User Tools

Site Tools


peraturan:perpres:24tahun2017

tkb_admin_user_images_images_logo_20pp.bmp
 


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017

TENTANG
 

PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN

ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH

KERAJAAN BELANDA UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN

PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK

ATAS PENGHASILAN DAN PROTOKOLNYA YANG DITANDATANGANI DI

JAKARTA PADA TANGGAL 29 JANUARI 2002

(PROTOCOL AMENDING THE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF

THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF

THE NETHERLANDS FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE

PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME,

AND ITS PROTOCOL, SIGNED AT JAKARTA ON JANUARY 29, 2002)


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda telah menandatangani Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan dan Protokolnya yang Ditandatangani di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2002 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of  Indonesia and the Government of the Kingdom of the Netherlands for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, and Its Protocol, Signed at Jakarta on January 29, 2002) di Jakarta, Indonesia, pada tanggal 30 Juli 2015;

 

 

b.

bahwa Protokol Perubahan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertujuan untuk meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi antara Indonesia dan Belanda melalui penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan di kedua negara;

 

 

c.

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor **24 TAHUN 2000** tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan Peraturan Presiden;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan sebagaimana huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan dan Protokolnya yang Ditandatangani di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2002 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of the Netherlands for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, and Its Protocol, Signed at Jakarta on January 29, 2002);

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

 

 

2.

Undang-Undang Nomor **24 TAHUN 2000** tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN PROTOKOLNYA YANG DITANDATANGANI DI JAKARTA PADA TANGGAL 29 JANUARI 2002 (PROTOCOL AMENDING THE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF THE NETHERLANDS FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME, AND ITS PROTOCOL, SIGNED AT JAKARTA ON JANUARY 29, 2002).

 

 

 

 


Pasal 1

 

 

 

 

Mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan dan Protokolnya yang Ditandatangani di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2002 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of the Netherlands for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, and Its Protocol, Signed at Jakarta on January 29, 2002) yang telah ditandatangani di Jakarta, Indonesia, pada tanggal 30 Juli 2015, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Belanda, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

 

 

 


Pasal 2

 

 

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

  Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Maret 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Maret 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 42

 

peraturan/perpres/24tahun2017.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 by 127.0.0.1