User Tools

Site Tools


peraturan:perpres:4tahun2005
                   PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 4 TAHUN 2005

                        TENTANG

      PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK 
        BOLIVAR VENEZUELA MENGENAI KERJASAMA KEBUDAYAAN, ILMU PENGETAHUAN DAN PENDIDIKAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa di Caracas, Venezuela, pada tanggal 19 September 2000 Pemerintah Republik Indonesia telah
    menandataangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bolivar
    Venezuela mengenai Kerjasama Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan, sebagai hasil 
    perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bolivar
    Venezuela;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan
    Peraturan Presiden;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 
    2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
DAN PEMERINTAH REPUBLIK BOLIVAR VENEZUELA MENGENAI KERJASAMA KEBUDAYAAN, ILMU PENGETAHUAN 
DAN PENDIDIKAN


                        Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bolivar Venezuela
mengenai Kerjasama Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan, yang telah ditandatangani Pemerintah 
Republik Indonesia di Caracas, Venezuela, pada tanggal 19 September 2000, sebagai hasil perundingan antara 
Delegasi-Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bolivar Venezuela yang salinan 
aslinya dalam bahasa Imdonesia, Spanyol, dan Inggris sebagaimana terlampir pada Peraturan Presiden ini.


                        Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 17 Januari 2005
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                            Dr. H. SUSILO BAMBANG  YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Januari 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

Dr. HAMID AWALUDIN





              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 7
peraturan/perpres/4tahun2005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1