User Tools

Site Tools


peraturan:perpres:68tahun2006
                   PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 68 TAHUN 2006

                        TENTANG

        PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA 
              AND THE GOVERMENT OF THE PEOPLE'S REPUBLIC OF BANGLADESH
       FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION 
                   WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME BESERTA PROTOCOL

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa di Dhaka, pada tanggal 19 Juni 2003 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani
    Agreement between the Republic of Indonesia and the Goverment of the People's Republic of 
    Bangladesh for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to 
    Taxes on Income beserta Protocol, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah 
    Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh.
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement beserta Protocol 
    tersebut dengan Peraturan Presiden.

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4389);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC
OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE PEOPLE'S REPUBLIC OF BANGLADESH FOR THE AVOIDANCE OF 
DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME 
BESERTA PROTOCOL.


                        Pasal 1

Mengesahkan Agreement between the Goverment of the Republic Indonesia and the Goverment of the People's 
Republic of Bangladesh for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect 
to Taxes on Income beserta Protocol yang telah ditandatangani pada tanggal 19 Juni 2003 di Dhaka, 
Bangladesh yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan meerupakan bagian 
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.


                        Pasal 2


Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 23 Juni 2006
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

DR. HAMID AWALUDIN




             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 53
peraturan/perpres/68tahun2006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1