User Tools

Site Tools


peraturan:perpres:101tahun2006
                   PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 101 TAHUN 2006

                        TENTANG

              PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
       PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG BANTUAN ADMINISTRATIF TIMBAL BALIK
         DI BIDANG KEPABEANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC
            INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN
               ON MUTUAL ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOMS MATTERS)

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa di Jakarta, pada tanggal 10 Mei 2006 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani
    Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran tentang
    Bantuan Administratif Timbal Balik di Bidang Kepabeanan (Agreement the Between Goverment of the
    Republic of Indonesia and the Goverment of the Islamic Republic of Iran on Mutual Administrative 
    Assistance in Customs Matters), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah
    Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran;
b   bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan
    Peraturan Presiden;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4389);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG BANTUAN ADMINISTRATIF TIMBAL BALIK DI BIDANG 
KEPABEANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC INDONESIA AND THE GOVERMENT 
OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN ON MUTUAL ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOMS MATTERS).


                        Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran tentang
Bantuan Administratif Timbal Balik di Bidang Kepabeanan (Agreement Between the Goverment of the Republic
of Indonesia and the Goverment of the Islamic Republic of Iran on Mutual Administrative Assistance in Customs 
Matters) yang telah ditandatangani pada tanggal 10 Mei 2006 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam
bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Persia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.


                        Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 12 Desember 2006
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd.

                            Dr. H. SUSILO BAMBANG  YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

DR. HAMID AWALUDIN





              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 102
peraturan/perpres/101tahun2006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1