peraturan:perpres:4tahun2005
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK BOLIVAR VENEZUELA MENGENAI KERJASAMA KEBUDAYAAN, ILMU PENGETAHUAN DAN PENDIDIKAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa di Caracas, Venezuela, pada tanggal 19 September 2000 Pemerintah Republik Indonesia telah menandataangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bolivar Venezuela mengenai Kerjasama Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bolivar Venezuela; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK BOLIVAR VENEZUELA MENGENAI KERJASAMA KEBUDAYAAN, ILMU PENGETAHUAN DAN PENDIDIKAN Pasal 1 Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bolivar Venezuela mengenai Kerjasama Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Caracas, Venezuela, pada tanggal 19 September 2000, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bolivar Venezuela yang salinan aslinya dalam bahasa Imdonesia, Spanyol, dan Inggris sebagaimana terlampir pada Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 Januari 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 Januari 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd. Dr. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 7
peraturan/perpres/4tahun2005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1