peraturan:permdn:56tahun2007
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15
TAHUN 2007 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN
BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BELUM
TERCANTUM DALAM PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2007
TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2007
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan adanya kendaraan bermotor yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 15 TAHUN 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 TAHUN 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
43 TAHUN 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 TAHUN 2007
maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 TAHUN 2007
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 TAHUN 2007 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2007;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor yang belum tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2007 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor Tahun 2007;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3480);
2. Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Iindonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 TAHUN 2000 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penentapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negar Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4483);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan pengemudi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3530);
6. Peraturan pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41380);
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Dalam Negeri;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 TAHUN 2007 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 TAHUN 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang belum tercantum Dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 TAHUN 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 TAHUN 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 15 TAHUN 2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANG
PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN
BERMOTOR YANG BELUM TERCANTUM DALAM PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2007
TENTANG PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA
KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2007.
Pasal I
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 TAHUN 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 TAHUN 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007 sebagaimana telah diubah ketiga dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 43 TAHUN 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2007 diubah dengan menambah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Oktober 2007
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
H. MARDIYANTO
peraturan/permdn/56tahun2007.txt · Last modified: by 127.0.0.1