peraturan:perpres:29tahun2008
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2008
TENTANG
PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIK FINLAND ON THE PROMOTION AND
THE PROTECTION OF INVESTMENTS (PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FINLANDIA MENGENAI
PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN PENANAMAN MODAL)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa di Helsinki, Finlandia, pada tanggal 12 September 2006 Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and
the Government of the Republic Finland on the Promotion and the Protection of Invesment (Persetujuan
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia mengenai Peningkatan dan
Perlindungan Penanaman Modal), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia;
b. bahwa sehubungan dengan itu, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF FINLAD ON THE PROMOTION AND THE PROTECTION
OF INVESMENTS (PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK
FINLANDIA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN PENANAMAN MODAL).
Pasal 1
Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the
Republic of Finlad on the Promotion and the Protection of Invesments (Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal) yang
telah ditandatangani pada tanggal 12 September 2006 di Helsinki, Finlandia yang naskah aslinya dalam Bahasa
Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara Naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dan
Naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1996 tentang
Pengesahan Agreement between the Government of the Republic Indonesia and the Government of the Republic
of Finland on the Promotion and Protection of Investments (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 95), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 71
peraturan/perpres/29tahun2008.txt · Last modified: by 127.0.0.1