PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 6 TAHUN 2008
TENTANG
KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang
a.
bahwa guna mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Daerah, diperlukan Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Desa di seluruh Indonesia;
b.
bahwa dengan adanya pemekaran provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2005 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
2.
Keputusan Presiden Nomor 102 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;
3.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat kode dan nama wilayah administrasi pemerintahan.
2.
Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat kode dan nama wilayah administrasi pemerintahan.
Pasal 2
Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan ditetapkan Desember 2007 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 3
(1)
Penjabaran lebih rinci Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari :
1.
Buku Induk yang berisi tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan yang memuat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan).
2.
Lampiran Buku Induk yang terdiri dari Buku I s/d Buku XXXIII yang berisi Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa setiap Provinsi seluruh Indonesia.
2)
Penjabaran lebih rinci Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2005 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dicabut dan dinyatakan berlaku.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2008
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
H. MARDIYANTO
NB.: Lampiran Tidak dimuat