tkb_admin_user_images_images_logo_20pp.bmp
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2019
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SAN MARINO UNTUK PERTUKARAN INFORMASI BERKENAAN DENGAN KEPERLUAN PERPAJAKAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF REPUBLIC OF SAN MARINO FOR THE EXCHANGE OF INFORMATION RELATING TO TAX MATTERS)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memperluas akses dalam mendapatkan informasi berkenaan dengan perpajakan, Pemerintah Republik Indonesia perlu melakukan kerja sama pertukaran informasi di bidang perpajakan dengan Pemerintah Republik San Marino;
b.
bahwa di New York, Amerika Serikat pada tanggal 25 September 2013, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik San Marino telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik San Marino untuk Pertukaran lnformasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Republic of San Marino for the Exchange of Information relating to Tax Matters);
c.
bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuan Persetujuan yang mengatur pertukaran informasi di bidang perpajakan dalam rangka mencegah pengelakan atau penghindaran pajak di kedua negara;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik san Marino untuk pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Republic of san Marino for the Exchange of Information relating to Tax Matters);
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SAN MARINO UNTUK PERTUKARAN INFORMASI BERKENAAN DENGAN KEPERLUAN PERPAJAKAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF REPUBLIC OF SAN MARINO FOR THE EXCHANGE OF INFORMATION RELATING TO TAX MATTERS).
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Repubtik San Marino untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Goverutment of Repubtic of San Marino for the Exchange of Information relating to Tax Matters) yang telah ditandatangani di New york, Amerika Serikat pada tanggal 25 September 2013.
(2)
salinan naskah asli persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia, bahasa Italia, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Agustus 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Agustus 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 216