilihan Kepala 
                Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang penanganannya memerlukan 
                pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala 
                Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan sampai dengan bulan 
                Juli 2005 berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau   
                (5)     pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang penanganannya memerlukan 
                pelaksanaan secara cepat dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi 
                di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera 
                Utara yang dilaksanakan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah 
                dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi 
                Sumatera Utara.
                    Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam angka (5) meliputi :       
                        a.  pekerjaan pengadaan perumahan, yang waktu pelaksanaan 
                    pengadaannya dilakukan sebelum 31 Desember 2006;       
                        b.  pekerjaan yang dilakukan dalam rangka meneruskan pekerjaan 
                    pengadaan perumahan yang tidak dilaksanakan oleh pemberi hibah 
                    sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan oleh Badan 
                    Rehabilitasi dan Rekonstruksi, yang penyelesaian pekerjaannya perlu 
                    dilaksanakan secara cepat paling lama 1 (satu) tahun setelah 
                    pemberi hibah tidak mampu melaksanakan kewajibannya.  
            b)      Pengadaan barang/jasa khusus, yaitu :
                (1)     pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau  
                (2)     pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu 
                penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
                (3)     merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin 
                industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau  
                (4)     pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan 
                penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/
                jasa yang mampu mengaplikasikannya."

7.  Lampiran I Bab I huruf C.1.b.4) diubah, sehingga keseluruhan angka 4) berbunyi sebagai berikut : 

    "4)     Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut :

        a.  penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan 
            masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan 
            segera; dan/atau
        b.  penyedia jasa tunggal; dan/atau
        c.  pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan 
            negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
        d.  pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan : untuk keperluan sendiri, 
            mempunyai risiko kecil, menggunakan teknologi sederhana, dilaksanakan oleh 
            penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil, dan/atau bernilai 
            sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atau  
        e.  pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang 
            telah mendapat ijin; dan/atau
        f.  pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam rangka pengembalian 
            kekayaan negara yang penanganannya dilakukan secara khusus berdasarkan 
            peraturan perundang-undangan; dan/atau
        g.  pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam rangka rehabilitasi dan 
            rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Sumatera 
            Utara yang dilaksanakan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan 
            Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, 
            yaitu pekerjaan desain dan perencanaan, yang waktu pelaksanaan pengadaannya 
            dilakukan sebelum 31 Desember 2006."    

        
                        Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
peraturan/perpres/79tahun2006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1