User Tools

Site Tools


peraturan:perpres:77tahun2007
                     PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 77 TAHUN 2007

                        TENTANG

        DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA 
               DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL
        
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 
tentang Penanaman Modal perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup 
dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;

Mengingat:

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
3.  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
4.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3718),
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3743);
8.  Peraturan Presiden Nomor 76 TAHUN 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha 
    Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;

            
                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG 
TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL.
            

                        Pasal 1

(1) Bidang usaha yang tertutup merupakan bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai 
    kegiatan penanaman modal.
(2) Daftar bidang usaha yang tertutup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana 
    tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini:

            
                        Pasal 2

(1) Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan 
    sebagai kegiatan penanaman modal dengan syarat tertentu, yaitu bidang usaha yang dicadangkan 
    untuk UMKMK, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, bidang usaha yang dipersyaratkan 
    kepemilikan modalnya, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, dan bidang usaha 
    yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus.
(2) Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.
(3) Persyaratan tersebut merupakan persyaratan bagi pembentukan badan usaha yang berbadan hukum 
    Indonesia bagi penanam modal (khususnya penanam modal asing sebelum melakukan, kegiatan 
    penanaman modal di Indonesia).

            
                        Pasal 3

(1) Peraturan Presiden ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diundangkan atau apabila dipandang perlu 
    dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan yang penetapannya 
    dengan Peraturan Presiden.
(2) Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) tahun terlewati dan ternyata daftar bidang usaha yang tertutup dan 
    terbuka dengan persyaratan yang baru belum diatur, maka Peraturan Presiden yang mengatur daftar 
    bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan masih tetap berlaku.

            
                        Pasal 4

Pemerintah wajib mempublikasikan daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan 
persyaratan secara terbuka di area publik, baik publikasi cetak maupun elektronik yang dapat diakses dari situs 
pemerintah Indonesia.

            
                        Pasal 5

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, maka:

1.  Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi 
    penanaman modal yang telah disetujui sebelum Peraturan Presiden ini berlaku.

    Penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ini wajib dibuktikan dengan surat persetujuan 
    penanaman modal dan perubahannya (bila ada) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

2.  Ketentuan Peraturan Presiden ini berlaku sepenuhnya bagi setiap perubahan atas penanaman modal 
    yang telah disetujui dalam surat persetujuan penanaman modal dan perubahannya (kecuali perubahan 
    komposisi pemegang saham dalam batasan prosentase maksimum kepemilikan saham asing dan 
    domestik yang telah disetujui) yang dilakukan oleh penanam modal yang dimaksud dalam ayat (1) 
    tersebut di atas atau perusahaan penanaman modal yang telah ada pada atau sebelum berlakunya
    Peraturan Presiden ini.

            
                        Pasal 6

Ketentuan Peraturan Presiden ini tidak mengurangi kewajiban penanam modal untuk mematuhi ketentuan-
ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku untuk kegiatan penanaman modal tersebut untuk melakukan kegiatan 
usaha yang dikeluarkan oleh instansi teknis yang berwenang yang membawahi bidang usaha penanaman modal.

            
                        Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini

1.  Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden 
    Nomor 118 Tahun 2000 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan 
    Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal; dan

2.  Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha 
    Kecil Dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah Atau Besar Dengan Syarat 
    Kemitraan, dinyatakan tidak berlaku.

            
                        Pasal 8

Peraturan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
peraturan/perpres/77tahun2007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1