User Tools

Site Tools


peraturan:perpres:18tahun2012

tkb_admin_user_images_images_logo_20pp.bmp
 


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2012

TENTANG
 

PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF

INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE INDEPENDENT STATE OF PAPUA

NEW GUINEA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE

PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME

(PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN

PEMERINTAH NEGARA BERDAULAT PAPUA NUGINI UNTUK

PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN

PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN

PAJAK ATAS PENGHASILAN)


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa di Port Moresby, Papua Nugini, pada tanggal 12 Maret 2010 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Independent State of Papua New Guinea for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Berdaulat Papua Nugini untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Berdaulat Papua Nugini;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

 

 

 

 

3.

Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE INDEPENDENT STATE OF PAPUA NEW GUINEA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME (PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA BERDAULAT PAPUA NUGINI UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN).

 

 

 

 


Pasal 1

 

 

 

 

Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Independent State of Papua New Guinea for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Berdaulat Papua Nugini untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan), yang telah ditandatangani pada tanggal 12 Maret 2010 di Port Moresby, Papua Nugini yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

 

 

 


Pasal 2

 

 

 

 

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

 

 

 

 


Pasal 3

 

 

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

  Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN
 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 49

 

peraturan/perpres/18tahun2012.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1